Umum

Komisioner KPU Ngawi Lakukan Kunjungan Ke Kantor Kominfo Ngawi

kab-ngawi.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk menjalin hubungan dengan berbagai elemen masyarakat. Diantaranya, dengan melaksanakan kunjungan langsung ke Lembaga/instansi. Seperti pada Rabu, (09/06/2021), jajaran komisioner KPU Ngawi melakukan kunjungan pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Ngawi. Kunjungan diterima langsung oleh Idam Karima, selaku PLT Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi. Dalam pertemuan tersebut, dalam rangka menjaga sinergi antar Lembaga khususnya dalam penyampaian informasi dan kehumasan Lembaga untuk melayani masyarakat. (Humas KPU Ngawi)

Praktek Pemetaan Resiko, KPU Ngawi Tindaklanjuti Hasil FGD SPIP KPU JATIM

kab-ngawi.kpu.go.id – Selasa (8/06/2021) , bertempat di ruang Media Center Satgas SPIP KPU Kabupaten Ngawi mengadakan kegiatan FGD pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Ngawi. Hal ini sebagai tindak lanjut Forum Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang telah dilaksanakan pada Kamis (3/06/2021). Kegiatan dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Ngawi yang terdiri dari Komisioner, Sekretariat dan Tenaga Pendukung. Dalam arahannya, Prima Aequina Sulistyanti, selaku ketua KPU kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa SPIP ini penting dipahami bukan hanya oleh tim SPIP saja, tetapi harus dipahami oleh semua jajaran KPU Kabupaten Ngawi. Utamanya adalah para pelaksana kegiatan, agar mampu meminimalisir terjadinya resiko yang menghambat pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi, Eddy Sukamto, berharap bahwa kegiatan ini akan menghasilkan skala prioritas pengendalian sekaligus mengidentifikasi sebab, dampak, rencana pengendalian serta jadwal pelaksanaan pengendalian. Dalam kegiatan ini, masing-masing Komisioner dan Subbagian yang membidangi kegiatan mempresentasikan uraian resiko/potensi resiko yang mungkin terjadi sesuai bidang masing-masing. Hasil dari FGD ini akan digunakan untuk menyusun Renana Tindak Pengendalian (RTP). (Humas – Nanang Subekti/Subkoordinator Hukum KPU Ngawi)

Mantapkan Pemahaman Atas Pengendalian Resiko, Satgas SPIP KPU NGAWI Ikuti FGD bersama KPU Provinsi Jatim

kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis (3/06/2021), Satgas SPIP KPU Kabupaten Ngawi yang diwakili oleh Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Hukum dan Pengawasan, Subkoordinator Hukum, dan Operator SPIP mengikuti Forum Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. FGD yang dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom ini diikuti oleh Satgas SPIP tingkat Kabupaten/kota se Jawa Timur. Dalam arahannya Mohammad Arbayanto selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa, penyelenggaraan SPIP telah dijalankan di semua instansi pemerintah. Mengelola resiko di dalam organisasi sangat penting agar tujuan organisasi dapat tercapai. Lebih lanjut Mas Arba, demikian biasa dipanggil, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPIP di KPU dulunya merupakan ranah sekretariat, namun sekarang lebih melibatkan komisioner KPU khususnya divisi Hukum dan Pengawasan selaku penanggungjawab akhir SPIP. Selanjutnya, materi SPIP disampaikan oleh Ibu Yulyadi Dewi, selaku Kabag HTH yang membidangi SPIP dengan memaparkan pentingnya mengenali resiko dalam organisasi, baik resiko pada tingkat entitas maupun resiko pada tingkat kegiatan. Dengan memberi nilai kemungkinan terjadinya resiko dan tingkat dampak jika resiko benar-benar terjadi, maka organisasi akan mampu membuat skala prioritas untuk mengelola resiko yang menghambat tujuan organisasi. Dalam kegiatan ini, juga disimulasikan pengisian kertas kerja untuk menyusun pemetaan-pemetaan resiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Hukum dan Pengawasan Jakiyem usai kegiatan menyampaikan bahwa, FGD ini berguna bagi KPU Kabupaten Ngawi, untuk mengendalikan setiap resiko/potensi resiko yang mungkin terjadi. Sehingga kegiatan pengendalian bisa dilaksanakan berdasarkan skala prioritas secara terukur dan terencana.  (Humas-Nanang Subekti/Subkoordinator Hukum KPU Ngawi)

Meluaskan Nilai Pancasila Melalui Perkembangan IPTEK

Jakarta, kpu.go.id – Di era globalisasi seperti sekarang ini peran Pancasila sebagai pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara penting untuk terus dijaga. Sebab, meski Pancasila telah menyatu dalam kehidupan masyarakat, namun tantangan yang dihadapi juga tidak mudah karena meningkatnya rivalitas dan kompetisi, termasuk rivalitas pandangan, rivalitas antar nilai-nilai dan rivalitas antar ideologi yang juga berkembang saat ini. Terlebih perkembangan teknologi melalui revolusi industri 4.0 juga memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk menyampaikan gagasan, pemikirannya kepada siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa terbatas jarak dan waktu. Termasuk para ideolog transnasional radikal yang dapat merambah seluruh pelosok Indonesia, ke seluruh kalangan, usia. Hal tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), saat memimpin jalannya Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, yang diselenggarakan secara daring, Selasa (1/6/2021). Pada upacara yang berpusat di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra turut hadir sebagai peserta daring, bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta para pimpinan kementerian/lembaga negara lainnya. Semuanya mengenakan baju adat yang berasal dari daerah-daerah di Tanah Air. Untuk memperkuat Pancasila sebagai pondasi kehidupan, maka juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), melalui revolusi industri 4.0. Dari upaya yang dilakukan ini, Pancasila juga dapat menjadi pondasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berke-Indonesiaan. Terakhir, menutup sambutannya, Jokowi mengajak seluruh aparat pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pendidik, kaum profesional, generasi muda Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu dan bergerak aktif memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan Indonesia maju yang dicita-citakan bersama. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Wacanakan Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

Balikpapan, kpu.go.id – Keserentakan Pemilu ditambah Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung di tahun 2024 berpotensi memunculkan kerumitan bagi pemilih maupun penyelenggara ditingkat bawah. Khususnya terkait jumlah surat suara yang akan digunakan nanti. Penekanan lebih kepada surat suara pemilu karena seperti diketahui untuk pemilu legislatif (pileg) (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) total ada lima surat suara yang akan digunakan. Sementara untuk pemilihan kepala daerah, tergolong lebih mudah karena hanya ada dua surat suara yang digunakan. Menyikapi tantangan di 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Anggota Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan rencana menyederhanakan desain surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2024. Konkretnya, akan hanya ada 1 atau 3 surat suara yang dipegang oleh pemilih ketika memberikan hak suaranya di bilik suara nanti. “Jadi 5 pemilu tidak harus 5 surat suara. Pemilunya tetap yang dipilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kab/kota dan DPD, tapi tidak harus setiap pemilu tadi satu surat suara,” ungkap Pramono saat hadir sebagai narasumber Seminar Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan 2020 Menuju Pemilu Serentak 2024, yang diinisiasi KPU Kota Balikpapan, Sabtu (29/5/2021). Menurut Pramono, tujuan dari penyerdehanaan surat suara adalah untuk memudahkan pemilih saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu juga untuk memudahkan kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang pada Pemilu 2019 lalu sempat kelelahan saat melaksanakan proses penghitungan dan penyalinan hasil suara. “KPPS nya menghitung lebih pendek, karena kalau satu (surat suara misalnya) ya sekali buka tinggal menyebutkan, pilpres dia (pemilih) memilih apa,” tambah Pramono. Meski demikian wacana ini menurut Pramono juga akan berimbas pada cara penandaan pemilih pada kertas suara. Apabila biasanya pemilih menunjukkan bukti pilihannya dengan cara mencoblos, maka pada Pemilu 2024 nanti, dimungkinkan pemilih menggunakan cara penandaan lain. “Ke depan kalau tidak mencontreng, melingkari atau bahkan pemilih itu menuliskan,” tutur Pramono. Pramono lebih lanjut memberikan gambaran, apabila nantinya hanya satu surat suara yang digunakan, maka pemilih ketika menentukan pilihan untuk jenis pilpres maka cukup mencontreng atau melingkari nomor urut pasangan calon. Berbeda ketika ketika memilih untuk jenis pemilu legislatif DPR RI dan DPRD prov, kab/kota, maka selain melingkari atau mencontreng nomor partai politik juga menuliskan nomor urut calon legislatif pada kolom yang tersedia. ”Contoh memilih partai A caleg nomor 6, berarti partainya apa di contreng atau dilingkari lalu caleg ditulis nomor urut 6,” jelas Pramono. Meski demikian wacana ini menurut dia masih terus dimatangkan oleh KPU. Tetap dengan tujuan utama apapun caranya, kenyamanan pemilih adalah yang terdepan. “Jangan sampai salah memilih dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan benar. Karena secara teknis kan KPU paling penting itu, pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan nyaman,” ucap Pramono. Sebagaimana diketahui, pada sejumlah pertemuan KPU menegaskan komitmennya untuk mempermudah proses tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diprediksi akan berjalan sangat kompleks. Selain wacana yang disebutkan di atas, wacana atau usulan lain yang akan disampaikan KPU adalah masa persiapan yang lebih panjang untuk dua jenis pemilihan di 2024 (apabila Pemilu 2019 persiapan hanya 20 bulan maka untuk Pemilu 2024 menjadi 30 bulan). Peniadaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dengan lebih memperkuat proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Mendorong penggunaan Sipol serta meminta kepada partai politik untuk rutin melakukan pemutakhiran data Sipol. Dan yang terakhir penggunaan rekapitulasi elektronik melalui Sirekap. “Tapi memang untuk melaksanakan terobosan tadi dibutuhkan landasan hukum yang kokoh. Ini jadi syarat mutlak. Maka kita mendorong ada revisi terbatas UU Pemilu dan UU Pemilihan atau sekurangnya Perppu untuk mengakomodir desain surat suara, Sirekap, kampanye dan seterusnya. Dan peraturan teknis itu dituangkan di PKPU yang konsisten dijalankan semua pihak,” tutup Pramono. Turut hadir dalam kegiatan Seminar Nasional ini Ketua dan Anggota KPU Kalimantan Timur, Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan, para komisioner KPU kab/kota di Kalimantan Timur, pimpinan partai politik, akademisi dari Universitas Mulawarman serta pemangku kepentingan (stakeholder) di Kalimantan Timur lainnya. (humas kpu ri dianR/foto: dessy/ed diR)

Matangkan Program DP3, KPU Kumpulkan Masukan Stakeholder

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu memperkenalkan program Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan (DP3) sebagai upaya menjaga dan meningkatkan partisipasi pemilih menuju keserentakan Pemilu dan Pemilihan 2024. Memperkuat dan matangkan program ini, terutama pada tahap implementasi nanti, KPU pun mengundang pihak terkait (stakeholder) untuk memberikan masukan, saran melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang digelar secara daring, Kamis (20/5/2021). Kegiatan turut diikuti KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Sementara narasumber yang bergabung di antaranya Koordinator Penyusunan Prioritas Pemanfaatan Desa Ditjen PDP Kemendes PDTT, Friendy P Sihotang; perwakilan Departemen Sosiologi Universitas Indonesia, Ida Ruwaida; Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta; Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati; Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar; Dosen Universitas Tanjungpura, Sudirman; mewakili Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Muhadam Labolo; Akademisi/Pakar Sosiolog Universitas Gajah Mada, Arie Sujito; serta Akademisi/Pakar Komunikasi Universitas Padjajaran. “Kita masih memiliki waktu jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita berharap KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif tentang tahapan kemudian memberikan pendidikan pemilih yang berkesinambungan,” ujar Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengawali FGD sekaligus hadir mewakili Ketua KPU RI. “Kita berharap melalui FGD semua pihak teredukasi dengan baik, yang muaranya Pemilu 2024 di desa berlangsung dengan tingkat demokratis yang tinggi serta menjadi pintu gerbang perubahan nasib di desa,” tambah Anggota KPU RI lainnya, Viryan. Sementara itu, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap melalui program DP3 output yang dicapai tidak hanya menjaga tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi secara kuantitas namun juga diikuti dengan kualitas. “Prinsipnya kami ingin mendapat masukan dari para narasumber sehingga kami bisa tuangkan dalam modul dan pelaksanaan teknis di lapangan. Setelah itu I mudah-mudahan kita dapat semacam Training of Trainer (ToT) yang dapat dipahami,” kata Dewa. Pada sesi masukan yang dipandu Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, saran yang diberikan narasumber beragam. Seperti Ida Ruwaida yang mengingatkan pentingnya memerhatikan isu lokal dalam menerapkan program DP3. Friendy P Sihotang yang juga menekankan pentingnya masalah pembangunan dan isu di desa. Kaka Suminta yang menyarankan perlunya teknik dan metode identifikasi berita hoaks hingga Khoirunnisa yang menegaskan perlunya KPU memerhatikan program DP3 dengan sistem dan tahapan pemilu dan pemilihan. Di kesempatan berikutnya, narasumber Bahtiar dan Sudirman juga kompak untuk fokus pada upaya KPU memberikan pendidikan pemilih dan pencegahan politik uang. Sementara tiga narasumber terakhi Muhadam dan Arie menjelaskan terkait materi modus operandi dan solusi kampanye SARA sedangkan Dadang banyak berbicara tentang teknik komunikasi publik. Kegiatan FGD pun berlangsung interaktif dalam setiap sesinya peserta diberikan kesempatan bertanya kepada narasumber. (humas kpu ri bil/foto: hlv-des/ed diR)

Populer

Belum ada data.