
KPU RI Instruksikan KPU Kabupaten/Kota Untuk Memastikan Rekrutmen KPPS Pemilu 2024 Memenuhi Persyaratan
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, Senin (27/11/2023), Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, menegaskan dalam sambutannya di acara pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Grand Paragon Jakarta. Ia meminta agar KPU Kabupaten/Kota memastikan seluruh proses pembentukan KPPS telah memenuhi syarat.
Selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 27 s.d 29 November 2023, KPU RI mengundang seluruh Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Kepala Subbagian Hukum dan SDM seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS Pemilu 2024.
Dari KPU Kabupaten Ngawi, hadir Sudarsono Anggota KPU Ngawi Divisi SosIalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM beserta Kasubbag Hukum dan SDM Gandha Widyo Prabowo.
Rapat koordinasi ini digelar untuk menyampaikan informasi kebijakan KPU RI terkait rekrutmen KPPS dan memastikan kesiapan jajaran KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan akan ditata lagi agar peristiwa banyaknya anggota KPPS yang meninggal di Pemilu 2019 tidak terulang kembali. Sebab, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Terdapat 5 (lima) surat suara yang harus dipilih oleh pemilih. Tidak hanya persoalan pemeriksaan kesehatan, Yulianto juga menjelaskan bahwa batas maksimal untuk usia KPPS ditetapkan maksimal 55 tahun. "Pesan saya, utamakan merekrut calon anggota KPPS yang berusia relatif muda", ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, jadwal pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 11 s.d 15 Desember 2023. Setelah diumumkan, masyarakat yang memenuhi persyaratan menjadi anggota KPPS bisa mendaftarkan diri mulai tanggal 11 s.d 20 Desember 2023. (Kotr. GWP/Dok GWP/Editor Ds)