Umum

KPU Kabupaten Ngawi Serahkan Berkas Hasil Penetapan Anggota DPRD 2019-2024

Surabaya, kab-ngawi.kpu.go.id – Jumat, (26/07/2019) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi menyerahkan Dokumen hasil Pleno Penetapan Anggota DPRD hasil Pemilu 2019 pada KPU Provinsi Jawa Timur.   Penyerahan berkas hasil pleno Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngawi tersebut dilakukan oleh anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, Jumat siang. Aman Ridho mengungkapkan bahwa Salinan berita Acara hasil penetapan, disampaikan kepada berbagai pihak terkait, serta diumumkan melalui media, serta laman KPU Ngawi. “Selain bagian dari mentaati regulasi, ini juga memehuhi hak publik dalam hal informasi kegiatan Pemilu 2019” ungkap Komisioner Teknis Penyelenggaraan ini, saat berada di Kantor KPU Provinsi Jalan Tenggilis Surabaya. (parmas)

KPU Kabupaten Ngawi Hapus Kotak Suara Alumunium

Ngawi, kab-ngawi.kab.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melakukan penghapusan kotak suara alumunium, dari daftar aset. Kegiatan ini menyusul regulasi pemilu yg baru, dimana kotak dan bilik suara yang digunakan yaitu berbahan duplex atau karton kedap air. “Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan kotak suara pemilu 2019 dibuat transparan. Sehingga, kotak dan bilik suara aluminium sudah tidak boleh digunakan lagi.” ujar Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti.   Prima menambahkan, untuk penghapusan kotak  alumunium, pihaknya mengajukan ijin penghapusan kepada Sekretaris Jendral KPU RI. Setelah disetujui kemudian diadakan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Dari proses itu, telah didapatkan pemenang yang membeli kotak alumunium tersebut. Sedangkan uang hasil lelang kotak alumunium secara langsung masuk ke aplikasi KPKNL Madiun dan menjadi kas Negara.   Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina S bersama Popong Anjarseno saat berada di Gudang Logistik Karangasri Ngawi. “Pemenang lelang kotak suara alumunium di KPU Ngawi telah melakukan pembongkaran dan pengangkutan dari gudang KPU Ngawi, yang rencananya langsung dibawa ke Surabaya. “Ucap Popong Anjarseno Kasubbag yang membidangi Logistik KPU Kabupaten Ngawi. Popong menambahkan pengangkutan itu sendiri dilakukan karena kotak suara dan bilik suara alumunium tersebut sudah ada yang memenangkan, selain itu masa sewa gudang KPU Kabupaten Ngawi sudah habis. (sdsn)

KPU Kabupaten Ngawi mengeluarkan Surat Keterangan Autentifikasi Perolehan Suara dan Kursi Hasil Pemilu

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi memberikan Surat Keterangan Autentifikasi Perolehan Suara dan Kursi hasil Pemilu 2019. Hal ini merupakan bagian dari layanan sebagai Penyelenggara Pemilu. “Surat keterangan autentifikasi biasanya dikeluarkan KPU Kabupaten Ngawi setiap tahun. Hal ini diantaranya adalah untuk keperluan pengurusan dana bantuan Partai Politik dari Pemerintah.” demikian disampaikan Aman Ridho Hidayat anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis. Pria yang sering disapa Pak “R” ini menambahkan bahwa setiap partai yang memiliki perwakilan (kursi) di DPRD Kabupaten Ngawi, berhak mengajukan Surat keterangan autentifikasi ini. Masih menurut Aman Ridho, beberapa hari ini KPU Kabupaten Ngawi telah menerima permohonan keterangan autentifikasi yang berisi keterangan perolehan kursi dan suara sah dari Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa. (parmas)

KPU Kabupaten Ngawi Mengajukan Usulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Ngawi 2019-2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Selasa (23/07/2019)  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengajukan usulan pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngawi hasil Pemilu 2019 kepada Gubernur Jawa Timur. Pengajukan disampaikan melalui Bupati Ngawi.   Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima menyampaikan bahwa ini merupakan rangkaian dari tahapan yang harus dilakukan. “Kami telah melakukan pleno penetapan terhadap Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngawi, hasil Pemilu 2019. Selanjutnya kami menyampaikan nama-nama tersebut kepada Partai dan 45 calon terpilih dimaksud. Sedangkan hari ini, kami mengajukan usulan agar nama-nama dari calon terpilih  untuk dapatnya dilantik, sebagai anggota DPRD Ngawi masa bakti 2019-2024.” ungkap Prima sebelum bertemu Bupati Ngawi Budi Sulistyono di Pendopo Wedya Graha.   Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina, menyampaikan usulan calon terpilih bersama Sekretaris KPU Ngawi Eddy Sukamto, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Aman Ridho Hidayat beserta Jajaran. Kegiatan disaksikan juga oleh Asisten III Setda Kabupaten Ngawi, Sekretaris DPRD Ngawi, Kepala Bakesbangpol dan Kabag Administrsi Pemerintahan Umum. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ngawi Budi Sulistyono menyampaikan harapannya  agar anggota DPRD 2019-2024 bisa bersinergi, sehingga bersama-sama membangun Kabupaten Ngawi.   Seperti diketahui, dari alokasi 45 kursi DPRD Ngawi, terdapat 10 Partai yang mendapatkan kursi. Diantaranya, PKB memperoleh 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PDI perjuangan 20 kursi, Golkar 5 kursi, PKS 4 kursi, PAN 3 kursi, Partai NasDem 2 kursi, PPP 1 kursi, Hanura 1 kursi dan Demokrat 1 kursi. Pada bagian akhir pleno dilaksanakan tanda tangan berkas saksi dari 16 Parpol di Kabupaten Ngawi. (parmas)

KPU Kabupaten Ngawi menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Ngawi 2019-2024

Ngawi,kab-ngawi.kpu.go.id – Senin, (22/07/2019) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melaksanakan Pleno Penetapan Peroehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngawi hasil Pemilu 2019. Kegiatan dilaksanakan di Rumah Makan Notosuman Jl Raya Solo Ngawi KM 4 Watualang Ngawi.   Pleno penetapan tersebut menandai bahwa tahapan dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Pemilu 2019, sampai pada bagian akhir. Demikian disampaikan Prima Aequina S. dalam sambutannya saat membuka Pleno.  “Dengan digelarnya penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hari ini, kita sampai di penghujung rangkaian Pemilu 2019, di Kabupaten Ngawi.  Kita bersyukur,  Ngawi bisa melaksanakan semua tepat waktu,  tanpa ada permasalahan hukum.  Kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung sukses Pemilu di Kabupaten Ngawi.” ungkap Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina S. Kegiatan Pleno Penetapan, dihadiri oleh Forkopimda, Dinas terkait, Bawaslu serta Perwakilan Pengurus Parpol di Kabupaten Ngawi.   Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aman Ridho Hidayat membacakan perolehan Kursi Parpol dari 6 Dapil. Dilanjutkan menyebutkan nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngawi masa bakti 2019-2024. Dari penyampaian pada forum tersebut, terdapat 10 Partai yang mendapatkan kursi DPRD Ngawi periode 5 tahun mendatang.   Diantaranya, PKB memperoleh 4 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, PDI perjuangan 20 kursi, Partai Golkar 5 kursi, PKS 4 kursi, PAN 3 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, PPP 1 kursi, Partai Hanura 1 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi. Sehingga total 45 kursi. Pada bagian akhir pleno dilaksanakan tanda tangan berkas saksi dari 16 Parpol di Kabupaten Ngawi, serta penyerahan berita acara hasil pleno.  (bim) Berita Acara dan Surat Keputusan Perolehan Kursi masing-masing parpol dan Calon Terpilih silahkan download pada link dibawah ini : Download BA dan SK

SEKRETARIS KPU JATIM MEMBERIKAN WARNING KEPADA PESERTA RAKOR

Kediri, kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis (17/7/2019) bertepatan dengan hari ke-2 kegiatan Rakor Penyusunan Perencanaan Anggaran Pilkada 2020, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Muhammad Eberta Kawima menyampaikan materi terkait Pengelolaan & Penggunaan Anggaran Hibah Pilkada.   Pak Wima, panggilan akrab Sekretaris KPU Jatim ini menyampaikan secara lugas dan tuntas,  seputar tata cara dalam penggunaan anggaran pada Pilkada nanti. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian utama dari materi tersebut, antara lain tentang asas-asas dalam pengelolaan Anggaran yaitu: asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesional & proporsional. Dalam kesempatan tersebut, Pak Wima sempat memberikan peringatan dan warning kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/ Kota yang akan melaksanakan Pilkada, khususnya dalam hal penggunaan anggaran.  Selain itu, Pak Wima juga berpesan bahwa pengelolaan dan penggunaan anggaran hibah pilkada,  harus memegang prinsip pengelolaan yang tertib, taat pada perundang-undangan, efisien, efektif dan transparan. Harapannya pada Pelaksanaan Pilkada nanti, seluruh tahapan Pilkada bisa berjalan dengan baik dan didukung dengan penganggaran yang aman dalam pertanggungjawabannya. (arh)

Populer

Belum ada data.