Berita Terkini

Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diminta Bertugas dengan Maksimal demi Sukseskan  Pemilu 2024

Surabaya, kab-ngawi.kpu.go.id - Bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Timur, Rabu (14/09/2022) Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi menghadiri Rapat Koordinasi Dukungan Sekretariat Pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam Sambutannya, Choirul Anam menyampaikan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan ini sangat penting dalam upaya sekretariat dalam memberikan dukungan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Hal ini menjadi penting dikarenakan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPU tidak dapat terpisahkan dari dukungan kesekretariatan. “Diatur jelas tugas dan wewenang sekretariat baik pada Undang-Undang 7 maupun yang diterjemahkan dalam Peraturan KPU tentang Tata Kerja” tegasnya. Anam  meminta kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota agar dapat menggunakan tugas dan wewenangnya semaksimal mungkin dalam rangka menyukseskan Pemilu Tahun 2024. Dalam kegiatan ini, juga dihadiri Anggota KPU, Sekretaris KPU Provinsi, Pejabat Eselon III, Eselon IV, Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. (Humas KPU Ngawi/BR)

KPU Ngawi Undang Masyarakat Yang Telah Berikan Tanggapan Terkait Keanggotaan Parpol

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Ngawi undang masyarakat yang telah memberikan tanggapan terkait status keanggotaan partai politik (parpol) pada KPU Kabupaten Ngawi, pada Selasa (13/9/2022). Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Suistyanti dalam pengantarnya menyampaikan bahwa undangan pada masyarakat kali ini sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, untuk menegaskan atau menguatkan surat pernyataan yang telah diunggah oleh masyarakat. Kepada masyarakat yang hadir, anggota KPU Ngawi  Divisi Teknis Penyelenggara Aman Rihdo Hidayat menyampaikan, bahwa masyarakat mendapatkan akses untuk mengecek identitasnya atau NIK melalui website infopemilu.kpu.go.id milik KPU terkait status keanggotaan parpol. “Untuk selanjutnya bisa mengakses dan mengunggah surat pernyataan melalui helpdesk tanggapan masyarakat. Dari situ kami mendapatkan data untuk itu, kami undang dalam forum tindak lanjut tanggapan masyarakat.” kata Pak Ridho Dari nama-nama yang masuk, sebagian besar tidak mengakui menjadi anggota parpol. Maka mereka dihadirkan di kantor KPU Ngawi untuk menulis kembali pernyataan yang akan disampaikan kepada Parpol untuk ditandatangani, kemudian berkas tersebut menjadi bagian dari berita acara yang akan diteruskan ke KPU RI.  (HumasKPUNgawi/Bw).    

KPU Ngawi Sampaikan Rekapitulasi Vermin Syarat Keanggotaan Parpol Pada KPU Jatim

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Minggu (11/09/2022) bertempat di hotel Grand Miami Kabupaten Malang, KPU Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 tingkat provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan jadwal, KPU Provinsi Jawa Timur melakukan rekapitulasi di tingkatnya berdasarkan hasil rekab yang sudah dikirimkan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Partai Politik atau sipol. Dari KPU Kabupaten Ngawi hadir Ketua Prima Aequina Sulistyanti, Divisi Teknis Penyelenggaraan Aman Ridho Hidayat, Divisi Hukum dan Pengawasan Jakiyem, Kasubbag Tekmas Eka Paramithasari, serta admin/verifikator Sipol Naam Mahmudi. Mereka hadir bersama peserta dari Kabupaten/Kota se Jatim. Pada kegiatan ini Divisi teknis  Aman Ridho Hidayat, membacakan berita acara hasil rekab yang sudah selesai dilakukan, dimana sebelumya soft telah dikirimkan melalui sipol kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Penyampaikan hasil rekapitulasi dilakukan bergiliran dengan Kabupaten/Kota Se Jawa Timur. Usai kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Suistyanti menyampaikan syukur atas kegiatan tersebut. “kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi di tingkat Jatim, juga merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja tim verifikasi di Kabupaten, dan Alhamdulillah Kabupaten Ngawi lancar.” kata bu Prima. Metode penyampaian rekapitulasi, adalah kabupaten/kota membacakan Berita Acara (BA) rekapitulasi masing-masing, untuk kemudian dicocokkan dengan data yang ada di layar, dimana tampil sipol akun Provinsi. Insan Qoriawan anggota KPU Jawa Timur Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dalam acara mengatakan bahwa, rekap akan disampaikan  kepada KPU RI berupa hard copy setelah selesai ditandatangani adapun  soft copy disampaikan melalui Sipol. Kegiatan rekapitulasi tersebut, diawasi oleh Bawaslu Jatim dengan dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Jatim diantaranya Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Dari jajaran sekretariat hadir Kepala Bagian Tekmas, Popong Anjarseno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, serta admin/verifikator Sistem Informasi Politik  (Sipol) Bintang.  (Humas KPU Ngawi/Naam/PAS)

KPU Ngawi mengikuti Rakor dan Persiapan Rekapitulasi Vermin Keanggotaan Parpol

Malang, kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ngawi mengikuti acara Rapat Koordinasi dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 10 - 11 September 2022 di Kantor KPU Kabupaten Malang. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam  berkenan membuka acara. Pihaknya menyampaikan bahwa KPU Jatim melaksanakan kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tahun 2024 yang bersifat internal, hal ini sesuai dengan Keputusan 331 Tahun 2022 dilaksanakan pada 11 September 2022. Dalam arahannya Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan pentingnya pola kerja dan sinergitas yang baik dalam pelaksaan Pemilu Tahun 2024, dimana Ketua KPU Kabupaten/Kotalah yang bertanggung jawab dalam memastikan terimplemantisikannya pola kerja dan sinergitas tersebut. Hadir dalam acara tersebut, Ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua  Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Tekmas dan Admin SIPOL KPU Kab/Kota se Jawa Timur. (Humas KPU Ngawi/eka)

Jelang Pemilihan Osis, KPU Ngawi kunjungi MAN 1 Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id –MAN 1 Ngawi menggandeng KPU Kabupaten Ngawi dalam melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih kepada siswa siswi. Acara yang dilaksanakan pada Rabu 07/09/2022 mulai pukul 09.00 tersebut bertempat di aula madrasah yang berada di Jalan Jekitut Beran Ngawi. Komisioner KPU Ngawi, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sudarsono bersama Putra Adi Wibowo SW, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi hadir memberikan materi. Kegiatan ini digelar, menjelang agenda Pemilihan Ketua Osis. Siswa siswi antusias mengikuti kegiatan, dimana mereka merupakan pengurus Osis serta perwakilan kelas. Dalam kegiatan tersebut siswa-siswi mendapatkan materi demokrasi kepemiluan dan bekal untuk melaksanakan pemilihan ketua Osis dengan demokrastis dan berkualitas sesuai dengan prinsip pelaksanaan pesta demokrasi. “Siswa dan Siswi SLTA sekarang, akan menjadi pemilih pada 2024 maka kegiatan ini juga sangat mendukung kesuksesan Pemilu dan Pemilihan 2024. Kami sharing bagaimana menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan azaz Pemilu, serta dilanjutkan dengan simulasi juga.” kata Sudarsono usai memberikan materi. #kpumelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Ngawi Laksanakan Klarifikasi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Senin (05/09/2022) KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum bisa dipastikan keanggotannya dalam Verifikasi Administrasi. KPU Kabupaten Ngawi telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dokumen pembuktian hasil tindak lanjut Partai Politik berupa surat pernyataan keanggotaan yang diunggah pada Sistem Informasi Partai Politik. Selanjutnya terhadap indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan sesuai namun terdapat 2 (dua) dokumen atau lebih, pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik maka KPU meminta Parpol untuk mendatangkan nama tersebut di kantor KPU Kabupaten Ngawi Jalan Untung Suropati No. 48 Ngawi. Dengan datang, kemudian dilakukan klarifikasi secara langsung sesuai dengan jadwal yaitu hingga pukul 23.59 WIB. Naam Mahmudi petugas verifikasi dari Sub Bagian Tekmas, menyampaikan bahwa pada tanggal 5 September terdapat 15 nama yang bisa diklarifikasi. Terdiri dari 7 orang yang hadir langsung di Kantor KPU Ngawi,  dan 8 orang dengan video call bersama petugas klarifikasi yaitu Komisioner KPU Ngawi. Klarifikasi ini dilaksankan sesuai dengan petunjuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 39 ayat (1), dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022. (Humas KPU Ngawi/BW)