Pengumuman/SE

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon PPS Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ngawi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Pendaftaran dan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 2  - 12 Mei 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi.   Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 sebanyak 1.137 (seribu seratus tiga puluh tujuh) orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana data terlampir dan 420 (empat ratus dua puluh) orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.   Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat untuk hadir dan mengikuti Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada: Hari, Tanggal : Jumat s.d Sabtu, 17 s.d 18 Mei 2024  Pukul             : (jadwal lengkap dalam pengumuman)  Tempat          : 1. Zona 1 : SMKN 1 Ngawi  (Jl. Teuku Umar No.10, Kec. Ngawi, Kab. Ngawi) 2. Zona 2 : SMKN 1 Kasreman (Jl. Raya Ngawi - Caruban No.Km 6, Kec. Kasreman, Kab. Ngawi) 3. Zona 3 : SMAN 2 Ngawi (Jalan Ahmad Yani Tromol Pos 7, Kec. Geneng, Kab. Ngawi) 4. Zona 4 :SMAN 1 Jogorogo (Jl. Raya Jogorogo - Ngawi, Kec. Jogorogo, Kab. Ngawi) 5. Zona 5 : SMAN 1 Widodaren (Jl. Dr. Radjiman No. 30 Kauman, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi)   Pengumuman lengkap silakan unduh <<disini>>   .  

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon PPK Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pilkada Serentak Tahun 2024, pada tanggal 6 Mei 2024 SMKN 1 Ngawi. Dari Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota, 232 (dua ratus tiga puluh dua) orang yang dinyatakan Lulus sebagaimana data terlampir dalam pengumuman dan link dibawah, serta  terdapat 32 (tiga puluh dua) orang yang dinyatakan Tidak Lulus. Selanjutnya KPU Ngawi mengundang calon anggota PPK yang dinyatakan lulus untuk hadir dan mengikuti Seleksi Wawancara pada : Hari, Tgl :  Sabtu s.d Senin (11 s.d 13 Mei 2024) Pukul      :  08.30 WIB s.d selesai Tempat   :  Kantor KPU Ngawi (Jl. Untung Surapati No. 48 Ngawi) Pakaian  :  Bebas Rapi Bersepatu (tidak diperbolehkan memakai kaos)   Peserta  wawancara wajib membawa: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik b. Kartu Pendaftaran c. Alat Tulis Informasi lebih lanjut bisa menghubungi : helpdesk Pembentukan PPK PPS, Jl. Untung Surapati No. 48 Ngawi Kontak     : 0851 – 5062-5657 Pengumuman Hasil Seleksi PPK bisa diunduh <<disini>>  

Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam PILBUP Ngawi Tahun 2024

KPU Ngawi akan melaksanakan tahapan penerimaan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, diumumkan hal – hal sebagai berikut: Jumlah dukungan Minimal Pemilih dan sebaran Kecamatan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud, sebagai berikut: Kabupaten Ngawi dengan Jumlah DPT 701.425, Jumlah Minimal Dukungan adalah 52.607, 2. Jumlah Sebaran Dukungan, berada di 10 Kecamatan dari 19 Kecamatan yang berada di Kabupaten Ngawi. Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan: Tanggal   8 s/d 12 Mei 202, dengan ketentuan: Tanggal   8 Mei s/d 11 Mei 2024 pukul  08.00 - 16.00 WIB Tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 - 23.59 WIB Tempat di Kantor KPU Kabupaten Ngawi Jl. Untung Suropati No. 48, Ngawi Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari: Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir model B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN; Jumlah dukungan menggunakan formulir model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung  menggunakan formulir model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih. Dalam hal bakal calon perseorangan Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan: Bakal calon perseorangan yang berstatus Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PP.diserahkan saat penyerahan dukungan; Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan; Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan; Dokumen sebagaimana dimaksud, akan dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi pada masa penyerahan syarat dukungan. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Untuk formulir Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan formulir Surat Pernyataan Identitas Pendukung, dapat diunduh pada link : https://bit.ly/perseoranganngawi2024. Tata cara pembukaan akses SILONKADA bagi bakal pasangan calon Perseorangan dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Kabupaten Ngawi serta informasi lebih lanjut dapat menghubungi  Helpdesk SILONKADA HP 0878.1823.1457  atau langsung ke  kantor KPU Ngawi Jalan Untung Suropati 48 Ngawi. a. Pengumuman bisa unduh <<disini>> b. Formulir bisa unduh disini <<disini>> c. Salinan Surat Keputusan KPU Ngawi terkait Syarat  Minimal Dukungan Paslon Perseorangan dapat diunduh <<disini>>         

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon PPK Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Berikut, disampaikan informasi terkait tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Pendaftaran dan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 telah dilaksanakan tanggal 23 April 2024 s/d 3 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK  untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) orang dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagaimana data terlampir, dan 55 (lima puluh lima) orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Pengumuman  bisa <<diunduh disini>> Untuk selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi akan melaksanakan Seleksi Tertulis untuk Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Hari Senin Tanggal Senin, 6 Mei 2024  (Waktu tertera dalam pengumuman) bertempat di  SMKN 1 Ngawi Jl. Teuku Umar No.10 Ngawi dengan pakaian: Pakaian bebas rapi bersepatu (tidak boleh memakai kaos).

KEPUTUSAN KPU NGAWI TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD NGAWI DALAM PEMILU 2024

KPU Kabupaten Ngawi telah menggelar rapat pleno Penetapkan Jumlah Perolehan Kursi pada DPRD Kabupaten Ngawi serta penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten Ngawi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NGAWI NOMOR 735 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGAWI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Salinan keputusan bisa di unduh <<disin>> Lampiran "Daftar Calon Terpilih" bisa diunduh <<disini>> Lampiran "Daftar Calon Terpilih bisa diunduh <<disini>>

Pengumuman Pendaftaran PPS Pilkada Serentak 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara  untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Pengumuman resmi dapat dilihat <<disini>> Link Pendaftaran dan unduh formulir melalui siakba dapat diakses  <<disini>>

Populer