
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Selasa (21/11/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 sebagai persiapan untuk menghadapi sengketa PHPU Pemilu 2024. Kegiatan Bimtek ini diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta selama 4 (empat) hari, mulai tanggal 21 - 24 November 2023. Bimtek KPU Angkatan 6 ini, diikuti oleh 350 peserta dari Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Subbagian Hukum dan SDM yang berasal dari 11 Provinsi, termasuk Provinsi Jawa Timur. Dari KPU Ngawi hadir Anggota KPU Ngawi Divisi Hukum dan Pengawasan Jakiyem serta Kasubbag Hukum dan SDM Gandha Widyo Prabowo. Dalam agenda nasional tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, hadir secara langsung untuk membuka kegiatan. Suhartoyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa MK dan KPU selalu berkerjasama dan bersinergi untuk menghadapi persoalan sengketa PHPU. "Sebagus apapun kerja KPU di wilayah masing-masing, tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke MK untuk sengketa PHPU", ujarnya. Dengan adanya bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi penyelesaian PHPU 2024. Selain Ketua MK, Hakim MK Saldi Isra dan Wahiduddin Adams serta Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, juga hadir untuk memberikan materi. Sementara KPU diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS), Andi Krisna. Andi Krisna, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam sistem pemilu terdapat 3 (tiga) aktor penting dalam pemilu, yakni peserta, penyelenggara, dan pemilih. Dalam hubungan ketiga aktor ini berpotensi memunculkan hubungan konflik yang kemudian bisa diselesaikan secara konstitusional melalui saluran penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam ketentuan. "Makanya, yang namanya kronologis dan bukti-bukti dokumen di setiap tahapan pemilu jangan sampai tidak tertib dan mulai disiapkan sebagai bahan untuk menghadapi potensi sengketa PHPU", pesannya kepada seluruh peserta KPU yang hadir. Selain pemaparan materi, peserta bimtek juga dilatih untuk membuat jawaban termohon atas gugatan pemohon. Sebab, dalam proses sengketa PHPU, KPU berada dalam posisi pihak termohon. (kontr: GWP/Dok: GWP)