Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi dengan ini mengumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024.
Pengumuman selengkapnya <klik disini>