Pengumuman Himbauan terkait Tempat yang dilarang dipasang Alat Peraga Kampanye
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, Berikut ini disampaikan beberapa point dalam himbauan KPU Kabupaten Ngawi kepada Partai Politik, untuk mendukung tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
1. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
2. Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Um um Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
3. Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2 (dua) termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, baik pada masa sebelum masa Kampanye, masa Kampanye, maupun setelah masa Kampanye berakhir.
Terkait surat himbauan dapat diunduh pada link berikut ini.