Berita Terkini

Undang Stakeholder dan Peserta Pemilu, KPU Ngawi Sosialisasikan Tungsura

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Bertempat di Kurnia Convention Hall Jl. Soekarno Ngawi, KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Kegiatan yang digelar pada Rabu, 27 Desember 2023 KPU Ngawi dihadiri oleh Forkopimda, Dinas Instansi serta perwakilan dari peserta Pemilu, diantaranya Tim Kampanye Paslon Nomor 1,2,3 Partai Politik, serta Petugas Penghubung Dewan Perwakilan Daerah.

Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Adi Tri Hartanto menyampaikan bahjwa tujuan kegiatan tersebut adalah dalam rangka memberikan pemahaman terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, khususnya menjelang Pemilu 2024.

 

Pada kegiatan yang dimulai Pukul 12.00  WIB. tersebut Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, menyampaikan bahwa 48 hari lagi Pemilu digelar, dan sebagai penyelenggara semakin memantabkan diri dalam berbagai persiapan. Mulai logistik, pembentukan KPPS serta Sosialisasi yang terus dilaksanakan.

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Bupati Ngawi yang diwakili oleh Raden Rudi Sulidiana, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setda Ngawi. Dalam  sambutan tertulis, Bupati berpesan tentang pentingnya  situasi aman dan kondusif untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

 

Bupati mengajak peserta untuk memahami materi secara komprehensif sehingga bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh untuk mendukung suksses Pemilu 2024 khususnya di kabupaten Ngawi.

Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  menyampaikan beberapa point terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Mulai dari regulasi, gambaran kegiatan menjelang hari pemungutan suara, hingga  penghitungan sauara di TPS. Ridho juga menyampaikan tugas KPPS, serta penjelasan tentang suara sah dan tidak sah.

Lebih lanjut, Ridho menuturkan bahwa nantinya ada penggunaan lembar Plano dengan jumlah cukup banyak, untuk merekap perolehan suara setiap peserta, sehingga memerlukan perhatian serta tempat pemasangan yang memadai, agar mudah dalam proses penghitungan suara di TPS.

“Pada pemilu 2024 ini, KPPS juga harus menguasai aplikasi Sirekap yang merupakan alat rekab penghitungan dari tingkat TPS. Penggunaan aplikasi si rekap oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan beberapa tujuan diantaranya terpublikasikan di portal infopemilu.kpu.go.id serta agar bisa tersampaikan ke Saksi dan Pengawas dengan mendaftarkan sebelumnya untuk dapat mendapatkan akses.

Kegiatan juga mendapatkan respon positif dari peserta dengan berbagai pertanyaan seputar teknis terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara. Diantaranya  Nurwahyudi dari Demokrat,  Imam dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mahfudi – Partai Golkar. Kegiatan diakhiri pada pukul 16.00 WIB. (HumasKPUNgawi/dok Aji Surya)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali