.jpg)
Kota Bandung, kab-ngawi.kpu.go.id - Pada sesi bimbingan teknis yang diikuti oleh KPU Kabupaten Ngawi pada hari ini (Kamis, 09/11/2023), bergabung dalam 1 tempat yang terdiri dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara. Yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan bimtek hari ini adalah kolaborasi dari Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelenggaraan dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi NTT, dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada penjelasannya, narasumber menyampaikan bahwa pada Pemilu Tahun 2019 lalu, kita semua telah mengenal SIDAKAM, yaitu sistem informasi yang digunakan untuk mengelola dana kampanye peserta pemilu. Sedangkan pada Pemilu saat ini telah disiapkan aplikasi Sikadeka yang tidak hanya digunakan untuk mengelola dana kampanye saja, melainkan untuk mengelola tahapan kampanye, untuk mengelola dana kampanye, dan mengelola audit dana kampanye. Pengguna aplikasi Sikadeka terdiri dari pengguna tipe KPU, tipe Peserta Pemilu, tipe KAP, dan tipe Bawaslu di semua tingkatan. Aplikasi Sikadeka ini berfungsi sebagai Pengelolaan jadwal kampanye, pengelolaan petugas, pelaksana kampanye, pengelolaan media dan materi kampanye, pengelolaan rencana dan realisasi kampanye, dan pengelolaan data pemasangan alat peraga kampanye. Selain mengelola tahapan kampanye, aplikasi Sikadeka juga berfungsi untuk mengelola tahapan dana kampanye. Insan Qoriawan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur mengingatkan kepada seluruh peserta di sesi hari ini untuk juga menyimak penjelasan terkait penggunaan aplikasi Sikadeka oleh narasumber yang juga berkolaborasi terdiri dari admin Sikadeka Provinsi Jawa Timur, Provinsi NTT, dan Provinsi Jawa Barat. "Seluruh peserta di sesi hari ini agar juga menyimak penjelasan terkait penggunaan aplikasi Sikadeka dari narasumber yang yang merupakan admin Sikadeka di tingkat Provinsi Jawa Timur, Provinsi NTT, dan Provinsi Jawa Barat", terangnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat juga menjelaskan bahwa pihaknya optimis dengan adanya aplikasi Sikadeka ini akan sangat mempermudah peserta pemilu dalam mengelola tahapan kampanye dan mengelola pelaporan dana kampanye pemilu khususnya di tingkat Kabupaten Ngawi. "Aplikasi Sikadeka yang disiapkan KPU pada pemilu kali ini akan sangat membantu parpol peserta pemilu dalam mengelola tahapan kampanye dan mengelola tahapan dana kampanye khususnya di tingkat Kabupaten Ngawi", jelasnya. "Sepulang dari Kota Bandung, KPU Kabupaten Ngawi akan segera melakukan rapat koordinasi dan bimbingan teknis kepada parpol terkait penggunaan aplikasi Sikadeka ini", tegasnya. Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sikadeka yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia masih akan berlangsung hingga tanggal 11 November 2023 mendatang. (kontr:ATH/editor:ATH/foto:ATH)