Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mengaplikasikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020. Meski baru sebatas alat bantu, namun kehadiran Sirekap mendapat sambutan yang baik, karena mampu mengefektifkan proses penghitungan serta rekapitulasi.
Meski begitu dari 34 provinsi, dua daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Aceh sama sekali belum mencoba penerapan Sirekap, mengingat keduanya tidak melaksanakan Pemilihan Serentak 2020.
Berangkat dari hal tersebut, pada Kamis (9/12/2021), KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Inhouse Training Penggunaan Sirekap dan Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 secara daring. Hadir langsung Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik serta Kabag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara KPU RI, Andi Bagus Makkawaru yang memaparkan tentang Sirekap, juga desain baru surat suara hasil penyederhanaan 5 jenis pemilihan.
“Sirekap yang kita siapkan baru digunakan untuk pemilihan dan tentu tantangannya berbeda dengan pemilu. Pemilihan hanya 2 lembar, sementara pemilu itu akan kita laksanakan dengan 5 jenis yang juga bertingkat,” ujar Evi mengawali pemaparan.
Evi menjelaskan, sama seperti Pemilihan 2020, Sirekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti terdiri dari dua jenis, Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Pengembangan diungkapkan Evi akan terus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan sistem informasi ini menjadikan pemilu dan pemilihan yang cepat, efektif, efisien serta transparan. “Jadi ini langkah awal kita mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas,” tambah Evi.
Terkait desain surat suara hasil penyederhanaan, Evi mengatakan bahwa proses uji coba tengah dilakukan. Pada tahap awal ada 6 desain surat suara hasil penyederhanaan yang kemudian mengerucut menjadi 3 desain yang kemudian sudah disimulasikan di dua tempat, Manado Sulawesi Utara dan Denpasar Bali. “Simulasi ketiga kita rencanakan akan berlangsung di Medan Sumatera Utara,” tambah Evi.
Sementara itu Andi Bagus Makkawaru membawakan materi yang hampir sama namun lebih detil dari aspek teknis. Dia juga menjelaskan tata cara penggunaan Sirekap melalui aplikasi android yang ada di ponsel pintar (smartphone). (humas kpu ri dianR/foto: dok/ed diR)