Berita Terkini

KPU Ngawi Kabarkan Tahapan Pilkada 2024 pada Perwakilan Ormas

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Sabtu (04/05/2024), KPU Kabupaten Ngawi  melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Acara dimulai pukul 10.00 WIB, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, S.I.P. Dalam kegiatan tersebut, meminta semua pihak bersama-sama untuk mendukung sukses penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. “Dengan sosialisasi hari ini, menjadi awal bagi kami mengabarkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Kami mengajak semua pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dari berbagai kalangan untuk mendukung “gawe” kita bersama.” Demikian ajakan Prima kepada perwakilan dari organisasi masyarakat yang hadir. Diantaranya keagamaan, kepemudaan, kelompok perempuan, perwakilan profesi, juga perwakilan organisasi penyandang disabilitas. Selanjutnya, peserta mendapatkan informasi jadwal tahapan dari anggota KPU Ngawi Putra Adi Wibowo Sw., S.T. Divisi Perencanaan Data dan Informasi. “Pilkada dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Dan kali ini KPU Kabupaten Ngawi mengambil slogan Pilkada “Guyub Rukun Migunani”. Tahapan Pilkada sendiri terbagi dua, perencanaan dan pelaksanaan. Pelaksanaan sudah dimulai dengan rekrutmen PPK dilanjutkan PPS.” kata Putra Adi mengawali paparan. Pada Pilkada nanti, KPU Ngawi memproyeksikan terdapat 1371 TPS, dengan proyeksi Jumlah DPT sejumlah 714.658. PPK dibutuhkan 95 PPK untuk 19 Kecamatan.  Sedangkan PPS 651 orang anggota PPS masih ditambah sekretariat. Putra menyinggung jumlah dana penyelenggaraan Pilkada Ngawi adalah sejumlah 49 Milyar, ini sesuai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD yang ditandatangani pada 10 November 2023. Dalam kesempatan selanjutnya Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, S.E. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan terkait pencalonan. “Pelaksanaan proses demokrasi di Kabupaten Ngawi nyaris tanpa jeda, dimana setelah Pemilu dilaksanakan, maka langsung menapaki Pilkada tahun 2024.” ungkap Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat. Setelah pembentukan PPK dan PPS, KPU Ngawi sekarang ini memulai proses tahapan pencalonan perseorangan. Bulan Mei telah bergullir dan disampaikan kepada masyarakat. Sosialisasi disampaikan dengan berbagai metode sosialisasi. Diharapkan nantinya semakin tersebar luas informasi ini. Aman Ridho menyampaikan bahwa Pencalonan ada 2 jalur, pertama jalur partai. Dimana harus diusung minimal 20 % dari jumlah kursi, atau 9 kursi. Adapun jalur perseorangan, memerlukan dukungan masyarakat dengan jumlah tertentu. Sesuai ketentuan Ngawi masuk dalam kategori penduduk 500 – 1.000.000, maka diperlukan jumlah dukungan 7,5 %. Untuk Paslon perseorangan di Kabupaten Ngawi memerlukan “52.607” berkas dukungan dengan sebaran lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan. Berkas dukungan berupa surat pernyataan dukungan dan foto KTP el yang nantinya harus diinput pada aplikasi silonkada (Sistem Pencalonan untuk Pemilihan Kepala Dearah). Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dengan diakhiri sesi tanya jawab oleh peserta terkait dengan  materi pencalonan. (Humas KPU Ngawi)

Informasikan Jadwal Pilkada, KPU Ngawi Undang Stakholder dan Partai Politik

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Jumat (03/05/2024), KPU Kabupaten Ngawi  melaksanakan kegiatan Sosialisasi jadwal dan Tahapan Pilkada serentak Tahun 2024. Acara dimulai pukul 13.00 WIB, dibuka oleh Anggota KPU Ngawi Jakiyem. S.Pd.I. M.Pd.I. Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU Kabupaten Ngawi.  Dalam kegiatan tersebut, meminta semua pihak bersama-sama untuk mendukung sukses penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Bu Jakiyem mengingatkan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 sudah didepan mata. “Tidak terasa, pasca penetapan anggota DPRD terpilih kemarin, kita sudah bergerak dalam tahapan Pilkada untuk memilih Gubernur dan wakilnya serta Bupati dan Wakilnya. Hari ini akan ada penjelasan tentang jadwal dan tahapannya bersama dua orang anggota KPU Ngawi.” ujar Bu Je. Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Bonadi AKS,MM., Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan SDM dan Keuangan, perwakilan Forkopimda, dinas Terkait serta Partai Politik. Dengan sosialisasi hari ini, menjadi awal menginformasikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Selanjutnya, peserta mendapatkan informasi jadwal tahapan dari anggota KPU Ngawi Putra Adi Wibowo Sw., S.T. Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Putra menyampaikan bahwa Pilkada dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, dengan slogan “Guyub Rukun Migunani”. Pelaksanaan sudah dimulai dengan rekrutmen PPK dilanjutkan PPS.” kata Putra Adi mengawali paparan. Pada Pilkada nanti, KPU Ngawi memproyeksikan terdapat 1371 TPS, dengan proyeksi Jumlah DPT sejumlah 714.658. PPK dibutuhkan 95 PPK untuk 19 Kecamatan.  Sedangkan PPS 651 orang anggota PPS masih ditambah sekretariat. Putra junga menginformasikan bahwa jumlah dana alokasi untuk Pilkada Ngawi adalah sejumlah 49 Milyar, ini sesuai naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD yang ditandatangani pada 10 November 2023. Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, S.E. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan terkait pencalonan. Setelah pembentukan PPK dan PPS, KPU Ngawi sekarang ini memulai proses tahapan pencalonan perseorangan. Bulan Mei telah bergullir tahapan ini, dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat. Aman Ridho menyampaikan bahwa Pencalonan ada 2 jalur, pertama jalur partai. Dimana harus diusung minimal 20 % dari jumlah kursi, atau 9 kursi. Adapun jalur perseorangan, memerlukan dukungan masyarakat dengan jumlah tertentu. Sesuai ketentuan Ngawi masuk dalam kategori penduduk 500 – 1.000.000, maka diperlukan jumlah dukungan 7,5 %. Untuk Paslon perseorangan di Kabupaten Ngawi memerlukan “52.607” berkas dukungan dengan sebaran lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan. Dukungannya berupa surat pernyataan dukungan dan foto KTP el yang nantinya harus diinput pada aplikasi silonkada (Sistem Pencalonan untuk Pemilihan Kepala Dearah). Kegiatan sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, terlaksana dengan baik. Humas KPU Ngawi)

KPU Ngawi Butuh 651 PPS untuk PILKADA 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id –  KPU Ngawi, membuka pendaftaran PPS Pilkada Serentak 2024. Kebutuhan sejumlah 651 untuk di 217 desa/Kelurahan. Pendaftaran dibuka 2 Mei 2024 s/d 8 Mei 2024. Pendaftaran PPS dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)  www.siakba.kpu.id. Setelah mengunggah berkas dan klik pendaftaran, diwajibkan menyerahkan berkas fisik  ke Kantor KPU Ngawi. Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara meliputi : WNI berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja PPS (sesuai desa pada KTP el). mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika. berpendidikan paling rendah SLTA tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. tidak menjadi anggota Parpol tidak  pernah  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  tetap  oleh  KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye/pemenangan atau saksi peserta pemilu/pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir. tidak  berada  dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama penyelenggara Pemilu/pemilihan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. Dokumen/Berkas Pendaftaran : fotokopi KTP el sejumlah 1 (satu) lembar. surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan mengisi form pernyataan (semua formulir diunduh dari siakba.kpu.go.id) fotokopi ijazah SLTA atau Ijazah Terakhir.  foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar. Surat keterangan sehat jasmani oleh rumah sakit/puskesmas/klinik yang  mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Apabila pendaftar pernah menjadi anggota partai politik, maka memperhatikan hal berikut. Tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 (lima) tahun.*)  harus menyertakan SURAT KETERANGAN dari partai politik yang menyatakan bukan lagi anggota parpol tersebut. Apabila pendaftar bukan anggota Parpol, namun namanya terdaftar tanpa diketahui sebagai anggota Parpol, maka membuat SURAT PERNYATAAN bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitasnya telah digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuannya. Hal penting untuk diperhatikan terkait dokumen dan penyerahan dokumen pendaftar mengunggah dokumen  persyaratan  secara  mandiri  melalui  laman siakba.kpu.go.id  mulai dibukanya pendaftaran, sampai selambatnya tanggal 8 Mei 2024. Menyerahkan  dokumen fisik (hardcopy) , 1 map asli, 1 map foto kopi. Menyerahkan Lembar Bukti Pendaftaran yang diunduh dari siakba.kpu.go.id  Pengiriman  dokumen  persyaratan  secara  langsung  ke KPU Ngawi Jl Untung Surapati 48 Ngawi. Penyerahan Tanggal 2 Mei s.d. 7 Mei 2024( 08.00 s.d. 16.00 WIB),  Tanggal 8 Mei 2024(08.00 s.d. 23.59 WIB) dan  Tanggal 9 Mei s.d 12 Mei 2024(08.00 s.d 16.00). Untuk informasi bisa menghubungi  Helpdesk PPK PPS 0851-5062-5657 Unduh Pengumuman  <<disini >>  

KPU Ngawi melaksanakan Pleno Rutin akhir April 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Agenda Rutin yang selalu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ngawi adalah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno. Tak terkecuali hari Senin (29/04). Agenda dilaksanakan di RPP KRT Dr. Radjiman Wedyodiningrat . Diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag KPU Kabupaten Ngawi  hadir  dalam rapat pleno tersebut. Pelaksanaan rapat pleno yang dilaksanakan rutin tiap hari senin merupakan bagian dari penerapan reformasi birokrasi di KPU Kabupaten Ngawi. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat pleno kali ini antara lain tindak lanjut pembentukan PPK PPS serta rencana lomba maskot Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU Ngawi Sudarsono Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan pentingnya pleno. “Pleno rutin menjadi penentu arah dan kebijakan lembaga dalam waktu dekat, dalam rangka mendukung tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.” ujarnya. (Hupmas KPU Ngawi)

Hingga Detik Akhir, 318 Orang Terdaftar sebagai Calon PPK di Kabupaten Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Masa pendaftaran Calon PPK pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melalui siakba.kpu.go.id, hingga Senin, 29 April 2024 pukul 23.59 mencapai 318 orang. Dari jumlah tersebut, 168 diantaranya telah menyerahkan berkas fisik (hard copy)  ke kantor KPU Kabupaten Ngawi. Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Sudarsono, Senin (29/04/2024) mengungkapkan bahwa semua pendaftar wajib menyerahkan berkas fisik. “Berkas fisik itu yang akan teliti oleh tim KPU Ngawi, untuk itu bagi yang belum mengirim mohon disegerakan. Siakba untuk mendaftar secara online, sedangkan syaratnya tetap diserahkan. Jangan sampai sudah mendaftar dan mengunggah, namun hilang kesempatan karena berkas tidak menyerahkan, itu beberapa.” tegas Sudarsono saat membersamai tim hingga di malam terakhir masa pendaftaran. Seperti diketahui, pendaftaran PPK dan PPS menggunakan sistem informasi berbasis web (online) yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Setelah membuat akun, maka wajib mengunggah berkas secara online, untuk kemudian melakukan klik daftar. Setelah itu, pendaftar harus menyerahkan berkas di kantor KPU Kabupaten Ngawi. Di Kabupaten Ngawi, dibutuhkan 95 orang PPK yang akan bertugas pada 19 Kecamatan. Pendaftaran telah ditutup pada 29 April 2024 pada pukul 23.59 oleh sistem pada aplikasi siakba.kpu.go.id. Adapun penyerahan berkas selambatnya tanggal 3 Mei 2024. Sebagai catatan, bagi pendaftar yang memang berhalangan untuk menyerahkan langsung ke kantor KPU Ngawi, dapat mewakilkan pada orang lain, dengan memastikan terlebih dahulu bahwa berkas telah lengkap dan nantinya mendaatkan tanda terima dari KPU Kabupaten Ngawi. Sementara itu, tyerkait seleksi selanjutnya, kemungkinan besar akan kembali dilaksanakan dengan bekerjasama dengan lembaga pendidikan, untuk seleksi dengan sistem  CAT (computer assisted test). (Ds/Hupmas KPU Ngawi)

Sehari jelang ditutup,  Pendaftar PPK di Kabupaten Ngawi capai 188 orang

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi hingga 28 April 2024 telah menerima sebanyak 114 berkas pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Ngawi. Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Sudarsono, Minggu, mengatakan bahwa sejak Selasa (23/4/2024) sampai hari Minggu (28/04/2024) pukul 16.00 WIB,  terdapat 114 orang yang menyerahkan berkas. Sedangkan yang telah mendaftar di https//siakba.kpu.go.id , adalah 188 orang.” kata Pak Dar. Seperti diketahui, pendaftaran PPK dan PPS menggunakan sistem informasi berbasis web (online) yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Setelah membuat akun, maka wajib mengunggah berkas secara online, untuk kemudian melakukan klik daftar. Setelah mengunggah berkas dan klik pendaftaran secara online, pendaftar harus menyerahkan berkas di kantor KPU Kabupaten Ngawi.  “Berkas asli itu nanti yang akan diverifikasi keabsahannya. Dan nantinya menjadi acuan, kelulusan secara administrasi dan menentukan calon untuk masuk ke seleksi selanjutnya” demikian disampaikan Kasubbag Hukum dan SDM Gandha Widyo Prabowo disaat membersamai tim helpdes PPK PPS. Di Kabupaten Ngawi, dibutuhkan 95 orang PPK yang akan bertugas pada 19 Kecamatan. Pendaftaran ditutup pada 29 April 2024 pada pukul 23.59 pada siakba.kpu.go.id. Adapun penyerahan berkas selambatnya tanggal 3 Mei 2024. Sebagai catatan, bagi pendaftar yang memang berhalangan untuk menyerahkan langsung ke kantor KPU Ngawi, dapat mewakilkan pada orang lain, dengan memastikan terlebih dahulu bahwa berkas telah lengkap dan nantinya mendapatkan tanda terima dari KPU Kabupaten Ngawi. Untuk seleksi selanjutnya, kemungkinan besar akan kembali dilaksanakan dengan menggandeng kerjasama dengan lembaga pendidikan, untuk seleksi dengan sistem  CAT (computer assisted test). (Ds/Hupmas KPU Ngawi)