Umum

Pegiat Kepemiluan Minta, Peserta Pemilu Memelihara APK Yang Telah Dipasang

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id– Kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu tahun 2019  menghadirkan  berbagai elemen masyarakat, untuk menggali pendapat dan pernyataan peserta terkait fasilitasi kampanye yang telah dilaksanakan. Dalam kesempatan tersebut, pegiat Kepemiluan menyampaikan beberapa masukan. Sasthaputra menuturkan bahwa, regulasi  yang ada, tidak mungkin memuat aturan yang detail. Maka dalam rangka melaksanakan tahapan yang baik, khususnya fasilitasi kampanye, maka memerlukan koordinasi dan kesepakatan berbagai pihak. “Karena  aturan dibuat secara nasional dan tidak rinci maka diperlukan duduk bersama antar berbagai elemen, untuk membuat kesepakatan.” saran Sasthaputra.     Pegiat kepemiluan lainnya  Arbangi mengungkapkan  harapannya agar peserta pemilu yang memasang Alat Peraga Kampanye, juga bisa memeliharanya dengan baik. “Pada Pemilu yang lalu, kami di wilayah kecamatan melihat adanya spanduk yang tidak dirawat. Ada yang roboh tiangnya, atau rusak, dibiarkan saja. Kami berharap kedepan, ada pemeliharaan dari pihak peserta Pemilu.” Arbangi menambahkan, dengan dipelihara maka akan tetap rapi, dan pesan kampanye, visi misinya tersampaikan  pada Masyarakat. (parmas)

KPU Kabupaten Ngawi akan Gelar Evaluasi Fasilitasi Pemilu 2019

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi akan mengadakan kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019.  Jakiyem selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi merupakan tindak lanjut surat dari KPU RI. “Kami merencanakan evaluasi akan diselenggarakan Rabu, 31 Juli 2019. Ini merupakan sarana untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan Pemilu. Nantinya masukan tersebut menjadi langkah perbaikan mekanisme serta fasilitasi Kampanye pada Pemilu di masa mendatang.” jelas perempuan yang tinggal di Mantingan tersebut. Kegiatan evaluasi akan menghadirkan ketua Parpol, Dinas dan Instansi terkait, Bawaslu serta unsur pegiat kepemiluan di Kabupaten Ngawi. (parmas)

Pasca Pemilu, KPU Kabupaten Ngawi Kunjungi Dispendukcapil

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, Jumat (26/07/2019) Komisioner KPU Kabupaten Ngawi mengunjungi Kantor Dispendukcapil Kabupaten Ngawi.   Ketua KPU Ngawi Prima Aequina menyampaikan bahwa silahturahmi pasca Pemilu 2019 tersebut sekaligus sebagai perkenalan formasi Komisioner KPU Kabupaten Ngawi 2019-2024. “Kami telah menjalin hubungan yang baik. Kami berharap bisa meningkatkan kerjasama yang telah terbangun selama ini. Kami sangat mengapresiasi Dispendukcapil atas program terkait data kependudukan, termasuk perekaman KTP el lewat sistem jemput bola untuk warga Kabupaten Ngawi. Hal itu, sangat membantu masyarakat dan mendukung update data pemilih oleh KPU” ungkap Prima Aequina S. Prima menuturkan, diantara hal penting dalam up date data pemilih adalah memperbarui NIK invalid. Pihaknya berharap agar silaturahmi ini juga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Ngawi 2020 nanti, agar lebih baik lagi. Senada dengan itu, Drs. Sugeng, M.Si. selaku Kepala Dispendukcapil juga menyampaikan terimakasih atas kerjasama dengan KPU Ngawi, sehingga bisa terus membangun hubungan yang harmonis dan serasi. Sugeng menambahkan bahwa dengan pertemuan tersebut, secara tidak langsung terbentuk tim kerja untuk mendukung peningkatan pembangunan untuk Kabupaten Ngawi. Dalam kesempatan itu, Didik Kurnianto Kabid. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil mengingatkan agar KPU Kabupaten Ngawi, mengupdate Data Pemilih seiring dengan perubahan data penduduk dari waktu ke waktu. (jky)

KPU Kabupaten Ngawi Serahkan Berkas Hasil Penetapan Anggota DPRD 2019-2024

Surabaya, kab-ngawi.kpu.go.id – Jumat, (26/07/2019) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi menyerahkan Dokumen hasil Pleno Penetapan Anggota DPRD hasil Pemilu 2019 pada KPU Provinsi Jawa Timur.   Penyerahan berkas hasil pleno Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngawi tersebut dilakukan oleh anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, Jumat siang. Aman Ridho mengungkapkan bahwa Salinan berita Acara hasil penetapan, disampaikan kepada berbagai pihak terkait, serta diumumkan melalui media, serta laman KPU Ngawi. “Selain bagian dari mentaati regulasi, ini juga memehuhi hak publik dalam hal informasi kegiatan Pemilu 2019” ungkap Komisioner Teknis Penyelenggaraan ini, saat berada di Kantor KPU Provinsi Jalan Tenggilis Surabaya. (parmas)

KPU Kabupaten Ngawi Hapus Kotak Suara Alumunium

Ngawi, kab-ngawi.kab.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melakukan penghapusan kotak suara alumunium, dari daftar aset. Kegiatan ini menyusul regulasi pemilu yg baru, dimana kotak dan bilik suara yang digunakan yaitu berbahan duplex atau karton kedap air. “Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan kotak suara pemilu 2019 dibuat transparan. Sehingga, kotak dan bilik suara aluminium sudah tidak boleh digunakan lagi.” ujar Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti.   Prima menambahkan, untuk penghapusan kotak  alumunium, pihaknya mengajukan ijin penghapusan kepada Sekretaris Jendral KPU RI. Setelah disetujui kemudian diadakan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Dari proses itu, telah didapatkan pemenang yang membeli kotak alumunium tersebut. Sedangkan uang hasil lelang kotak alumunium secara langsung masuk ke aplikasi KPKNL Madiun dan menjadi kas Negara.   Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina S bersama Popong Anjarseno saat berada di Gudang Logistik Karangasri Ngawi. “Pemenang lelang kotak suara alumunium di KPU Ngawi telah melakukan pembongkaran dan pengangkutan dari gudang KPU Ngawi, yang rencananya langsung dibawa ke Surabaya. “Ucap Popong Anjarseno Kasubbag yang membidangi Logistik KPU Kabupaten Ngawi. Popong menambahkan pengangkutan itu sendiri dilakukan karena kotak suara dan bilik suara alumunium tersebut sudah ada yang memenangkan, selain itu masa sewa gudang KPU Kabupaten Ngawi sudah habis. (sdsn)

KPU Kabupaten Ngawi mengeluarkan Surat Keterangan Autentifikasi Perolehan Suara dan Kursi Hasil Pemilu

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi memberikan Surat Keterangan Autentifikasi Perolehan Suara dan Kursi hasil Pemilu 2019. Hal ini merupakan bagian dari layanan sebagai Penyelenggara Pemilu. “Surat keterangan autentifikasi biasanya dikeluarkan KPU Kabupaten Ngawi setiap tahun. Hal ini diantaranya adalah untuk keperluan pengurusan dana bantuan Partai Politik dari Pemerintah.” demikian disampaikan Aman Ridho Hidayat anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis. Pria yang sering disapa Pak “R” ini menambahkan bahwa setiap partai yang memiliki perwakilan (kursi) di DPRD Kabupaten Ngawi, berhak mengajukan Surat keterangan autentifikasi ini. Masih menurut Aman Ridho, beberapa hari ini KPU Kabupaten Ngawi telah menerima permohonan keterangan autentifikasi yang berisi keterangan perolehan kursi dan suara sah dari Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa. (parmas)

Populer

Belum ada data.