Surabaya, kab-ngawi.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Membahas Komponen Pendanaan Bersama dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 19-20 Januari 2024 (Rabu-Kamis) di Surabaya. Kegiatan tersebut diikuti oleh KPU, Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Benny sampirwanto. Dalam sambutannya, menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Pemilihan Serentak 2024 dengan baik, yang diawali dengan koordinasi diantara stake holder penyelenggara pemilihan. Hadir sebagai pembicara pada hari pertama, dari Direktorat Jendral Otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Bataralifu yang menyampaikan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk suksesnya pemilihan serentak 2024. Menurutnya, peran Kemendagri dalam penyelenggaraan pemilihan serentak dimulai dengan menjamin ketersediaan anggaran, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN, dan penyiapan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Selain itu dengan berakhirnya masa jabatan beberapa kepala daerah sebelum dilaksanakannya pemilihan serentak 2024 adalah menjadi tanggungjawab Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan pejabat pelaksana tugas. Hari kedua pelaksanaan kegiatan kamis 20 januari 2022, dilaksanakan diskusi panel dengan pemateri Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa timur, KPU Provinsi Jawa timur dan Bawaslu Provinsi Jawa timur dengan moderator Kepala biro Pemerintahan dan Otonomi daerah, Jempin Marbun. Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Mayjend TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio menyampaikan dukungan dari legislatif sesuai peran dan fungsinya antara lain, menentukan besaran anggaran yang dbutuhkan dalam pemilihan bersama pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu dan menyiapkan payung hukum dalam teknis penganggaran pemilihan, sosialisasi, pengawasan dan monitoring pelaksanaan pemilihan. Selanjutnya Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur berpesan agar anggaran pemilihan disusun berdasarkan kebutuhan bukan keinginan. Pada sesi selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan perkiraan kebutuhan anggaran dalam pemilihan Gubernur tahun 2024 dan komponen apa saja yang diusulkan untuk dibiayai melalui APBD Provinsi, mengingat pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota yang bersamaan. Dengan dipandu oleh moderator dicapai kesepakatan komponen pembiayaan yang ditanggung pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dilakukan penandatanganan Berita Acara kesepakatan antara Pemerintah, DPRD, KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta para Asisten Satu Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Selanjutnya agar dilakukan koordinasi di wilayah masing-masing. Diharapkan setelah ditandatangani BA kesepakatan ini akan lebih mudah bagi penyelenggara dalam mengestimasikan kebutuhan anggaran Pemilihan serentak 2024 dan bagi Pemerintah Kabupoaten/Kota untuk memutuskan kebijakan guna memenuhi kebutuhan anggaran tersebut. (hupmas kpu ngawi/prima aequina s)