Pengumuman/SE

Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam PILBUP Ngawi Tahun 2024

KPU Ngawi akan melaksanakan tahapan penerimaan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, diumumkan hal – hal sebagai berikut: Jumlah dukungan Minimal Pemilih dan sebaran Kecamatan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud, sebagai berikut: Kabupaten Ngawi dengan Jumlah DPT 701.425, Jumlah Minimal Dukungan adalah 52.607, 2. Jumlah Sebaran Dukungan, berada di 10 Kecamatan dari 19 Kecamatan yang berada di Kabupaten Ngawi. Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan: Tanggal   8 s/d 12 Mei 202, dengan ketentuan: Tanggal   8 Mei s/d 11 Mei 2024 pukul  08.00 - 16.00 WIB Tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 - 23.59 WIB Tempat di Kantor KPU Kabupaten Ngawi Jl. Untung Suropati No. 48, Ngawi Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari: Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir model B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN; Jumlah dukungan menggunakan formulir model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung  menggunakan formulir model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih. Dalam hal bakal calon perseorangan Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan: Bakal calon perseorangan yang berstatus Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PP.diserahkan saat penyerahan dukungan; Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan; Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan; Dokumen sebagaimana dimaksud, akan dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi pada masa penyerahan syarat dukungan. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Untuk formulir Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan formulir Surat Pernyataan Identitas Pendukung, dapat diunduh pada link : https://bit.ly/perseoranganngawi2024. Tata cara pembukaan akses SILONKADA bagi bakal pasangan calon Perseorangan dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Kabupaten Ngawi serta informasi lebih lanjut dapat menghubungi  Helpdesk SILONKADA HP 0878.1823.1457  atau langsung ke  kantor KPU Ngawi Jalan Untung Suropati 48 Ngawi. a. Pengumuman bisa unduh <<disini>> b. Formulir bisa unduh disini <<disini>> c. Salinan Surat Keputusan KPU Ngawi terkait Syarat  Minimal Dukungan Paslon Perseorangan dapat diunduh <<disini>>         

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon PPK Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Berikut, disampaikan informasi terkait tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Pendaftaran dan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 telah dilaksanakan tanggal 23 April 2024 s/d 3 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi. Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK  untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) orang dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagaimana data terlampir, dan 55 (lima puluh lima) orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Pengumuman  bisa <<diunduh disini>> Untuk selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi akan melaksanakan Seleksi Tertulis untuk Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Hari Senin Tanggal Senin, 6 Mei 2024  (Waktu tertera dalam pengumuman) bertempat di  SMKN 1 Ngawi Jl. Teuku Umar No.10 Ngawi dengan pakaian: Pakaian bebas rapi bersepatu (tidak boleh memakai kaos).

KEPUTUSAN KPU NGAWI TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD NGAWI DALAM PEMILU 2024

KPU Kabupaten Ngawi telah menggelar rapat pleno Penetapkan Jumlah Perolehan Kursi pada DPRD Kabupaten Ngawi serta penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten Ngawi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NGAWI NOMOR 735 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGAWI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Salinan keputusan bisa di unduh <<disin>> Lampiran "Daftar Calon Terpilih" bisa diunduh <<disini>> Lampiran "Daftar Calon Terpilih bisa diunduh <<disini>>

Pengumuman Pendaftaran PPS Pilkada Serentak 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara  untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Pengumuman resmi dapat dilihat <<disini>> Link Pendaftaran dan unduh formulir melalui siakba dapat diakses  <<disini>>

Sayembara Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024

Dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta mengajak semua pihak untuk ikut terlibat dan menjadi bagian penting pada penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengadakan Sayembara  Desain Maskot yang akan digunakan sebagai ikon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: KETENTUAN UMUM Peserta  WNI Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, badan ad hoc, dan tim juri dilarang mengikuti sayembara; Peserta tidak dipungut biaya; Setiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 2 karya; Desain maskot menekankan orisinalitas karya, relevansi maskot dengan lokalitas, estetika, menarik, unik, mudah dipahami, ada unsur filosofis, mengandung entitas Kabupaten Ngawi (bangunan ikonik, situs, flora/fauna endemik, kultur, seni, budaya, dan historis/mitos); Desain maskot mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, inklusif, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, memiliki makna filosofis yang digali dari nilai kearifan lokal Kabupaten Ngawi, branding KPU Kabupaten Ngawi dalam melayani dan mengajak masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak Tahun 2024; Tema dan Tagline Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2024 adalah “Guyub Rukun Migunani” Desain maskot memuat logo KPU; Desain maskot yang dibuat, menampilkan bagian depan, belakang, samping kiri dan kanan; Desain maskot dapat diaplikasikan di berbagai media; Peserta wajib memberi nama julukan pada maskot; Karya sayembara harus asli, belum pernah dipublikasikan dan belum pernah diikutsertakan sayembara sejenis; Hasil karya pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten  Ngawi dan akan digunakan untuk keperluan sosialiasasi. Sedangkan karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap pada peserta; KPU Kabupaten Ngawi mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah dan menyempurnakan karya terpilih; Setiap karya harus disertai narasi/deskripsi tertulis dan filosofi maskot (format word /doc); Jika dikemudian hari terdapat bukti bahwa karya pemenang tidak orisinil, panitia berhak membatalkan pemenang dan peserta mengembalikan hadiah kepada panitia, serta akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Apabila peserta terpilih sebagai pemenang, wajib mengirimkan file asli dalam bentuk format vector base pdf; Keputusan Pemenang oleh KPU Kabupaten Ngawi (Dewan Juri) tidak dapat diganggu gugat; Pemenang sayembara akan diumumkan di laman website KPU Kabupaten, dan dihubungi oleh KPU Kabupaten Ngawi; TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGIRIMAN KARYA DESAIN MASKOT Karya Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dalam format .PNG dengan resolusi minimal 300 dpi, serta dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: Hasil karya desain maskot; Julukan nama, narasi/deskripsi, serta filosofi maskot; Fotocopy KTP-elektronik (bagi yang belum berusia 17 Tahun bisa menyertakan fotocopy Kartu Pelajar/Mahasiswa atau kartu identitas lainnya); Mengisi Formulir Pendaftaran  dan Surat Pernyataan sesuai format yang disediakan pada link bagian di bawah informasi ini;   Dokumen hardcopy sebagaimana dimaksud pada angka 1, dimasukkan dalam amplop coklat tertutup dengan diberi keterangan identitas pengirim dan jenis sayembara pada pojok kanan atas amplop, dan dikirimkan ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi Jl. Untung Suropati 48 Ngawi; Dokumen softcopy sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikirimkan melalui email: maskotpilbupngawi2024@gmail.com Penerimaan hasil karya maskot pada tanggal 30 April s/d 19 Mei 2024 pada hari dan jam kerja pukul 08.00 - 16.00 WIB; Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Davis Trias Wahyu Wicaksono nomor HP 877-3416-7450. KETENTUAN LAIN-LAIN Penjurian dilaksanakan: 20 s/d 22 Mei 2024 Pemenang diumumkan: 23 Mei 2024 Hadiah pemenang "sayembara" desain maskot sebesar Rp. 15.000.000,-* (Lima Belas Juta Rupiah) untuk satu orang pemanang. *) Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang.     <<Unduh Formulir Pendaftaran>> <<Unduh Pengumuman Resmi>>

Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK Pilkada Tahun 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Pengumuman resmi dapat dilihat <<disini>> Link Pendaftaran dan unduh formulir melalui siakba dapat diakses  <<disini>>