Berita Terkini

KPU Ngawi melakukan Silahturahmi bersama Pimpinan Puskesmas

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis (14/12/2023) mulai pukul 10.00 WIB, KPU Ngawi melaksanakaan Sosialisasi dan Evaluasi Pelayanan Pemenuhan Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu Tahun 2024 bersama Instansi Pemerintahan.

Hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan dari Dinas Kesehatan serta Kepala Puskesmas se Kabupaten Ngawi serta staf administrasi.

Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa  kegiatan ini menjadi wahana komunikasi dan koordinasi untuk mendukung pemenuhan persyaratan dokumen pendaftara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi.

“Kita baru kali ini bertemu, dan semoga menjadi awal yang baik. Sehingga bisa  Bersinergi untuk mendukung kelancaran tahapan pembentukan KPPS di Kabupaten Ngawi yaitu mencapai 2.754 TPS” jelas Bu Prima.

Selanjutnya, Anggota KPU Ngawi Sudarsono Divisi SosIalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan sekilas tentang syarat pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Diantaranya,  Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, dengan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun.

Dalam hal syarat lainnya adalah, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,  mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan meliputi Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan beberapa hal diatas.

Dalam hal Surat keterangan sehat jasmani maka bisa dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit atau klinik yang termasuk meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Selain itu juga berkas Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4x6.

Dalam hal syarat surat keterangan kesehatan, KPU mendapatkan masukan berbagai pimpinan Puskesmas dalam hal mendukung layanan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (Humas KPU Ngawi/Bimo We/Dok Wening)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali