Umum

Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Kunjungi Mantan KPPS Yang Sakit

kab-ngawi.kpu.go.id, Rabu (07/08/2019) – Segenap Komisioner KPU Kabupaten Ngawi mengunjungi Sukeni, salah satu mantan KPPS yang berasal dari wilayah Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina menyampaikan bahwa para komisioner dan jajaran menggalang bantuan, untuk mantan penyelenggara yang beralamat di Dusun Kedungwaru Desa Katikan Kecamatan Kedunggalar tersebut. “Ini salah satu upaya kami untuk menunjukkan solidaritas kami, kepada kawan-kawan yang telah berpartisipasi sebagai penyelenggara” ungkap Prima Aequina.  Prima menambahkan Sukeni merupakan salah satu KPPS yang mengalami kecelakaan saat bekerja pada Pemilu Serentak 2019. Pihaknya berharap, segera diberikan kesembuhan dan pulih serta bisa beraktivitas seperti biasanya. Serta apa yang menjadi program, bisa membantu bermanfaat dan berkah. Sementara itu, pihak keluarga mengucapkan terimakasih atas perhatian yang diberikan. “maturnuwun sanget rawuhipun,  ugi bantuanipun, mugi-mugi saget manfaat lan dados amal baik penjenengan sedoyo” kata Istri Sukeni. (jk)

KPU Kabupaten Ngawi Gelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id –  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi  melaksanakan Kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Ngawi.  Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina menyampaikan bahwa diantara tujuan kegiatan tersebut adalah untuk  mendapatkan referensi dari Fasilitasi Kampanye saat Pemilu Serentak lalu. “Dari kegiatan ini, kami berharap bisa menyusun daftar inventarisir masalah, yang nantinya akan kami laporkan KPU Provinsi dan KPU RI.” demikian disampaikan oleh Prima saat pembukaan acara. Kegiatan selanjutnya, adalah penyampaian paparan oleh kedua Narasumber. Pertama adalah Jakiyem, anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Pada bagian awal menyampaikan jenis fasilitasi alat peraga kampanye untuk Parpol  maupun calon DPD. Dimana untuk Parpol mendapatkan Spanduk  16 buah dan Baliho 10 buah, sedangkan untuk DPD hanya mendapatkan Spanduk masing-masing 10 buah. Berikutnya disampaikan contoh Spanduk  dan Baliho beberapa peserta Pemilu.   Paparan berikutnya disampaikan oleh  Abjudin Widiyas Nursanto, Ketua Bawaslu Kabupaten  Ngawi.  Abjudin menyampaikan kembali tentang tugas Bawaslu, pencegahan dan pengawasan Pemilu. Ketua Bawaslu tersebut menyampaikan juga bahwa kedepan, masyarakat memerlukan sosialisasi undang-undang terkait kampanye. Sehingga bisa mengantisipasi berbagai pelanggaran. (parmas)

KPU Ngawi Laksanakan Pembahasan kembali RKB Pilkada 2020

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan Reviu kedua draf RKB Pilkada 2020. KPU Kabupaten Ngawi  mengikuti agenda tersebut bersama dengan KPU Kabupaten Ponorogo, Trenggalek dan Pacitan pada hari kamis (1/8/2019) bertempat di KPU Kabupaten Pacitan.   Menindaklanjuti hasil reviu tersebut, pada hari Jum’at (2/8/2019) bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kab Ngawi segera mengadakan rapat pembahasan RKB Pilkada 2020.  Acara yang dimulai dari pukul 9 pagi tersebut, dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Sekretaris dan semua Kepala Sub Bagian (Kasubbag). “Hari ini RKB kita harus sudah fix agar dapat kita kirimkan ke KPU Provinsi besok, agar dapat direviu kembali oleh Provinsi”  kata ketua KPU Kab. Ngawi Prima Aequina, saat memberikan arahan. (adi)

Komisioner KPU Kabupaten Ngawi ikuti pembahasan Draft RKB PILKADA

Pacitan, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan pembahasan draft  Rencana Kebutuhan Biaya PILKADA tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di beberapa wilayah di Jawa Timur. Untuk KPU Kabupaten Ngawi, mengikuti kegiatan tersebut bersama KPU Ponorogo, Trenggalek dan Pacitan. Kegiatan dilaksanakan Kamis 1 Agustus 2019, bertempat di Kantor KPU Pacitan  Jl. Veteran 66 Gantung Pacitan.   Dari KPU Kabupaten Ngawi, hadir  lima orang komisioner, sekretaris, serta kasubbag Program dan Data.  Dalam acara itu, dilakukan pembahasan RKB Pilkada 2020 masing-masing Kabupaten.  Pada kesempatan tersebut dilakukan telaah bersama.  Adapun format  penyusunan disesuaikan berdasar Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 80/Kpts/KPU/Tahun 2017 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 80/Kpts/KPU/Tahun 2017.

KPU Kabupaten Ngawi Gelar Evaluasi Kampanye, Mantan Ketua di Daulat jadi Moderator

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, terasa segar sekaligus  istimewa. Ini dikarenakan Komisioner mengundang khusus Mantan Ketua KPU Ngawi 2015-2019, Syamsul Wathoni sebagai Moderator. Adapun Narasumbernya adalah Jakiyem Komisioner KPU Ngawi yang membidangi Kampanye, serta Abjudin Widiyas Nursanto Ketua Bawaslu  Ngawi. “Kami sengaja mengundang Bapak Syamsul Wathoni karena pada masa kampanye 2019, beliau masih berada di KPU Kabupaten Ngawi. Sehingga harapan kami, diskusi  bisa lebih asyik termasuk komunikasi antar peserta dengan Narasumber.” demikian  ungkap Prima Aequina S, Ketua KPU Kabupaten Ngawi. (parmas)

Perlu Aturan Jelas, tentang Jarak Pemasangan APK dengan Titik Yang Dilarang

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Suasana Rapat Evaluasi  Fasilitasi kampanye yang di laksanakan oleh KPU Kabupaten Ngawi berlangsung gayeng. Peserta  terlibat diskusi setelah pemaparan kedua narasumber, yaitu Jakiyem Komisioner KPU Kabupaten Ngawi serta Abjudin W ketua Bawaslu Ngawi.   Dalam diskusi ada  masukan dari peserta, salah satunya adalah dari Kepala Bakesbangpol Ngawi, Yoni Wasono. Yoni mengungkapkan bahwa selama ini sudah ada aturan tentang tempat atau titik-titik yang dilarang untuk penempatan alat peraga kampanye atau APK, seperti sekolah dan Kantor Pemerintahan. Namun menurutnya, sejauh ini, belum ada aturan detail  terkait berapa jarak yang diperbolehkan dalam pemasangan APK dari tempat atau titik yang dilarang tersebut. “Ke depan, sepertinya perlu dibuat aturan atau kesepakatan antar pihak terkait, tentang  berapa (meter) jauh jarak pasang APK dengan titik yang dilarang. Misal, berapa meter dari sekolah, atau kantor/lembaga pemerintahan.” jelas Yoni. Menanggapi masukan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan, bahwa hal  tersebut akan dimasukkan dalam daftar inventarisir masalah dalam fasilitasi kampanye. Nantinya akan diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU RI. (parmas)