Pengumuman/SE

Pengumuman Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

  PENGUMUMAN NOMOR : 670/PP.04.1-Pu/3521/2023 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: a.Warga Negara Indonesia; b.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e.tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2.mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3.tidak menjadi anggota Partai Politik; 4.tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5.sehat secara rohani; 6.bebas dari penyalahgunaan narkotika; 7.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8.tidak   pernah   dijatuhi   sanksi   pemberhentian   tetap   oleh   KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e.Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f.Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g.Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6.   Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa  masing-masing  sejak  tanggal  11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023, di setiap hari pada jam kerja dan hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.   Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Ngawi Alamat     : Jl. Untung Suropati No.48 Ngawi Kontak     : 0851-5062-5657   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.     Ngawi, 11 Desember 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi   ttd   Prima Aequina Sulistyanti Pengumuman bisa diunduh disini.  

Daftar Pelaksana Kampanye  Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi

Sehubungan dengan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 28 November 2023, berikut diumumkan Daftar Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye dan Petugas Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Ngawi. Laporan Dafftar Pelaksana Kampanye dan petugas Kampanye bisa diunduh melalui link berikut ini   1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) klik disini   2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)  klik disini   3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) silakan klik disini   4. Partai Golongan Karya (Golkar)  silakan klik disini   5. Partai Nasional Demokrat (NasDem) klik disini   6. Partai Buruh klik disini   7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) klik disini   8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) klik disini   9. Partai Kebangkitan Nusantara - (PKN) klik disini 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) klik disini 11. Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) klik disini 12. Partai Amanat Nasional (PAN) klik disini 13. Partai Bulan Bintang (PBB) klik disini 14. Partai Demokrat klik disini 15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) – (tidak terdapat kepengurusan di Kabupaten Ngawi) 16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) klik disini 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) klik disini 24. Partai Ummat  klik disini Adapun Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden Wilayah Kabupaten Ngawi bisa diunduh dengan link berikut ini : 1.  Tim Pelaksana Kampanye ANIES RASYID BASWEDAN - A. MUHAIMIN ISKANDAR bisa diunduh disini 2. Tim Pelaksana Kampanye PRABOWO SUBIANTO - GIBRAN RAKABUMING RAKA bisa diunduh disini 3. Tim Pelaksana Kampanye GANJAR PRANOWO - MOH. MAHFUD MD bisa diunduh disini  

Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota (DCT) DPRD Kabupaten Ngawi Dalam Pemilu 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor 505 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir melalui link berikut. Pengumuman Nomor 517/PL.01.5-Pu/3521/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Ngawi (silakan klik).   Salinan Keputusan KPU Kabupaten Ngawi Nomor 505 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (silakan klik). Demikian diumumkan untuk diketahui, terima kasih.  

Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Pemilu 2024

#TemanPemilih KPU Ngawi telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Dalam Pemilu Tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Calon Sementara tersebut dari tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023. Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Ngawi untuk Pemilu 2024, dapat dunduh disini. Dalam hal penyampaian masukan dan tanggapan Masyarakat, dengan memperhatikan hal-hal berikut : 1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi. 2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Ngawi melalui: • Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id • Kantor KPU Kabupaten Ngawi Jalan Untung Suropati 48 Ngawi. • email : teknis.kpungawi@gmail.com 3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Ngawi.

Populer