Pengumuman/SE

Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota (DCT) DPRD Kabupaten Ngawi Dalam Pemilu 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor 505 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir melalui link berikut. Pengumuman Nomor 517/PL.01.5-Pu/3521/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Ngawi (silakan klik).   Salinan Keputusan KPU Kabupaten Ngawi Nomor 505 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (silakan klik). Demikian diumumkan untuk diketahui, terima kasih.  

Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Pemilu 2024

#TemanPemilih KPU Ngawi telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Dalam Pemilu Tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Calon Sementara tersebut dari tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023. Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Ngawi untuk Pemilu 2024, dapat dunduh disini. Dalam hal penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat, dengan memperhatikan hal-hal berikut : 1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi. 2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Ngawi melalui: • Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id • Kantor KPU Kabupaten Ngawi Jalan Untung Suropati 48 Ngawi. • email : teknis.kpungawi@gmail.com 3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Ngawi.

Pengumuman Himbauan terkait Tempat yang dilarang dipasang Alat Peraga Kampanye

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, Berikut ini disampaikan beberapa point dalam himbauan KPU Kabupaten Ngawi kepada Partai Politik, untuk  mendukung tertib  pelaksanaan  penyelenggaraan   Pemilu  Tahun   2024. 1.   Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 2.   Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Um um Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f.  fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 3.   Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2 (dua) termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, baik pada masa sebelum masa Kampanye, masa Kampanye, maupun setelah masa Kampanye berakhir.   Terkait surat himbauan dapat diunduh pada link berikut ini.