Umum

KPU Kabupaten Ngawi mengeluarkan Surat Keterangan Autentifikasi Perolehan Suara dan Kursi Hasil Pemilu

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi memberikan Surat Keterangan Autentifikasi Perolehan Suara dan Kursi hasil Pemilu 2019. Hal ini merupakan bagian dari layanan sebagai Penyelenggara Pemilu. “Surat keterangan autentifikasi biasanya dikeluarkan KPU Kabupaten Ngawi setiap tahun. Hal ini diantaranya adalah untuk keperluan pengurusan dana bantuan Partai Politik dari Pemerintah.” demikian disampaikan Aman Ridho Hidayat anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis. Pria yang sering disapa Pak “R” ini menambahkan bahwa setiap partai yang memiliki perwakilan (kursi) di DPRD Kabupaten Ngawi, berhak mengajukan Surat keterangan autentifikasi ini.

Masih menurut Aman Ridho, beberapa hari ini KPU Kabupaten Ngawi telah menerima permohonan keterangan autentifikasi yang berisi keterangan perolehan kursi dan suara sah dari Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa. (parmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali