Pengumuman/SE

Pengumuman Himbauan terkait Tempat yang dilarang dipasang Alat Peraga Kampanye

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, Berikut ini disampaikan beberapa point dalam himbauan KPU Kabupaten Ngawi kepada Partai Politik, untuk  mendukung tertib  pelaksanaan  penyelenggaraan   Pemilu  Tahun   2024. 1.   Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 2.   Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Um um Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f.  fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 3.   Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2 (dua) termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, baik pada masa sebelum masa Kampanye, masa Kampanye, maupun setelah masa Kampanye berakhir.   Terkait surat himbauan dapat diunduh pada link berikut ini.

Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung PPK

KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan Pengumuman Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung PPK pada Sekretariat KPU Kabupaten Ngawi untuk Pemilu Tahun 2024. Untuk selanjutnya mengikuti kegiatan Test Wawancara di Kantor KPU Kabupaten Ngawi Jl. Untung Suropati Ngawi No. 48 Ngawi. Registrasi wawancara dilakukan minimal 1 jam sebelum jadwal wawancara. Pengumuman dan Jadwal Wawancara bisa diunduh disini

Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung PPK

KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan Pengumuman Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi Tenaga Pendukung PPK pada Sekretariat KPU Kabupaten Ngawi untuk Pemilu Tahun 2024. Untuk selanjutnya mengikuti kegiatan Test Wawancara pada : Hari/Tanggal             : Kamis, 9 Maret 2023 Waktu Registrasi      : 08.00 WIB Pelaksanaan Ujian   : 09.00 WIB – Selesai Tempat                      : Kantor KPU Kabupaten Ngawi  Jl. Untung Suropati Ngawi No. 48 Ngawi. Pengumuman dan Jadwal Wawancara bisa diunduh disini

Populer