
Pendaftaran KPPS, dimulai 11 Desember 2023
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Waktu pendaftaran KPPS dibuka selama 10 hari, yaitu tanggal 11 - 20 Desember 2023.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti dalam rakor dengan mengundang stakholder pada Senin, (04/12/2023). Kegiatan dihadiri unsur dari Polres Ngawi, Bawaslu Ngawi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ngawi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Satpol PP, Dinas Kesehatan, juga beberapa instansi terkait lainnya.
Rakor dipandu oleh Anggota KPU Ngawi Sudarsono Divisi SosIalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Menurut Sudarsono, Pendaftaran KPPS di laksanakan di setiap desa/kelurahan di seluruh Kabupaten Ngawi.
Sudarsono menjelaskan terkait kebutuhan KPPS untuk Pemilu 2024. “Setiap TPS dibutuhkan 7 anggota KPPS. Di Kabupaten Ngawi terdapat 2.754 TPS yang tersebar di 19 Kecamatan. Sehingga diperlukan anggota KPPS sejumlah 19.278 orang,” jelas Sudarsono.
Ditambahkan, selain KPPS nanti juga diperlukan tenaga keamanan di TPS yang biasanya adalah petugas Linmas. Kebutuhannya 2 orang setiap TPS sehingga total 5.508 orang.
Pendaftaran KPPS akn berlangsung dari tanggal 11- 20 Desember 2023, penelitian administrasi 11-22 Desember 2023 dan hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 23-28 Desember 2024. Dimasa pengumuman, nanti dibuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon KPPS. Untuk hasil seleksi diumumkan 29-30 Desember 2024.
Sementara itu, penetapan anggota KPPS pada tanggal 24 Januari 2024, dan Masa Kerja 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.
Pada bagian akhir, pak Dar menyampaikan bahwa pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas serta integritas calon anggota KPPS. Ini, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Terkait syarat-syarat pendaftaran KPPS yang utama meliputi Surat pendaftaran,, Fotokopi e-KTP, usia 17-55 tahun, fotokopi ijazah minimal SLTA, surat pernyataan dalam satu dokumen, surat keterangan kesehatan jasmani – rohani, daftar riwayat hidup, dengan disertai foto diri ukuran 4 x 6 cm, surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol), dan Surat pernyataan bermaterai.
Terkait honor KPPS pada Pemilu 2024 ini, mangalami kenaikan. Dulu ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, kini menjadi Rp 1.200.000,- Anggota KPPS sebelumnya Rp 850 ribu menjadi Rp 1.100.000,-. Sedangkan untuk Linmas naik dari Rp 650 ribu jadi Rp 700 ribu.
Dalam kegiatan rakor berbagai perwakilan stakholder juga memberikan masukan untuk turut mendukung kelancaran kegiatan pembentukan KPPS di Kabupaten Ngawi. (Humas KPU Ngawi/BW/Editor DS/Dok BW)