Berita Terkini

​​​​​​​KPU Ngawi Laksanakan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Ngawi, kpu-ngawi.kpu.go.id- KPU Kabupaten Ngawi Pada Senin (11/07/2022) melaksanakan kegiatan evaluasi dan monitoring pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup KPU Kabupaten Ngawi. Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti.  Dalam kegiatan tersebut dipandu oleh Putra Adi Wibowo. Putra mengatakan bahwa evaluasi menjadi hal penting untuk dilakukan. “Reformasi Birokrasi merupakan keharusan untuk lembaga milik pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Maka evaluasi perlu dilaksanakan secara intens. Untuk mengetahui progres dan meningkatakan kinerja dan pelaksanakan alur reformasi birokrasi yang telah ditetapkan.” Kata Putra. KPU Kabupaten Ngawi menerapkan reformasi birokrasi untuk mendukung kinerja efektif dan efisien sebagai lembaga publik terlebih sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. (Humas KPU Ngawi)

​​​​​​​KPU Ngawi Laksanakan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Ngawi, kpu-ngawi.kpu.go.id- KPU Kabupaten Ngawi Pada Senin (11/07/2022) melaksanakan kegiatan evaluasi dan monitoring pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup KPU Kabupaten Ngawi. Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti.  Dalam kegiatan tersebut dipandu oleh Putra Adi Wibowo. Putra mengatakan bahwa evaluasi menjadi hal penting untuk dilakukan. “Reformasi Birokrasi merupakan keharusan untuk lembaga milik pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Maka evaluasi perlu dilaksanakan secara intens. Untuk mengetahui progres dan meningkatakan kinerja dan pelaksanakan alur reformasi birokrasi yang telah ditetapkan.” Kata Putra. KPU Kabupaten Ngawi menerapkan reformasi birokrasi untuk mendukung kinerja efektif dan efisien sebagai lembaga publik terlebih sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. (Humas KPU Ngawi)

Disetujui, Tahap Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Siap Jalan

Jakarta, kpu.go.id – Persiapan menuju pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 semakin baik. Hal ini dipertegas dengan disetujuinya draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD oleh DPR dan Pemerintah, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga diikuti KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Kamis (7/7/2022). Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, DPR melalui Komisi II meminta kepada KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan yang terbaru berasal dari Kemendagi, termasuk di 3 provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta pemilu. Selain itu Komisi II DPR meminta KPU menjamin keamanan data dan perlindungan data pribadi pada Sipol serta memberikan akses kepada Bawaslu tidak hanya akses pembacaan data Sipol tapi juga dalam pengawasan atas verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Sebelumnya dalam sesi pemaparan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang hadir bersama Anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan sejumlah pasal dalam rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD oleh DPR. Salah satu pasal yang penting disampaikan yakni Pasal 87, 88 dan 89 yang mengatur tentang metode verifikasi keanggotaan, Pasal 183 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Juga Pasal 140 dan 141 terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Aceh dan Pasal 142, 143 terkait Sistem Informasi Partai Politik dan akses Sipol bagi Bawaslu. “Pasal 145 terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan,” jelas Hasyim. Sementara itu Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengapresiasi kerja KPU yang telah menyiapkan draf PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD secara baik. Pemerintah menurut dia meyakini draf PKPU telah memerhatikan banyak hal termasuk Pasal 173 UU 7 2017, Pasal 78 ayat 1 dan Putusan MK Nomor 55, yang telah termaktub di dalamnya. Pemerintah menurut dia juga menaruh perhatian besar pada pemanfaatan Sipol dan berharap sistem ini telah memerhatikan kesiapan perangkat baik lunak maupun keras. “Sistem  keamanan, kemampuan jaringan server, SDM termasuk SDM parpol tentunya dalam mengupload,” lanjut dia. Sedangkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyambut baik Sipol sebagai alat bantu pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dan Ketua DKPP RI, Muhammad mengatakan lembaganya menerima seluruh pengaturan yang telah diatur dalam draf PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD. Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima serta Kepala Biro PUU Nur Syarifah, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling dan Plt Kapusdatin Andre Putra Hermawan. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Untuk Akses Internet yang Luas Dukung Suksesnya Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beraudiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait permohonan dukungan akses internet di daerah mendukung proses kepemiluan yang transparan dan akuntabel, Rabu (6/7/2022). Audiensi dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Plt Kepala Pusdatin Setjen KPU RI Andre Putra Hermawan, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Dohardo Pakpahan, Sekretaris Jenderal Kemkominfo Mira Tayyiba, Inspektur Jenderal Kemenkominfo Doddy Setiadi dan Juru Bicara Kemkominfo Dedy. "Berdasarkan pengalaman Pilkada 2020 (Pemilihan 2020) kemarin, daerah kita identifikasi itu ada yang blankspot belum ada sinyal," ujar Hasyim Asy'ari. Dukungan akses internet di daerah blankspot menurut Hasyim sangat penting agar informasi kepemiluan dapat terjangkau masyarakat diseluruh wilayah Indonesia. Akses internet juga sangat berpengaruh pada keandalan sistem informasi yang dimiliki KPU. "Intinya siapapun bisa mengakses itu dengan memasukkan nama dan NIK, dengan begitu akan ketahuan di kabupaten itu seseorang sudah terdaftar atau belum, terdaftarnya di mana, supaya tidak ada isu pemilih siluman dan segala macam," tambah Hasyim. Menkominfo Johnny G Plate menegaskan dukungan kementeriannya pada KPU demi terselenggaranya pemilu yang lancar dan tertib. Terkait permohonan dukungan akses internet, pria asal Ruteng Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan perlunya koordinasi sejak awal titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar dapat diberikan akses internet dalam perencanaan Kominfo. "Dipetakan titik blankspot sehingga seberapa banyak kalau itu bisa, itu sangat membantu kami untuk menyiapkan infrastruktur," tutur Johnny. Diluar itu Johnny juga menyampaikan dukungan penuh Kemenkominfo terkait potensi penyebaran berita bohong dengan mengerahkan cyber drone atau alat yang dapat memantau ruang digital dan membersihkan ruang digital dari hoaks. (humas kpu ri tenri/foto: hilvan/ed diR)

Pendanaan Politik Bentuk Partisipasi Masyarakat

Jakarta, kpu.go.id – Pendanaan politik, dalam hal ini diperuntukkan untuk partai politik merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Meski demikian sejauh ini partisipasi publik kepada partai politik masih sangat minim, berkorelasi dengan rendahnya kedekatan atau keterikatan emosional publik terhadap partai (party id). Hal tersebut yang menjadi salah satu bahasan dalam diskusi Seminar Nasional Pendanaan Politik oleh Negara, Tantangan Akuntabilitas dan Keterbukaan Keuangan Partai Politik, yang digagas Tranparency International Indonesia (TII), di Jakarta Rabu (6/7). Turut hadir dalam seminar ini Anggota KPU RI Idham Holik bersama narasumber lainnya Sekjen TII Danang Widiyoko, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Syarmadani, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dengan moderator Rivana Pratiwi dari CNN. Idham sendiri pada paparannya menegaskan bukan ranah KPU merespon pendanaan partai politik yang bersumber dari keuangan negara. KPU menurut dia lebih pada pengaturan dana kampanye partai politik, yang didalamnya juga mengatur tentang sumbangan yang berasal dari perseorangan anggota maupun perusahaan. Meski demikian, Idham mengatakan bantuan anggaran bagi partai politik merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Namun dia merespon data yang menyebut rendahnya kedekatan masyarakat terhadap partai politik, yang menurut dia bisa diatasi dengan pendidikan politik yang tepat. “Ini juga jadi tantangan bagi budaya demokrasi kita,” kata Idham. Sebelumnya Titi Anggraini menyampaikan, dana bantuan bagi partai politik sejatinya hanya digunakan sebagai dana operasional partai. Padahal tujuan diberikannya dana ini sebagai langkah pencegahan praktek korupsi dan mengurangi ketergantungan partai kepada bantuan pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berkaca dari praktek internasional, Titi mengatakan alokasi anggaran partai politik yang berasal dari negara juga sesungguhnya harus diikuti dengan sistem pengawasan yang ketat. Dan untuk menindaklanjuti sistem tersebut maka perlu adanya lembaga yang khusus melaksanakan pengawasan ini, bisa lembaga baru atau lembaga yang sudah ada. Sementara itu Syarmadani mengatakan adanya wacana dari pemerintah untuk menaikkan dana bantuan partai politik. Sedangkan Danang Widiyoko menyesalkan belum terbukanya partai politik di Indonesia dalam mengelola dana yang didapat dari keuangan negara. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)  

KPU Ngawi Rakor dengan Kejaksaan Negeri 

KPU Kabupaten Ngawi pada Selasa (05/7/2022) menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Ngawi yang bertempat di Bertempat di Kejaksaan Negeri Ngawi. Pertemuan tersebut membahas perihal masa berakhirnya Perjanjian Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara antara KPU Kabupaten Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi yang ditandatangi pada Januari 2020 yang lalu. Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ngawi, Obet Riawan SH MH. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa bahwa kerjasama yang terjalin merupakan wujud kerja nyata Kejaksaan Negeri Ngawi yang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai Pengacara Negara yang dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum serta Audit Hukum. Lebih lanjut Obet mengatakan bahwa pihaknya siap dilibatkan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan tahapan Pemilu seperti pendampingan dibindang hukum. Juga turut dalam pertemuan tersebut dari Pihak Kejaksaan adalah Agustin Kasubsi Pertimbangan Hukum, serta Gunawan SH Staf Datun. (Humas KPU Ngawi/br)