Berita Terkini

KPU Kabupaten Ngawi Laksanakan Klarifikasi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Senin (05/09/2022) KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum bisa dipastikan keanggotannya dalam Verifikasi Administrasi.

KPU Kabupaten Ngawi telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dokumen pembuktian hasil tindak lanjut Partai Politik berupa surat pernyataan keanggotaan yang diunggah pada Sistem Informasi Partai Politik.

Selanjutnya terhadap indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan sesuai namun terdapat 2 (dua) dokumen atau lebih, pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik maka KPU meminta Parpol untuk mendatangkan nama tersebut di kantor KPU Kabupaten Ngawi Jalan Untung Suropati No. 48 Ngawi.

Dengan datang, kemudian dilakukan klarifikasi secara langsung sesuai dengan jadwal yaitu hingga pukul 23.59 WIB.

Naam Mahmudi petugas verifikasi dari Sub Bagian Tekmas, menyampaikan bahwa pada tanggal 5 September terdapat 15 nama yang bisa diklarifikasi. Terdiri dari 7 orang yang hadir langsung di Kantor KPU Ngawi,  dan 8 orang dengan video call bersama petugas klarifikasi yaitu Komisioner KPU Ngawi.

Klarifikasi ini dilaksankan sesuai dengan petunjuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 39 ayat (1), dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022. (Humas KPU Ngawi/BW)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali