Umum

Sosialisasi Pengenalan Sirekap dan Surat Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mengaplikasikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020. Meski baru sebatas alat bantu, namun kehadiran Sirekap mendapat sambutan yang baik, karena mampu mengefektifkan proses penghitungan serta rekapitulasi. Meski begitu dari 34 provinsi, dua daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Aceh sama sekali belum mencoba penerapan Sirekap, mengingat keduanya tidak melaksanakan Pemilihan Serentak 2020. Berangkat dari hal tersebut, pada Kamis (9/12/2021), KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Inhouse Training Penggunaan Sirekap dan Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 secara daring. Hadir langsung Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik serta Kabag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara KPU RI, Andi Bagus Makkawaru yang memaparkan tentang Sirekap, juga desain baru surat suara hasil penyederhanaan 5 jenis pemilihan. “Sirekap yang kita siapkan baru digunakan untuk pemilihan dan tentu tantangannya berbeda dengan pemilu. Pemilihan hanya 2 lembar, sementara pemilu itu akan kita laksanakan dengan 5 jenis yang juga bertingkat,” ujar Evi mengawali pemaparan. Evi menjelaskan, sama seperti Pemilihan 2020, Sirekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti terdiri dari dua jenis, Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Pengembangan diungkapkan Evi akan terus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan sistem informasi ini menjadikan pemilu dan pemilihan yang cepat, efektif, efisien serta transparan. “Jadi ini langkah awal kita mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas,” tambah Evi. Terkait desain surat suara hasil penyederhanaan, Evi mengatakan bahwa proses uji coba tengah dilakukan. Pada tahap awal ada 6 desain surat suara hasil penyederhanaan yang kemudian mengerucut menjadi 3 desain yang kemudian sudah disimulasikan di dua tempat, Manado Sulawesi Utara dan Denpasar Bali. “Simulasi ketiga kita rencanakan akan berlangsung di Medan Sumatera Utara,” tambah Evi. Sementara itu Andi Bagus Makkawaru membawakan materi yang hampir sama namun lebih detil dari aspek teknis. Dia juga menjelaskan tata cara penggunaan Sirekap melalui aplikasi android yang ada di ponsel pintar (smartphone). (humas kpu ri dianR/foto: dok/ed diR)

KPU Ngawi mengikuti BIMTEK Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB

kab-ngawi.kpu.go.id - Kamis (9/12/2021),  KPU Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara digelar di aula pertemuan KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan digelar dalam rangka tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Pusat Data dan Informasi KPU Republik Indonesia, Sumariyandono, Fugsional Umum Pusdatin KPU Republik Indonesia, Anton Rahmat Tri Wibowo dan Cecep Husni Mubarok. Sementara itu, jajaran KPU Jatim Yang Hadir diantaranya  Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Timur Nurul Amalia, serta Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini.

Komitmen Menjadi Pribadi Anti Korupsi

Tanggal 9 Desember  diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Hal ini mengingatkan  kita bersama untuk memelihara komitmen sebagai pribadi yang anti terhadap korupsi. Terlebih, setiap orang memiliki kemampuan untuk mencegah dan melawan korupsi dalam meningkatkan ketahanan dan integritas masyarakat. Berkata jujur dan bertanggung jawab di lingkup keluarga adalah salah satu langkah nyata membudayakan perilaku antikorupsi. Keluarga besar KPU Ngawi mengucapkan selamat memperingati hari anti korupsi internasional 2021 !  

KPU Ngawi mengikuti BIMTEK Penyusunan Dokumen SAKIP

kab-ngawi.kpu.go.id - Pada Rabu (08/12/2021) KPU Ngawi mengikuti BIMTEK Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur secara online. Acara tersebut dalam upaya peningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur. Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq memberikan arahan dan sambutan. Diantaranya menyampaikan bahwa kegiatan ini juga untuk menguatkan kapasitas pribadi maupun kelembagaan dalam rangka persiapan bersama dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan 2024. Acara bimbingan teknis, mengundang pemateri Ika Gunawan dari Pusdiklatwas BPKP. Dalam paparannya menguraikan tentang penyusunan Indikator Kinerja Utama, Rencana Kinerja Tahunan, serta Perjanjian Kinerja. Dengan moderator kegiatan adalah Sub Koordinator Program dan Data KPU Provinsi Jawa Timur Nurita Paramita. Acara berlangsung secara interaktif antara peserta dan narasumber.

Kegiatan rutin dan daring harus berjalan dengan baik

kab-ngawi.kpu.go.id - Senin pagi (6/12/2021) KPU Ngawi melaksanakan apel yang diikuti seluruh komponen di kantor sekretariatan. Apel yang bertempat dihalaman kantor tersebut, dimulai jam 08.00 WIB. Komisioner yang membidangi Parmas SDM, Sudarsono S.Pd.I.  menyampaikan tentang pentingnya menjaga semangat kerja, dimanapun diri bertugas dan di bidang manapun diri ditempatkan. Sudarsono menambahkan, meski tahapan pemilu dan pemilihan belum dimulai, namun beragam agenda rapat secara online juga cukup padat jadwalnya. Untuk itu pihaknya mengingatkan jajaran, untuk membagi waktu dengan baik dan harmoni dengan kegiatan sehari-hari di kantor. Pihaknya juga mengajak berdoa bersama, guna memperlancar agenda tugas selama sepekan. (hupmas kpu  ngawi/ bimo we)

Pemilu 21 Februari, Agar Pemilihan Tetap November 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini telah mempersiapkan simulasi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI. Berbagai opsi telah berkembang, namun KPU telah mempunyai usulan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta DPR dan DPRD pada tanggal 21 Februari 2024, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap bisa dilaksanakan pada bulan November 2024 sesuai amanah UU.  Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bagaimana KPU menyimulasikan dan menghitung hari demi hari tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang saling beririsan, serta bagaimana mengaturnya agar semua tahapan dapat berjalan sesuai aturan perundangan. Prinsipnya sistem Pemilu 2024 tidak ada perubahan, masih sama dengan Pemilu 2019.  Hal tersebut disampaikan Hasyim saat menjadi narasumber pada acara Seminar Nasional Dialog Kebijakan Pemilu Serentak 2024, yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Warmadewa bekerjasama dengan Magister Administrasi Publik Program Pascasarjana Universitas Warmadewa, Bali, Rabu (1/12). Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Universitas Warmadewa, Prof. dr. Dewa Putu Widjana DAP&E, Sp.Park., Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali, Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si, dengan moderator Dosen Fisip Unwar, Drs. I Nyoman Wiratmaja, M.Si., serta civitas akademika Universitas Warmadewa. “UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan penetapan partai politik peserta pemilu paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, jadi jika usulan Pemilu 21 Februari 2024 disetujui, maka pada bulan Desember 2022 sudah harus ada parpol peserta pemilu dan Juli 2023 sudah ada Daftar Calon Tetap atau DCT,” tutur Hasyim yang juga memegang Ketua Divisi Hukum di KPU RI.  KPU juga berkaca pada sengketa Pemilu 2019, dimana MK membacakan putusan akhir pada bulan Agustus 2019. Apabila ada perkara yang dikabulkan, maka harus ada hitung ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU), sehingga pada bulan Agustus tersebut belum ada kepastian hukum. Berkaca pada proses Pemilihan 2020, maka untuk Pemilihan di bulan November 2024, pencalonannya berada di bulan Agustus 2024, sehingga pada bulan Agustus tersebut sudah harus ada hasil pemilu nasional (suara dan kursi) yang berkepastian hukum, karena selain perseorangan, pencalonan dilakukan partai politik.  “UU Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 201 ayat 8 disebutkan pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Untuk itu, KPU memperhitungkan tahapan Pemilu dan Pemilihan harus sinkron, sehingga KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu tanggal 28 Februari 2024, namun karena bersamaan dengan Hari Raya Galungan, dirubah menjadi 21 Februari 2024,” jelas Hasyim. (humas kpu ri arf/foto: zoom/ed diR)

Populer

Belum ada data.