Umum

KPU Transparan Layani Kebutuhan Informasi Publik

kpu.go.id – Sebagai sebuah lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban menyampaikan informasi setiap saat, berkala juga dikecualikan. Informasi berkala diartikan sebagai keterbukaan KPU untuk selalu melayani masyarakat yang membutuhkan informasi kapanpun. Sementara informasi berkala, disampaikan secara berjenjang sesuai tingkatan sedangkan informasi dikecualikan adalah hak untuk tidak mempublikasikan informasi berdasarkan aturan.

Terkait mengecualikan informasi, mengacu pada Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, lembaga publik diberikan hak menolak permohonan informasi publik apabila permohonan itu masuk kategori yang dikecualikan. Kategori yang dikecualikan tersebut disusun berdasarkan uji konsekuensi yang melibatkan para pakar.

Hal tersebut menjadi salah satu paparan yang disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) RI, Gede Narayana saat hadir sebagai salah satu narasumber Webinar Pengelolaan & Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang digelar secara daring, Kamis (24/8/2021).

Pada kesempatan itu Gede mencontohkan informasi yang dikecualikan seperti kerahasiaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga digunakan KPU sebagai basis data pemilih pemilu. Hal itu kan berdasarkan UU, peraturan itu bisa termasuk informasi yang dikecualikan setelah sebelumnya dilakukan proses uji konsekuensi. ”Tetapi uji konsekuensi itu yang sifatnya ditutup itu harus diuji lagi ketika ada sidang sengketa. Oleh siapa? Di Komisi Informasi,” lanjut Gede.

Hal lain yang juga dikemukakan oleh Gede berkenaan dengan tema webinar ini, adalah posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan sebuah lembaga publik yang cukup strategis melayani kebutuhan masyarakat akan informasi. “Dalam praktek kerja sehari-harinya PPID itu tidak mudah juga, oleh karena itu PPID harus dijalankan benar-benar bukan hanya SK PPID, ruang PPID, dia harus dikerjakan, setiap menit detik oleh PPID,” tutur Gede.

Sementara itu narasumber lain, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan regulasi yang mengamatkan KPU selaku lembaga publik menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, UU 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU Nomor 8 Tahun 2017, PKPU Nomor 10 Tahun 2018, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2020.

Dewa juga menjelaskan dasar hukum PPID KPU RI berdasarkan PKPU 1 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur ketentuan umum PPID, Asas dan Tujuan Layanan Informasi Publik, Hak dan Kewajiban, Kategori Informasi Publik, Informasi yang dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Informasi, Tata Cara Informasi Publik, Keberatan, Pelaporan serta Formulir Layanan Informasi Publik.

Lebih lanjut pria asal Pulau Dewata memaparkan inovasi PPID KPU mulai dari optimalisasi tampilan dan fitur aplikasi mobile PPID, desk pelayanan normal baru lembar disposisi SOTK dan SOP baru, akses folder khusus untuk informasi yang telah diminta, respasitory KPU serta Pelayanan Informasi Terintegrasi.

Sebelumnya Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka webinar menegaskan keterbukaan informasi telah menjadi prinsip dan semangat yang selalu dipegang teguh Komisi Pemilih Umum (KPU). Sebagai sebuah lembaga publik, KPU pun berupaya memberikan pelayanan cepat, transparan, akuntabel dan bermanfaat kepada masyarakat.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 serta persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2021, inovasi juga erus dilakukan KPU untuk memastikan tetap terbuka, salah satunya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memastikan tercukupinya kebutuhan informasi kepemiluan masyarakat. “Ini komitmen kami terhadap informasi tahapan jadwal kepemiluan,” ujar Ilham.

Sebelumnya pada kegiatan yang diikuti KPU provinsi, KPU kab/kota, Bawaslu, DKPP serta LSM ini Ilham juga menyampaikan pemanfaatan laman (website), media sosial hingga webinar sebagai ruang KPU menyampaikan informasinya kepada masyarakat. Dia meyakini keterbukaan informasi yang dilakukan KPU akan membuat kepercayaan terhadap kerja-kerja penyelenggara pemilu terjaga. “Sehingga dukungan kepada penyelenggaraan pemilu lebih baik,” tambah Ilham.

Turut hadir pada secara luring dan daring pada webinar yang dimoderatori Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima ini, Anggota KPU RI Arief Budiman, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno serta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan yang pada kesempatan pertama menyampaikan laporan kegiatan. (humas kpu ri)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali