Berita Terkini

PPK PPS se-Ngawi Mengikuti Bimtek Pemungutan dan Penghitungan dan Suara

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Bertempat di Kurnia Convention Hall Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melaksanakan Bimtek kepada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada Bimtek tanggal 18/12/2023 tersebut, Disampaikan hal-hal teknis terkait pemungutan suara, mulai persiapan hingga penghitungan dan penggunaan aplikasi Sirekap. Anggota KPU Ngawi Sudarsono Divisi SosIalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa Bimtek ini menjadi awal kesuksesan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Maka pihaknya meminta PPK PPS serius dalam mengikuti kegiatan.   Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  menyampaikan materi teknis tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Mulai dari regulasi, gambaran aktifitas PPS dan KPPS menjelang hari pemungutan suara, hingga  penghitungan sauara di TPS. Dalam Bimtek juga mengulas tugas masing-masing KPPS, serta penjelasan tentang suara sah dan tidak sah. Lebih lanjut, Ridho menuturkan bahwa nantinya ada penggunaan lembar Plano dengan jumlah cukup banyak, untuk merekap perolehan suara setiap peserta, sehingga memerlukan perhatian serta tempat pemasangan yang memadai, agar mudah dalam proses penghitungan suara di TPS. “Dalam Pemilu 2024 ini, digunakan  aplikasi Sirekap yang merupakan alat rekab penghitungan dari tingkat TPS. Penggunaan aplikasi si rekap oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memeiliki dua tujuan utama. Pertama agar mudah terpublikasikan di portal infopemilu.kpu.go.id. Kedua, agar bisa tersampaikan atau dibagikan pada Saksi dan Pengawas.” ujar Ridho. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Adi Tri Hartanto mengajak praktek menggunakan Sirekap termasuk tata cara penulisan pada C1 hasil dan C1 Plano, agar bisa dibaca dengan baik oleh aplikasi Sirekap. Dalam prakteknya, PPS diajak menulis data angka dengan bentuk seperti tulisan angka pada kalkulator. (HumasKPUNgawi/Bimo We/Dok Aji Surya)

ASN dan PPNPN KPU Ngawi ikuti Konsolidasi tingkat Provinsi Jawa Timur

Surabaya, kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Konsolidasi Wilayah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPU se-Jawa Timur. ASN dan PPNPN dari KPU Ngawi hadir dalam kegiatan dan anstusias mengikuti sesi demi sesi, untuk memantabkan integritas sebagai penyelanggara. Kegiatan bertema "Siap Berintegritas Menyelenggarakan Pemilu 2024" dilaksanakan dari tanggal 15 sampai dengan 17 Desember 2023. Dimana di tahap awal diikuti oleh 503 ASN se Jawa Timur pada 15 sampai dengan 16 Desember 2023. Selanjutnya pada 16 sampai dengan  17 Desember 2023 diikuti oleh 483 PPNPN. Kegiatan dilaksanakan di  Wyndham Hotel Surabaya. Dalam pembukaannya, Ketua KPU Provinsi Jatim Choirul Anam menyampaikan bahwa Pemilu adalah sarana legal dalam menentukan Pemimpin. "Pemilu merupakan ajang kontestasi yang legal dan sah untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan, baik legislatif maupun eksekutif," kata Anam. Untuk itu, pihaknya berpesan agar ASN dan PPNPN KPU harus menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu. Choirul Anam sendiri menuturkan bahwa dalam lima belas tahun mengabdi di lembaga KPU, menjadi saksi rangkaian sejarah kelembagaan KPU. Menurutnya KPU mampu bermetamorfosis dengan luar biasa. Awalnya disepelekan, saat ini menjadi lembaga yang diperhitungkan. “Kita harus bangga berada dalam lembaga ini, kita harus bersyukur menjadi bagian dari KPU” ajaknya. Dalam kegiatan Konsolidasi hari kedua bersama PPNPN, tampak hadir dalam kegiatan, adalah  Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro dan Nurul Amalia, serta Sekretaris Nanik Karsini beserta para pejabat struktural di lingkungan KPU Jatim. Pada konsolidasi PPNPN, Nanik Karsini Sekretaris KPU Jatim juga menyampaikan rasa syukur, atas tenaga Pendukung yang berhasil menjadi PPPK, dengan penempatan di wilayah Kabupaten/kota masing-masing. (Humas KPU Ngawi)

Komitmen Sukseskan Pemilu, PPK PPS se-Kabupaten Ngawi Mengikuti Bimtek

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU Ngawi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara digelar pada Jumat (15/12/2023) mulai pukul 13.00 WIB. di RM.Notosuman Ngawi. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti. Bu Prima menyampaikan magic word yang harus menjadi pegangan bagi jajaran penyelenggara, yaitu Integritas, Transparan dan Berkualitas. Prima juga menyampaikan agar jajaran menjaga keluhuran Profesi. “Keluhuran Profesi kita terletak dari tanggung jawab kita.” Menurut Bu Prima, semakin kita bertanggungjawab dalam profesi, maka semakin luhur nilai diri profesi tersebut. demikian halnya profesi sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya, anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengingatkan pentingnya menjaga spirit melayani, termasuk nanti pada hari pemungutan suara. Ridho juga mengajak jajaran, turut mendukung Pemilu Damai. “Kita sebagai penyelenggara Pemilu, perlu menyebarluaskan pesan damai dalam berbagai forum masyarakat, untuk mendukung sukses Pemilu 2024, dengan situasi yang damai dan demokratis.” pesan Ridho. Sementara itu, dalam hal lokasi TPS, PPK PPS harus memastikan bahwa lokasi tersebut, bisa digunakan akses internet, agar mendukung Aplikasi Sirekap. Selain itu, lokasinya juga harus mudah diakses oleh pemilih penyandang disabilitas. Selanjutnya, Sudarsono menyampaikan tentang rekrutmen KPPS, pihaknya menekankan pentingnya mendapatkan tenaga KPPS yang berkualitas.  “Ujung tombak Pemilu di KPPS, jangan sampai kualitas dan kinerja KPPS asal-asalan. Selain itu, pada PPK PPS tolong, utamakan untuk menjaga komunikasi dan koordinasi antar personil.” pesan Sudarsono. Lebih lanjut, Sudarsono mengingatkan  bahwa salah satu Tugas Penyelenggara adalah upaya peningkatan Partisipasi Masyarakat. “Penyelenggara wajib dalam sosialisasi, karena sosialisasi melekat sebagai penyelenggara.” tegasnya.   Pada Bimtek tersebut, Anggota KPU Ngawi Putra Adi Wibowo Sw., Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan kembali ketentuan Pindah memilih. Penjelasan DPT, DPTb dan DPK. Putra juga menjelaskan, bahwa untuk Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTB jadwal menggunakan haknya adalah jam 07.00 – 12..00 WIB. Sedangkan untuk DPK bisa menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 – 13.00 WIB, dengan catatan bila surat suara masih tersedia, dengan kewajiban mengisi daftar hadir DPK terlebih dahulu. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, menyampaikan informasi terkait logistik Pemilu 2024 yang telah diterima oleh KPU Ngawi. Sedangkan Anggota KPU Ngawi Jakiyem. Divisi Hukum dan Pengawasan mengajak jajaran senantiasa memahami dokumen kelengkapan termasuk berita acara untuk mendukung tertib administrasi dalam berbagai kegiatan dengan memedomasi ketetntuan yang ada. “Kami juga mengajak teman-teman untuk selalu kompak dalam bertugas, dan menjalin komunikasi dengan baik.” pesan Bu Je. (Humas KPU Ngawi/Bimo We/Dok Aji Surya)

KPU Ngawi melakukan Konsolidasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis (14/12/2023) KPU Ngawi melaksanakaan Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Acara di mulai pukul 12.00 WIB, bertempat di Kurnia Convention Hall Jl. Soekarno Ngawi. Rapat mengundang berbagai unsur, dari Forkopimda, Forpimcam, PPK serta Sekretariat se Kabupaten Ngawi. Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa  kegiatan ini menjadi wahana komunikasi dan koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Ngawi serta di Kecamatan, untuk bersama menyukseskan Pemilu Tahun 2024. “Kesuksesan Pemilu tentunya memerlukan dukungan semua pihak, untuk itu siang hari ini kita bersama bertemu. Untuk memastikan terjalin sinergi dalam menyukseskan Pemilu 2024.” tutur Prima. Dalam Rapat Konsolidasi, Bupati Ngawi diwakili oleh Raden Rudi Sulidiana, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setda Ngawi. Dalam  sambutannya mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif sehingga Pemilu di Kabupaten Ngawi dapat terselenggara dengan baik. Pesan senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar, Perwakilan dari Polres Ngawi serta Kodim 0805 Ngawi.  Kegiatan konsolidasi menjadi salah satu kegiatan penting menjelang tahapan Pemilu tahun 2024 agar terjalin sinergi berbagai pihak untuk bersama menyukseskan Pemilu 2024. (HumasKPUNgawi)

KPU Ngawi melakukan Silahturahmi bersama Pimpinan Puskesmas

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis (14/12/2023) mulai pukul 10.00 WIB, KPU Ngawi melaksanakaan Sosialisasi dan Evaluasi Pelayanan Pemenuhan Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu Tahun 2024 bersama Instansi Pemerintahan. Hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan dari Dinas Kesehatan serta Kepala Puskesmas se Kabupaten Ngawi serta staf administrasi. Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa  kegiatan ini menjadi wahana komunikasi dan koordinasi untuk mendukung pemenuhan persyaratan dokumen pendaftara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi. “Kita baru kali ini bertemu, dan semoga menjadi awal yang baik. Sehingga bisa  Bersinergi untuk mendukung kelancaran tahapan pembentukan KPPS di Kabupaten Ngawi yaitu mencapai 2.754 TPS” jelas Bu Prima. Selanjutnya, Anggota KPU Ngawi Sudarsono Divisi SosIalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan sekilas tentang syarat pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Diantaranya,  Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, dengan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun. Dalam hal syarat lainnya adalah, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,  mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan meliputi Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan beberapa hal diatas. Dalam hal Surat keterangan sehat jasmani maka bisa dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit atau klinik yang termasuk meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Selain itu juga berkas Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4x6. Dalam hal syarat surat keterangan kesehatan, KPU mendapatkan masukan berbagai pimpinan Puskesmas dalam hal mendukung layanan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (Humas KPU Ngawi/Bimo We/Dok Wening)

KPU Ngawi Terima Kunjungan BPJS Kesehatan

  Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Kepala BPJS Kesehatan Ngawi Suhartina Perwirawati, melakukan kunjungan kelembagaan kekantor KPU Ngawi. Kunjungan diterima oleh Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi Budi Rahayu. Ini sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran Bersama antara Mendagri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah. “Pertemuan ini wujud dari komitmen kami, KPU Kabupaten Ngawi juga BPJS Kesehatan untuk bersama menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024 mendatang.” jelas Budi Rahayu. Seperti diketahui, selama ini KPU Ngawi selalu intens memelihara komunikasi dan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat dan lembaga untuk bersama mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024.