Persiapan Pemilihan Serentak 2024, KPU Kabupaten Ngawi Ikuti Rakor Penyusunan Anggaran
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Pada Rabu (25/08/2021) KPU Kabupaten Ngawi mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dengan peserta dari KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Dari KPU Ngawi turut sebagai peserta diantaranya adalah Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, Putra Adi Wibowo SW (Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi). Sekretaris KPU Ngawi Eddy Sukamto, serta Sub Koordinator Program dan Data, Popong Anjarseno.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan bahwa rakor diselenggarakan untuk menanggapi permintaan Pemerintah Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota terkait Rencana Kebutuhan Barang (RKB)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Anam mengingatkan kepada peserta agar dalam penyusunan anggaran selain memaksimalkan kebutuhan anggaran juga memperhatikan pertambahan inflasi, jumlah pemilih, jumlah TPS, juga terkait dengan pandemi Covid-19.
Pada acara tersebut, salah satu Narasumber dari KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq, memaparkan materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Adapun Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini memaparkan materi tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Standar Dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang, Rochani meminta agar peserta memperhitungkan kebutuhan khusus terkait pandemi Covid-19. Termasuk kebutuhan alat kesehatan, penambahan jumlah TPS, serta biaya penambahan bilik suara khusus bagi pemilih yang terindikasi terpapar Covid-19. (Humas KPU Ngawi)