
KPU Kabupaten Ngawi Hapus Kotak Suara Alumunium
Ngawi, kab-ngawi.kab.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melakukan penghapusan kotak suara alumunium, dari daftar aset. Kegiatan ini menyusul regulasi pemilu yg baru, dimana kotak dan bilik suara yang digunakan yaitu berbahan duplex atau karton kedap air. “Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan kotak suara pemilu 2019 dibuat transparan. Sehingga, kotak dan bilik suara aluminium sudah tidak boleh digunakan lagi.” ujar Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti.
Prima menambahkan, untuk penghapusan kotak alumunium, pihaknya mengajukan ijin penghapusan kepada Sekretaris Jendral KPU RI. Setelah disetujui kemudian diadakan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Dari proses itu, telah didapatkan pemenang yang membeli kotak alumunium tersebut. Sedangkan uang hasil lelang kotak alumunium secara langsung masuk ke aplikasi KPKNL Madiun dan menjadi kas Negara.
Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina S bersama Popong Anjarseno saat berada di Gudang Logistik Karangasri Ngawi.
“Pemenang lelang kotak suara alumunium di KPU Ngawi telah melakukan pembongkaran dan pengangkutan dari gudang KPU Ngawi, yang rencananya langsung dibawa ke Surabaya. “Ucap Popong Anjarseno Kasubbag yang membidangi Logistik KPU Kabupaten Ngawi. Popong menambahkan pengangkutan itu sendiri dilakukan karena kotak suara dan bilik suara alumunium tersebut sudah ada yang memenangkan, selain itu masa sewa gudang KPU Kabupaten Ngawi sudah habis. (sdsn)