Berita Terkini

Pendanaan Politik Bentuk Partisipasi Masyarakat

Jakarta, kpu.go.id – Pendanaan politik, dalam hal ini diperuntukkan untuk partai politik merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Meski demikian sejauh ini partisipasi publik kepada partai politik masih sangat minim, berkorelasi dengan rendahnya kedekatan atau keterikatan emosional publik terhadap partai (party id). Hal tersebut yang menjadi salah satu bahasan dalam diskusi Seminar Nasional Pendanaan Politik oleh Negara, Tantangan Akuntabilitas dan Keterbukaan Keuangan Partai Politik, yang digagas Tranparency International Indonesia (TII), di Jakarta Rabu (6/7). Turut hadir dalam seminar ini Anggota KPU RI Idham Holik bersama narasumber lainnya Sekjen TII Danang Widiyoko, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Syarmadani, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dengan moderator Rivana Pratiwi dari CNN. Idham sendiri pada paparannya menegaskan bukan ranah KPU merespon pendanaan partai politik yang bersumber dari keuangan negara. KPU menurut dia lebih pada pengaturan dana kampanye partai politik, yang didalamnya juga mengatur tentang sumbangan yang berasal dari perseorangan anggota maupun perusahaan. Meski demikian, Idham mengatakan bantuan anggaran bagi partai politik merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Namun dia merespon data yang menyebut rendahnya kedekatan masyarakat terhadap partai politik, yang menurut dia bisa diatasi dengan pendidikan politik yang tepat. “Ini juga jadi tantangan bagi budaya demokrasi kita,” kata Idham. Sebelumnya Titi Anggraini menyampaikan, dana bantuan bagi partai politik sejatinya hanya digunakan sebagai dana operasional partai. Padahal tujuan diberikannya dana ini sebagai langkah pencegahan praktek korupsi dan mengurangi ketergantungan partai kepada bantuan pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berkaca dari praktek internasional, Titi mengatakan alokasi anggaran partai politik yang berasal dari negara juga sesungguhnya harus diikuti dengan sistem pengawasan yang ketat. Dan untuk menindaklanjuti sistem tersebut maka perlu adanya lembaga yang khusus melaksanakan pengawasan ini, bisa lembaga baru atau lembaga yang sudah ada. Sementara itu Syarmadani mengatakan adanya wacana dari pemerintah untuk menaikkan dana bantuan partai politik. Sedangkan Danang Widiyoko menyesalkan belum terbukanya partai politik di Indonesia dalam mengelola dana yang didapat dari keuangan negara. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)  

KPU Ngawi Rakor dengan Kejaksaan Negeri 

KPU Kabupaten Ngawi pada Selasa (05/7/2022) menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Ngawi yang bertempat di Bertempat di Kejaksaan Negeri Ngawi. Pertemuan tersebut membahas perihal masa berakhirnya Perjanjian Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara antara KPU Kabupaten Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi yang ditandatangi pada Januari 2020 yang lalu. Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ngawi, Obet Riawan SH MH. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa bahwa kerjasama yang terjalin merupakan wujud kerja nyata Kejaksaan Negeri Ngawi yang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai Pengacara Negara yang dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum serta Audit Hukum. Lebih lanjut Obet mengatakan bahwa pihaknya siap dilibatkan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan tahapan Pemilu seperti pendampingan dibindang hukum. Juga turut dalam pertemuan tersebut dari Pihak Kejaksaan adalah Agustin Kasubsi Pertimbangan Hukum, serta Gunawan SH Staf Datun. (Humas KPU Ngawi/br)  

​​​​​​​KPU Ngawi Laksanakan Pleno Pekan Pertama Juli

Ngawi, kpu-ngawi.kpu.go.id-KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pleno pertama bulan Juli 2022. Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Suliustyanti. “Hari ini kembali kita laksanakan pleno rutin untuk membahas hal-hal yang perlu kita telah dan putuskan bersama terkait tugas lembaga sebagai penyelenggara Pemilu.” Kata Prima mengawali kegiatan. Pelno sendiri merupakan agenda rutin yang dilaksanakan, dengan menghadirakan komisioner, sekretaris, Kepala SubBbagian yang ada di Kantor KPU Kabupaten Ngawi. (Humas KPU Ngawi)  

Apel Pagi, Setiap Pegawai Harus Informasi Tahapan

4 Juli 2022 Ngawi, kpu-ngawi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ngawi memulai kegiatan sepekan dengan apel Pagi. Anggota KPU Ngawi Sudarsono memotivasi jajaran untuk sigap memberikan pelayanan informasi maupun menjalankan tugas dan fungsi. Dalam kesempatan tersebut, Sudarsono mengajak Jajaran untuk berperan aktif mendukung pelayanan informasi agar masyarakat mengetahui tahapan dan jadwal. "Semua pegawai harus memahami tahapan Pemilu dan bisa memberikan informasi yang tepat bagi kepada masyarakat." Ajak Sudarsono dihadapan Komisioner, Sekretaris serta seluruh staf yang mengikuti apel pagi dihalaman kantor KPU Kabupaten Ngawi. Menurut Sudarsono, informasi tahapan menjadi hal penting bagian dari tugas penyelenggara. Selain itu juga beriringan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang lain. (Humas KPU Ngawi)

Mantabkan Komitmen Integritas 24 Jam

Ngawi, kpu-ngawi.kpu.go.id -  Apel pagi awal pekan menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan KPU Kabupaten Ngawi. Pada Senin (27/06/2022) bertindak sebagai pembina Apel adalah Sudarsono anggota KPU Ngawi yang juga Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM. Sudarsono mengajak jajaran untuk berkomitmen memaksimalkan kinerja dan pelayanan bagi masyarakat. Terlebih dengan pemberlakuan Integritas 24 Jam. “Dengan Intruksi Pemberlakukan Integritas 24 jam, maka semakin menguatkan komitmen kita berssama sebagai penyelenggara untuk menyukseskan pemilu dan pemilihan. Itu dimulai dari sekarang, dengan slogan integritas 24 Jam.” pesan Sudarsono. Integritas menurut Sudarsono, merupakan hal yang melekat selama ini dalam jiwa penyelenggara. Namun dengan penegasan oleh KPU RI, maka menjadi keniscayaan bagi jajaran untuk melaksanakannya. Integritas bertugas sepenuh waktu. Usai kegiatan apel pagi, Sudarsono mengungkapkan bahwa apel rutin dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga peforma kinerja, semangat serta membagikan informasi penting terkait program sepekan. (Humas KPU Ngawi/BW)

Sipol Sudah Dibuka, Parpol Bisa Akses - Input Data

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Partai politik melalui akun yang dimilikinya dapat menginput datanya masing-masing baik profil, keanggotaan, kepengurusan hingga kantor parpol. “Oleh karena itu pada kesempatan ini penting bagi kami menyampaikan kepada publik bahwa pada hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran (14 Agustus 2022) kami mulai membuka akses Sipol,” ungkap Anggota KPU RI Idham Holik yang hadir bersama Anggota KPU RI yang lain, August Mellaz, Parsadaan Harahap serta Yulianto Sudrajat pada Konferensi Pers Peluncuran Aplikasi Sipol, di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Dengan dibukanya akses Sipol pada 24 Juni 2022, maka setidaknya partai politik memiliki waktu satu bulan lebih untuk menyelesaikan proses penginputan data. Mengingat pengumuman pendaftaran dilaksanakan 29 Juli 2022 dan dimulainya pendaftaran 1 Agustus-14 Agustus 2022. “Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” tambah Idham. Sebelumnya Idham menyampaikan, Sipol merupakan kewenangan atributif KPU dimana UU Nomor 7 tahun 2017 memberi kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. “Dan kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol. Dan pada hari ini kami luncurkan,” lanjut Idham. Tujuan dari penggunaan Sipol memudahkan partai politik calon peserta pemilu saat menginput data untuk mempersiapkan diri maju sebagai calon peserta pemilu. “Sipol juga untuk melancarkan tugas KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka memverifikasi kelengkapan parpol dan pemeliharaan data parpol,” tambah Idham. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)