Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam PILBUP Ngawi Tahun 2024
KPU Ngawi akan melaksanakan tahapan penerimaan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, diumumkan hal – hal sebagai berikut: Jumlah dukungan Minimal Pemilih dan sebaran Kecamatan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud, sebagai berikut: Kabupaten Ngawi dengan Jumlah DPT 701.425, Jumlah Minimal Dukungan adalah 52.607, 2. Jumlah Sebaran Dukungan, berada di 10 Kecamatan dari 19 Kecamatan yang berada di Kabupaten Ngawi. Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan: Tanggal 8 s/d 12 Mei 202, dengan ketentuan: Tanggal 8 Mei s/d 11 Mei 2024 pukul 08.00 - 16.00 WIB Tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 - 23.59 WIB Tempat di Kantor KPU Kabupaten Ngawi Jl. Untung Suropati No. 48, Ngawi Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari: Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir model B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN; Jumlah dukungan menggunakan formulir model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung menggunakan formulir model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih. Dalam hal bakal calon perseorangan Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan: Bakal calon perseorangan yang berstatus Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PP.diserahkan saat penyerahan dukungan; Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan; Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan; Dokumen sebagaimana dimaksud, akan dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi pada masa penyerahan syarat dukungan. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Untuk formulir Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan formulir Surat Pernyataan Identitas Pendukung, dapat diunduh pada link : https://bit.ly/perseoranganngawi2024. Tata cara pembukaan akses SILONKADA bagi bakal pasangan calon Perseorangan dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Kabupaten Ngawi serta informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk SILONKADA HP 0878.1823.1457 atau langsung ke kantor KPU Ngawi Jalan Untung Suropati 48 Ngawi. a. Pengumuman bisa unduh <<disini>> b. Formulir bisa unduh disini <<disini>> c. Salinan Surat Keputusan KPU Ngawi terkait Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan dapat diunduh <<disini>>