Berita Terkini

Generasi Muda Kawal Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa

Jakarta, kpu.go.id - Pemilu bagi KPU adalah musyawarah besar rakyat Indonesia, kerja demokrasi yang asosiasinya itu bukan hura-hura, melainkan kerja demokrasi yang meriangkan, menggembirakan dan tidak memecah belah. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat menghadiri Kick Off Kanal Pemilu 2024 dan Gerakan Muda Memilah Memilih (3M) yang digelar oleh Medcom.id, di Lobi Gedung Grand Metro TV Jakarta, Jumat (29/7/22). “Maka yang kita kedepankan adalah hal-hal positif, memilah berarti ada hal-hal yang harus kita pilih dari yang baik, bukan mengedepankan, mencari atau menjelekkan yang lalu, tetapi menonjolkan kebaikan-kebaikan dari apa yang ada. Dan tren untuk mengkampanyekan keunggulan, kelebihan masing-masing politisi itulah yang kita dorong. tidak malah mendorong untuk menjelekkan kompetitor atau saingannya,” kata Afif. Menurut Afif istilah muda memilah itu penting, setelah dipilah mana yang paling baik menurut kita baru kemudian dipilih. Selain itu generasi muda saat ini merupakan pangsa besar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. “Dalam konteks KPU, kegiatan ini kami anggap sangat penting karena generasi Z ini dalam catatan kami dari sekitar 190 juta pemilih, dia ada di sekitar 15% atau 30-an juta, kemudian generasi Y sebanyak 63 juta. Jadi generasi Y dan Z hampir 100 juta, tentu ini pangsa pemilih yang luar biasa,” tutur Afif. Afif menegaskan KPU ingin Pemilu Serentak Tahun 2024 ini menjadi pemilu yang menyatukan atau mengintegrasikan bukan membelah, benar-benar menjadi sarana yang menyatukan bangsa Indonesia sebagai ajang integrasi bangsa bukan sarana disintegrasi. Hal tersebut yang ingin KPU sinergiskan, yakni kampanye positif terhadap hal yang bisa dikerjakan bersama, dalam konteks tersebut Medcom.id dan Media Group dapat menjadi partner KPU untuk menyampaikan hal baik dalam pemilu. “Sehingga muaranya baik, yang dipilah dari hal-hal baik, terpilihlah orang-orang terbaik sebagai pemimpin dan wakil-wakil rakyat kita,” ucap Afif. Terakhir Afif mengucapkan selamat kepada Medcom.id untuk peluncuran Kanal Pemilu 2024 dan gerakan Muda Memilah Memilih (3M), KPU dengan senanghati senantisa berkolaborasi dengan Medcom.id. Sementara itu pemimpin redaksi Medcom.id Indra Maulana mengatakan sebagai bagian dari Media Group Network, Medcom.id merasa terpanggil untuk menggaungkan gerakan Muda Memilah Memilih. Sebab, Pemilu 2024 akan diramaikan dengan pemilih muda.   Anak muda diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024. Indra berharap anak muda juga menyuarakan gerakan antigolput.   "Kami merasa terpanggil karena Medcom.id yang memang segmen pembaca di usia 17-34 tahun. Memang tagline kami di Medcom.id memberi arti, membuat kami merasa wajib untuk berkontribusi memberikan informasi-informasi yang edukatif terutama informasi terkait politik dan kepemiluan 2024 terhadap generasi muda bangsa," jelas Indra. Turut hadir pada acara tersebut Anggota Bawaslu RI Puadi, CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib, CEO Medcom.id Kania Sutisnawinata, dan pemimpin redaksi Metro TV Arief Suditomo, Ketua Fraksi NasDem Wibi Andrino, politikus Partai Golkar Puteri Anneta Komarudin, Ketua Departemen Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nabil Ahmad Fauzi, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Wan Muhammad Ilham, juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dan Wakil Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Tengku Rizki Aljupri, serta perwakilan dari mahasiswa. (humas kpu ri hilvan/ foto hilvan/ed diR)

Alur Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id - Pendaftaran calon peserta Pemilu Tahun 2024 akan dibuka besok Senin 1 Agustus hingga Minggu 14 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 - 16.00 dan khusus hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 WIB terpusat di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat. Seperti apakah alur pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan sepanjang 14 hari tersebut? Anggota KPU RI Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan ada 19 tata cara pendaftaran parpol mulai tanggal 1-14 Agustus dalam Technical Meeting tentang Technical Meeting tentang Alur Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di ruang rapat Gedung KPU RI, Minggu (31/7/2022). Dalam kesempatan ini, Idham menjabarkan 19 poin tersebut diantaranya: 1. Dapat melakukan pendaftaran di rentang 1-14 Agustus 2022 di Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 2. Ketentuan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 1-13 agustus 2022, khusus hari terakhir kami buka sampai tengah malam 08.00 - 23.59 WIB. "Apa yang dimaksud pendaftaran , terhitung ibu bapak mengisi registrasi di kantor KPU, " ujar Idham 3. Untuk melakukan pendaftaran menyampaikan dokumen asli hasil cetak dari SIPOL yang terdiri dari surat pendaftaran parpol, surat pernyataan model F surat pernyataan parpol, rekapitulasi jumlah parpol pengurus anggota parpol peserta pemilu model F pendaftaran parpol, "Ini sudah tersedia dalam aplikasi SIPOL nanti ibu bapak operator LO atau pimpinan parpol dapat mengunduh dan menandatangani dan mengupload kembali," kata Idham.   4.  Petugas penghubung parpol datang 30 menit sebelum kehadiran pimpinan parpol sesuai jadwal surat pemberitahuan dan melakukan registrasi yang disediakan di ruang helpdesk KPU. Idham menjelaskan ada dua jenis pengisian registrasi yaitu registrasi dalam buku tamu secara manual dan secara online. Untuk ID Card juga diberikan sebanyak 12 buah untuk setiap parpol. 5. Dalam hal pimpinan parpol telah menuju kantor KPU maka petugas penghubung menginformasikan kepada helpdesk KPU terkait estimasi waktu kedatangan pimpinan parpol dan berkoordinasi dengan petugas penerima pendaftaran terkait dokumen kelengkapan pendaftaran. "Dokumen kelengkapan pendaftaran secara hardcopy ada tiga, surat pendaftaran parpol, surat pernyataan, dan rekapitulasi jumlah kantor, pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu," jelas Idham. 6. Pimpinan parpol disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno di area kedatangan dan bersama-sama menuju ruang pendaftaran di lantai 2 kantor KPU RI. "Sebagai info kami juga akan memberikan pelayanan khusus apabila ada pengurus yang mengalami disabilitas, kami siapkan lift, karena lantai 2 biasanya ditempuh anak tangga, kami sediakan lift untuk memastikan kursi roda dapat masuk ke ruangan atau aula pendaftaran, " ujar Idham. 7. Jumlah rombongan yang diperkenankan menyampaikan pendaftaran sebanyak 12 orang yang terdiri ketua umum, sekretaris jenderal, dan pimpinan lain serta petugas penghubung. Idham menambahkan bahwa jumlah pendukung diperkenankan atau anggota partai ikut paling banyak 50 orang. "Ditentukan koordinator lapangan parpol masing-masing, tapi tidak boleh bawa spanduk, protokol kesehatan (karena ini) 8. Dalam hal terdapat antrian, menyampaikan pendaftaran, pimpinan disambut Sekjen KPU RI selanjutnya diarahkan petugas protokol menuju ruang transit yang sudah disiapkan. 9. Jika pimpinan parpol mengajukan pendaftaran atau registrasi pada jam yang sama, maka KPU akan mengatur kembali jadwal pendaftaran dengan menerapkan prinsip keadilan, tidak ada yang kami diskriminasikan perlakuannya akan sama semua partai politik. 10. Pada saat kedatangan pimpinan parpol melakukan registrasi penandatanganan registrasi kehadiran di meja registrasi di lantai 1, waktu pendaftaran dihitung berdasarkan jam yang ada di KPU. 11. Di ruang pendaftaran pimpinan parpol disambut oleh ketua atau anggota KPU sebelum dilakukan prosesi penyerahan pendaftaran diperdengarkan mars parpol masing-masing. 12. Pimpinan parpol menyerahkan dokumen pendaftaran ke ketua atau anggota KPU. Terdapat tiga jenis dokumen, dokumen diunggah, di download dari aplikasi SIPOL kemudian ditandatangani kemudian di scan kembali, kemudian di upload kembali dalam aplikasi sipol. 13. Selanjutnya ketua dan anggota KPU menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada koordinator tim penerimaan pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan. Pertama, kata Idham, yang diperiksa tiga dokumen yang disampaikan lalu pemeriksaan kelengkapan data ke dalam aplikasi SIPOL. KPU, lanjut Idham,  akan bisa memberikan dokumen tanda terima pendaftaran bila semua dokumen sudah diunggah ke aplikasi SIPOL dan dinyatakan lengkap. "Dokumen apa saja ada di pasal 7 PKPU Nomor 4 2022," ujar Idham. 14. Setelah dokumen diserahkan petugas, protokol KPU akan memandu kegiatan foto bersama ketua dan anggota KPU dengan pimpinan parpol. 15. Parpol dapat memanfaatkan ruang yang disediakan KPU di lantai 2 untuk melakukan konferensi pers setelah melakukan dokumen pendaftaran. 16. Setelah selesai menyampaikan dokumen pendaftaran dan konferensi pers, pimpinan parpol dapat meninggalkan kantor KPU. Sementara, lanjut Idham, narahubung partai politik adapun menuju ruangan pemeriksaan dokumen untuk melanjutkan prosedur pendaftaran. 17. Narahubung atau admin atau operator parpol mendampingi petugas pendaftaran dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran parpol. 18. Dalam hal dokumen pendaftaran lengkap dan sesuai isian dan dokumen yang ada didalam SIPOL maka petugas penghubung menandatangani dan menerima formulir model penerimaan lengkap pendaftaran parpol serta menerima model Berita Acara penerimaan lengkap pendaftaran parpol, 19. KPU mengembalikan dokumen apabila isian data dan unggahan dokumen tidak lengkap, dokumen pendaftaran tidak lengkap dan atau dokumen pendaftaran tidak dicetak dari SIPOL, pengembalian dengan menggunakan formulir model pengembalian pendaftaran parpol. (humas kpu ri tenri/foto idan/ed diR)

KPU Ngawi Terima Kunjungan SISWI SMKN Margomulyo Bojonegoro

Ngawi, kpu-ngawi.kpu.go.id- Empat siswi Pelajar Kelas XI Akuntasi, SMK Negeri Margomulyo Bojonegoro Jumat (29/07/2022) bertandang ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi. Kehadiran Anisah Mutiyana, Diska Anggi Saputri, Puja Lestari dan Nawang Wulan diterima Sekretaris beserta para Kepala Subbagian. Keempat pelajar ini menyampaikan permohonan izin untuk melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin).. "Kami datang dulu, apabila diterima, surat dari sekolah segera kami sampaikan Pak..” kata Anisah mewakili rekan-rekannya saat berada di ruang Sekretaris. Masih menurut Anisah, mereka memilih Ngawi sebagai lokasi Praktek dikarenakan jarak tempuh dari rumah mereka menuju pusat kota Ngawi, lebih dekat dibanding dengan Kabupaten lain. Keempat Siswi Kejuruan tersebut mengaku mengetahui alamat KPU Ngawi melalui google map. Menanggapi kunjungan tersebut, Sekretaris Budi Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya menerima maksud kedatangan para siswi yang sedianya akan melaksanakan praktek kerja mulai 26 September - 25 Maret 2022. Pelajar yang tinggal di wilayah utara Kabupaten Ngawi tersebut, menyatakan terimakasih serta nantinya siap untuk datang tepat waktu. Budi Rahayu, usai kunjungan menyampaikan apresiasinya."Kami mengapresiasi Prakerin. Dengan program tersebut, siswa/siswi tidak hanya mendapatkan pelajaran di sekolah, namun juga bisa langsung Praktik dilapangan sehingga akan memberikan pengalaman dan pemahaman baru." ungkap Pak Budi. Budi menuturkan bahwa para siswi merupakan calon Pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Maka secara langsung mereka akan memahami bagaimana lembaga kepemiluan melaksanakan tahapan. "Selain praktek mengerjakan administrasi, nantinya mereka juga akan belajar melaksanakan kegiatan yang merupakan bagian dari tahapan. Kami berharap, saat kembali ke sekolah mereka mereka dapat multi ilmu, ilmu adminstrasi juga sebagai agen-agen pengetahuan kepemiluan khususnya sebagai Pemilih Pemula disekolah masing-masing. (Humas KPU Ngawi/br)

KPU Laksanakan Rakor Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2022

Ngawi, kpu-ngawi.kpu.go.id- Pada Kamis 29 Juli 2022 dilaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2022. Dalam kegiatan ini ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina memberikan pengantar, adapun rakor dipandu oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Putra Adi Wibowo SW. Ditemui usai rakor, Putra mengungkapkan Rekapitulasi DPB Bulan Juli 2022. "Pada bulan Juli 2022 ini, kami telah melakukan update data untuk bulan Juli 2022. Dimana jumlah daftar pemilih laki-laki 333.103 dan perempuan 347.673 sehingga jumlahnya adalah 680.776 dengan asumsi jumlah TPS adalah 2800 unit." kata Putra. (Humas KPU Ngawi)

KPU RI Umumkan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7/2022).  Tahapan pendaftaran sendiri akan berlangsung 1-14 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2024, PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. “Pada hari ini tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Konferensi Pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di Media Center KPU RI. Pengumuman terkait pendaftaran ini sendiri menurut dia telah dilakukan KPU tepat 29 Juli 2022 pukul 00.00 WIB melalui situs web KPU RI dan media sosial yang dimiliki KPU serta banner di depan Helpdesk Gedung KPU RI. Adapun untuk proses pendaftaran sendiri, KPU meminta partai politik untuk menyampaikan informasi kedatangan H-1. Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada partai politik yang ingin mendaftar. “Saya juga sampaikan bahwa KPU akan menyatakan partai politik mendaftar jika dokumen persyaratan yang disampaikan ke KPU RI lengkap. Jika tidak lengkap, sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak didaftarkan,” tambah Hasyim. Sementara itu Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menyampaikan detil jadwal pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilu yang tercantum pada PKPU 4 Tahun 2022. Pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-16.00 pada 1-13 Agustus 2022 dan dihari terakhir dimulai pukul 08.00 -23.59.  Bagi parpol yang melakukan pendaftaran maka satu hari berikutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022. “Dan penyampaian ke publik, Bawaslu dan parpol terkait rekapitulasi hasil administrasi pada 14 Oktober 2022,” jelas Idham. Adapun terkait verifikasi faktual dilakukan pada 15 Oktober-4 November 2022, dan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasinya pada 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan dan penyampaian dokumen dimulai 9 - 23 November 2022. Verifikasi perbaikan dilakukan pada 24 November - 7 Desember 2022. Sedangkan Penetapan untuk kepesertaan pemilu dilakukan 14 Desember 2022 dilanjutkan dengan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik.  Idham menyampaikan jumlah partai politik melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sebanyak 39 partai lokal nasional dan 8 partai lokal Aceh.  Di akhir paparannya, Idham menyampaikan rencana jadwal pendaftaran partai politik ke Helpdesk yakni sebagai berikut:  Tanggal 1 Agustus 2022 · Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pukul 08.00 WIB · Partai Keadilan dan Persatuan, pukul 08.00 WIB · Partai Reformasi, pukul 08.00 WIB · Partai Keadilan Sejahtera, pukul 08.30 WIB · Partai NasDem, pukul 10.00 WIB · Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), pukul 10.00 WIB · Partai Perindo, pukul 10.00 WIB · Partai Gelora, pukul 11.00 WIB Tanggal 3 Agustus 2022 · Partai Garuda, pukul 14.00 WIB Tanggal 5 Agustus 2022 · Partai Demokrat, pukul 15.00 WIB  Tanggal 6 Agustus 2022 · Partai Golkar, pukul 10.00 WIB   Tanggal 8 Agustus 2022 · Partai Kebangkitan Bangsa, dalam konfirmasi · Partai Gerindra, dalam konfirmasi Tanggal 12 Agustus 2022 · Partai Buruh, pukul 13.00 WIB   Jadwal ini sebagaimana disampaikan ke Helpdesk KPU per tanggal 29 Juni 2022 pukul 23.00 WIB. Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan kesiapan tim kesekretariatan jenderal KPU menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. " Tingkat kesekjenan sesuai surat perintah dari ketua telah menyiapkan 8 tim, 6 tim untuk melakukan verifikasi administrasi, dan 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk Helpdesk," ujar Bernad.  Setiap tim akan memverifikasi tiga jenis parpol, lanjut Bernad, yakni parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi Parliamentary Threshold, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold, dan parpol baru. Setelah diumumkannya pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024, rekan-rekan jurnalis foto, media daring, cetak, tv diajak untuk melihat secara langsung aplikasi Sipol yang ditampilkan pada layar di Media Center KPU RI.  Turut hadir, Anggota KPU RI August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU RI, rekan-rekan jurnalis foto, media daring, cetak, dan tv. (humas kpu ri tenri/ foto hilvan-dosen-domin/ed diR)

​​​​​​​17 Parpol Hadir Dalam Sosialiasi PKPU 4 Tahun 2022

Ngawi, kpu-ngawi.kpu.go.id - Pasca disahkannya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan umum) No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Peserta Pemilu Tahun 2024. KPU Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi regulasi yang baru diundangkan pada 20 Juli 2022 yang lalu. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini Kamis 28 Juli 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Ngawi, Jam 10.00 WIB. Pada sambutan pembukaan, Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti menyampaikan bahwa dari rangkaian tahapan Pemilu 2024, Pendaftaran Calon Peserta Pemilu menempati bagian awal. "Hari ini kami melaksanakan Sosialiasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Ini sesuai dengan intruksi KPU RI. Bicara soal Sosialisasi sendiri, merupakan salah satu dari tugas kami KPU sebagai penyelenggara Pemilu". ujar Bu Prima. Apapun materi Sosialisasi PKPU No. 4 tahun 2022, dipaparkan oleh Anggota KPU Kabupaten Ngawi Aman Ridho Hidayat. Pria yang akrab disapa Pak Ridho dalam forum tersebut secara lengkap dan detail menyampaikan mulai dari Jadwal dan alur Tahapan Pendaftaran, Verifikasi sampai dengan Tahapan penetapan Partai peserta Pemilu. Salah satu poin yang menonjol dalam paparannya antara lain adalah, adanya norma baru dalam PKPU 4/2022 ini yaitu, bahwa kegiatan Tahapan Pendaftaran Partai Politik dilaksanakan tersentral di tingkat pusat saja, yaitu oleh Pengurus Partai Politik Pusat mendaftar ke KPU RI, sedang kegiatan di tingkat Kabupaten nantinya akan dimulai pada Tahapan verifikasi administrasi. Hadir pada pertemuan ini 3 Anggota Bawaslu Ngawi dan 17 Perwakilan Parpol yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi antara lain PKB, PDI - P, P. Golkar, PKS, PAN, Demokrat, Partai Ummat, Partai Gelora, PPP, PKR, Partai Perindo, P. Berkarya, P. Hanura, PDRI, P. Gerindra, P. Nasdem dan P. Buruh. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini antara lain, untuk memberikan pemahaman kepada partai politik calon peserta pemilu agar memahami pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024. (humas KPU Ngawi/arh)