Pengumuman/SE

Pengumuman Hasil Seleksi KPPS Pemilu Tahun 2024

Berikut ini Pengumuman tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:  1. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Ngawi telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.  2. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Ngawi telah menetapkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara terpilih dari Hasil Seleksi yang dapat dilihat pengumumannya di Kantor Sekretariat PPS di masing-masing wilayah desa/kelurahan.  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dinyatakan terpilih untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan.  4. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masingmasing. Pengumuman ini bisa diunduh disini.

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan  Hasil  Penelitian  Administrasi  Calon  Anggota  Kelompok Penyelenggara  Pemungutan  Suara untuk  Pemilu Tahun  2024, KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan hal-hal sebagai berikut : PPS  Kelurahan/Desa  di  Kabupaten  Ngawi  telah  melaksanakan  tahapan pendaftaran Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara untuk  Pemilu Tahun 2024 pada tanggal  11  Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. PPS  Kelurahan/Desa  di  Kabupaten  Ngawi  menetapkan  calon  Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan  Suara yang lulus dalam penelitian administrasi  yang  hasilnya  bisa  dilihat  di  masing-masing  Kantor Sekretariat PPS  Kelurahan/Desa di  Kabupaten Ngawi. Masyarakat  dapat  menyampaikan  tanggapan  dan  masukan  terhadap calon Anggota Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara  kepada PPS Kelurahan/Desa  mulai  tanggal  23  Desember  2023  sampai  dengan  28 Desember 2023. Pengumuman secara resmi terkait Hasil Penelitian Administrasi Calon anggota KPPS Pemilu 2024 se Kabupaten Ngawi,  bisa diunduh disini.

Pengumuman Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

  PENGUMUMAN NOMOR : 670/PP.04.1-Pu/3521/2023 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: a.Warga Negara Indonesia; b.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e.tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2.mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3.tidak menjadi anggota Partai Politik; 4.tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5.sehat secara rohani; 6.bebas dari penyalahgunaan narkotika; 7.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8.tidak   pernah   dijatuhi   sanksi   pemberhentian   tetap   oleh   KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e.Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f.Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g.Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6.   Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa  masing-masing  sejak  tanggal  11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023, di setiap hari pada jam kerja dan hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.   Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Ngawi Alamat     : Jl. Untung Suropati No.48 Ngawi Kontak     : 0851-5062-5657   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.     Ngawi, 11 Desember 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi   ttd   Prima Aequina Sulistyanti Pengumuman bisa diunduh disini.  

Daftar Pelaksana Kampanye  Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi

Sehubungan dengan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 28 November 2023, berikut diumumkan Daftar Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye dan Petugas Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Ngawi. Laporan Dafftar Pelaksana Kampanye dan petugas Kampanye bisa diunduh melalui link berikut ini   1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) klik disini   2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)  klik disini   3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) silakan klik disini   4. Partai Golongan Karya (Golkar)  silakan klik disini   5. Partai Nasional Demokrat (NasDem) klik disini   6. Partai Buruh klik disini   7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) klik disini   8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) klik disini   9. Partai Kebangkitan Nusantara - (PKN) klik disini 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) klik disini 11. Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) klik disini 12. Partai Amanat Nasional (PAN) klik disini 13. Partai Bulan Bintang (PBB) klik disini 14. Partai Demokrat klik disini 15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) – (tidak terdapat kepengurusan di Kabupaten Ngawi) 16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) klik disini 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) klik disini 24. Partai Ummat  klik disini Adapun Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden Wilayah Kabupaten Ngawi bisa diunduh dengan link berikut ini : 1.  Tim Pelaksana Kampanye ANIES RASYID BASWEDAN - A. MUHAIMIN ISKANDAR bisa diunduh disini 2. Tim Pelaksana Kampanye PRABOWO SUBIANTO - GIBRAN RAKABUMING RAKA bisa diunduh disini 3. Tim Pelaksana Kampanye GANJAR PRANOWO - MOH. MAHFUD MD bisa diunduh disini