Pengumuman/SE

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 sebagai berikut. link pengumuman resmi <klik disini>

Pendaftaran PANTARLIH PILKADA Tahun 2024 Telah Dibuka

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melalui Panitia Pemungutan Suara pada setiap Desa/Kelurahan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran calon Pantarlih (sesuai form yang telah disediakan) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (untuk persyaratan nomor 1 huruf a dan b) Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir (untuk persyaratan huruf nomor 1 huruf f) Surat pernyataan (untuk persyaratan huruf 1 c dan 1 e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran) Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani (untuk persyaratan huruf 1 e); Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Pas Foto Berwarna 4x6; Surat Keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)       *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.     **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai            politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih tidak dipungut biaya, dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Ngawi (Whatsapp : 0851-5062-5657). Kelengkapan dokumen dapat disampaikan secara langsung kepada PPS Kelurahan/Desa di masing-masing desa/kelurahan paling lambat tanggal 19 Juni 2024. Waktu penyerahan berkas ke PPS : 13 Juni s.d 18 Juni 2024          : 08.00 s.d 16.00 WIB 19 Juni 2024                            : 08.00 s.d 23.59 WIB Informasi yang lebih lengkap/jelas silakan menghubungi PPS masing-masing desa/kelurahan. Formulir pendaftaran bisa diakses disini.    

Penetapan Pemenang Sayembara Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024

Dalam penyelenggaraan Sayembara Maskot, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi pada masa pengiriman karya pada tanggal 2 s.d 19 Mei 2024 telah menerima 36 (tiga puluh enam) karya. Selkanjutnya dilakukan penilaian oleh juri yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi pada tanggal 20 Mei 2024. Berbeda dengan lomba, untuk sayembara kali ini, hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai pemenang  Sayembara Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024, dan berhak atas hadiah senilai 15 Juta Rupiah. Pengumuman dapat diunduh <<disini>>   Maskot yang terpilih sebagai pemenang akan mulai di tampilkan pada saat kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 pada tanggal 7 Juni 2024 di Lapangan Alun-Alun Ngawi, atau dapat juga dilihat melalui chanel youtube KPU Ngawi (@kpungawi6515).     

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Jadwal Wawancara Calon Anggota PPS Pilkada Tahun 2024

Berikut ini disampaikan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Dari seleksi tertulis yang dilaksanakan, terdapat  1.058 (seribu lima puluh delapan) orang yang dinyatakan Lulus sebagaimana data terlampir dan dan 79 (tujuh puluh sembilan) orang yang dinyatakan Tidak Lulus.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan lulus untuk hadir dan mengikuti Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada : Hari        : Selasa s.d Rabu tanggal 21 s.d 22 Mei 2024. Tempat   : Kantor Sekretariat PPK di Kantor Kecamatan wilayah masing-masing  Untuk pengumuman (nama-nama) bisa diakses dengan mengunduh  << pengumuman disini >> Untuk jadwal selengkapnya bisa mengakses pada link berikut :  https://bit.ly/JadwalSeleksiWawancaraPPS_PilkadaNgawi2024    

Pengumuman Ralat Jadwal Tes Tertulis C.A.T. PPS Pilkada Tahun 2024

Berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor : 213/PP.04.2-BA/3521/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Ralat Jadwal Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. bahwa sebelumnya, Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 terjadwal selama  2 (dua) hari pada Hari Jumat, 17 Mei 2024 dan hari Sabtu, 18 Mei 2024. 2. bahwa melalui pengumuman ini, Tes Tertulis Calon Anggota Panitia  Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024, DIRALAT JADWAL pelaksanaanya menjadi 1 (satu) pada hari Sabtu, 18 Mei 2024.   Pengumuman pengumuman terbaru atau RALAT JADWAL bisa  <<diunduh disni>> . . .

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara