Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Anggota PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Ngawi Nomor 23 /PP.04.1- BA/3521/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu pada Tahun 2024, KPU Kabupaten Ngawi telah menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024. Nama-nama dengan peringkat 1,2,3 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)  terpilih dan akan mengikuti Pelantikan PPS pada tanggal 24 Januari 2023. Adapun nama-nama  dengan peringkat 4,5,6  merupakan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mekanisme PAW, ini dilaksanakan jika dalam masa tugas, diantara PPS terpilih (1,2, atau 3)  ada yang berhalangan  atau tidak bisa melanjutkan tugasnya. Maka urutan dibawahnya berhak melanjutkan atau menjadi pengganti antar waktu hingga habis masa tugas PPS.   Pengumuman dan nama-nama tersebut  bisa dibaca (diunduh)  pada link berikut ini. Pengumuman Penetapan PPS Pemilu 2024 Calon Terpilih wajib datang dalam kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji yang akan dilaksanakan pada  : Hari        : Selasa, 24 Januari 2023 Waktu    : 08.00 WIB sampai dengan selesai Tempat  : Kurnia Convention Hall, Jl. Ir. Soekarno, Beran, Ngawi Dress code - Pria : Kemeja Putih, Celana Hitam - Wanita : Kemeja Putih, Rok Hitam (bagi yang berhijab : berkerudung hitam) Untuk hal yang belum jelas, Calon PPS terpilih dapat menghubungi KPU Ngawi : Jalan Untung Suropati No. 48 Kabupaten Ngawi  Telp (0351) 743 832.    

Jadwal Wawancara Calon Anggota PPS Untuk Pemilu 2024

Berikut kami sampaikan Jadwal Wawancara Calon Anggota PPS Untuk Pemilu 2024 yang bertempat di 19 Kecamatan. Secara umum kegiatan bertempat di wilayah Kecamatan setempat. Bisa berada di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Aula Kecamatan, maupun tempat lain yang telah tertera pada jadwal masing-masing Kecamatan. Jadwal juga disebarluaskan oleh Anggota PPK di 19 Kecamatan termasuk melalui media sosial PPK Kecamatan Masing-masing. Adapun ketentuan sesuai pengumuman sebelumnya adalah : a. Berpakaian bebas rapi, sopan dan bersepatu. b. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS c. Membawa Alat Tulis Sendiri; d. Membawa dan dapat menunjukan KTP Asli. e. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan. f. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal. g. Mematuhi tata tertib ditempat wawancara. Unduh Jadwal Wawancara Unduh Kembali Pengumuman