
Dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak 23 September 2020, KPU Kabupaten Ngawi mengadakan Lomba Desain Maskot dan Cipta Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut : I. KETENTUAN UMUM LOMBA 1. Lomba terdiri dari Lomba Karya Desain Maskot dan Jingle; 2. Lomba terbuka untuk umum baik perorangan maupun kelompok; 3. Pendaftaran tidak dipungut biaya; 4. Peserta dapat mengikuti salah satu atau kedua jenis lomba; 5. Setiap peserta bisa mengirimkan paling banyak 2 (dua) karya untuk masing-masing jenis lomba; 6. Karya desain maskot dan jingle bisa menjadi media komunikasi dan motivasi masyarakat Kabupaten Ngawi untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2020; 7. Karya lomba harus asli, belum pernah diikutsertakan dalam kegiatan serupa dan belum pernah dipublikasikan; 8. Karya lomba, tidak mengandung unsur SARA dan NonPartisan; 9. Hasil karya pemenang lomba Desain Maskot dan Jingle menjadi hak milik KPU Kabupaten Ngawi, sedangkan hak cipta tetap milik pemenang; 10. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat; 11. Jika dikemudian hari terdapat bukti bahwa karya pemenang tidak orisinil, panitia berhak membatalkan pemenang dan peserta mengembalikan hadiah kepada panitia II. KETENTUAN KHUSUS LOMBA DESAIN MASKOT 1. Ketentuan desain maskot : a. Desain maskot memiliki makna filosofis yang digali dari nilai kearifan lokal Ngawi; b. Desain dibuat menampilkan bagian depan, belakang, samping; c. Desain maskot menarik, mudah diingat dan dapat diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media sosialisasi; d. Desain maskot akan digunakan sebagai bahan dan alat sosialisasi berupa merchandise dan visual custom; e. Peserta wajib memberi nama julukan pada maskot. f. Tata cara penyerahan desain maskot : Dalam bentuk hardcopy (cetak dikertas A4) dan dapat menyertakan softfile dalam bentuk CD; Hardcopy atau softcopy berisi konsep dan deskripsi filosofis dari Karya desain Maskot. III. KETENTUAN KHUSUS LOMBA JINGLE 1. Lagu jingle yang diikut sertakan dapat berupa rekaman vokal yang diiringi 1 instrumen musik pengiring ( keyboard, gitar, bass atau drum ), diperbolehkan juga berupa rekaman full band, acapela atau rekaman perkusi dengan vocal; 2. Karya Jingle memuat Tagline Pilkada Ngawi 2020 yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Ngawi 2020, yaitu : “Ora Milih Ora Joss”; 3. Durasi Jingle adalah 30 detik sampai dengan 4 menit; 4. Lirik Jingle dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Jawa. IV. CARA PENDAFTARAN SERTA PENGIRIMAN KARYA LOMBA Peserta lomba melampirkan : a. Foto copy KTP-el atau foto copy kartu identitas lainnya bagi yang belum berusia 17 Tahun. b. Formulir Pendaftaran (format telah disediakan) c. Surat Pernyataan format (yang telah disediakan). formulir dan format surat pernyataan bisa diperoleh di kantor KPU Kab. Ngawi atau diunduh klik disini 2. Pendaftaran sekaligus penyerahan karya dimulai tanggal 16 Oktober 2019 dan selambat-lambatnya 06 November 2019. 3. Karya dan berkas Pendaftaran, dimasukkan dalam amplop coklat tertutup dengan diberi keterangan identitas pengirim dan jenis lomba pada pojok kanan atas amplop. 4. Cara pengiriman karya : Dikirim langsung atau melalui pos ke alamat Kantor KPU Kabupaten Ngawi Jl. Untung Suropati 48 Ngawi. Penyerahan ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi bisa hari Senin s/d Jumat jam 09.00 – 16.00 WIB, Pengiriman karya juga bisa melalui email jinglemaskot.pilbubngawi2020@gmail.com V. PENGUMUMAN PEMENANG DAN HADIAH 1. Pemenang akan diumumkan pada tanggal 09 November 2019. 2. Hadiah Lomba : Total Hadiah Lomba Desain Maskot Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Total Hadiah Lomba Jingle Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) KOTAK PERSON DAN INFORMASI 0877 3416 7450 (Davis) 0812 1647 0466 (Ari Setyaningsih)