Berita Terkini

KPU Ngawi laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Magetan, kab-ngawi.kpu.go.id  -  Sabtu, 1 Juni 2024, KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan Peringatan Hari Lahir Pancasila bertempat di Sarangsari Hills Magetan. Kegiatan dilaksanakan dalam rangkaian rapat evaluasi pelaporan Pemilu tahun 2024. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti. Momentum ini, menjadi wahana penghargaan terhadap nilai-nilai dasar Pancasila yang menaungi kehidupan bangsa Indonesia. Terlebih sila ke 4 mengandung nilai-nilai demokrasi yang menjadi payung aktifitas penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Ketua KPU Kabupaten Ngawi membacakan pidato Hari Lahir Pancasila. Dalam sambutan, disampaikan pentingnya membumikan nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap aspek kehidupan berbangsa.

Bakalan Ambyar ! Konser Denny Caknan di Alun-alun Kota Ngawi 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Penyanyi Denny Caknan, bakal tampil di kota kelahiran, tepatnya di Alun-alun Merdeka Kota Ngawi, pada Jumat malam (07/06/2024). Vocalis serta pencipta lagu ini bersama segenap personil DC musik yang bergenre Jawa kekinian itu akan tampil di Panggung Megah dalam rangka Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Ngawi, Sudarsono menjelaskan bahwa panggung musik spektakuler tersebut, bisa disaksikan gratis untuk umum, dan akan disiarkan langsung melalui chanel Youtube KPU Ngawi, mulai pukul 19.00 WIB. “Kami Jajaran KPU Ngawi, menggelar acara dengan menggandeng Denny Caknan yang sudah merambah luar negeri ini, dalam upaya mengabarkan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 akan digelar, pada 27 November 2024. Bersamaan dengan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Timur” kata Pak Dar (23/5/2024). Pak Dar memprediksi, pagelaran musik tersebut akan "ambyar" mengingat tembang Denny Caknan sering tranding diberbagai flatform media sosial dan Youtube. Terlebih pagelaran ini juga gratis. Pada rangkaian kegiatan malam itu juga bakal diluncurkan maskot Pilkada Ngawi 2024. "Kami juga akan menampilkan, untuk pertama kali, maskot dengan nama Sang Pendem, atau kepanjangan dari Penegak Demokrasi." ujar mantan Jurnalis tersebut. Seperti diketahui, Kabupaten Ngawi menjadi salah satu dari 508 Kabupaten/kota di 37 provinsi yang melaksanakan Pilkada Secara Serentak pada 27 November 2024. Tahapan Pilkada di Kabupaten sendiri, sudah bergulir, termasuk pembentukan PPK dan PPS. Penampilan Denny Caknan ini juga mengingatkan kembali akan konser pada peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 lalu, ditempat yang sama. Namun kali ini, bakal lebih istimewa, dengan tembang-tembang baru hits Denny Caknan. Di jagad musik tanah air, Denny Caknan telah membawakan banyak lagu dimana sebagian besar adalah ciptaannya dan seringkali tranding. Diantaranya tembang Tlah Berbeda (2017),  Kampung Halaman, Tepian Nyaman (tahun 2018), Kartonyono Medot Janji, Sugeng Dalu, Sampek Tuwek, Tanpo Tresnamu (tahun 2019). Titipane Gusti, Kuatno Aku (feat. Ilux), Lekaslah Membaik, Kangen Mulih, Proliman Joyo, Los Dol, Ngawi Nagih Janji (feat. Ndarboy Genk), dan Ndas Gerih (tahun 2020),  Satru (feat. Happy Asmara), Gak Pernah Cukup, Angel (feat. Cak Percil), Widodari (feat. Guyon Waton), Mletre (feat. Young Lex), dan Rungokno Aku (feat. Ndarboy Genk) (tahun 2021), Satru 2 dan Helleh (tahun 2022),  Kalih Welasku, Crito Mustahil, Jajalen Aku, Wani Gelute, Cundamani, dan Wirang (tahun 2022), Dalan Gronjal, Dumes (feat. Wawes) (2023),  Gampil dan Langgeng Dayaning Rasa (tahun 2024).      

KPU Ngawi Kabarkan Tahapan Pilkada 2024 pada Perwakilan Ormas

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Sabtu (04/05/2024), KPU Kabupaten Ngawi  melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Acara dimulai pukul 10.00 WIB, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, S.I.P. Dalam kegiatan tersebut, meminta semua pihak bersama-sama untuk mendukung sukses penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. “Dengan sosialisasi hari ini, menjadi awal bagi kami mengabarkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Kami mengajak semua pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dari berbagai kalangan untuk mendukung “gawe” kita bersama.” Demikian ajakan Prima kepada perwakilan dari organisasi masyarakat yang hadir. Diantaranya keagamaan, kepemudaan, kelompok perempuan, perwakilan profesi, juga perwakilan organisasi penyandang disabilitas. Selanjutnya, peserta mendapatkan informasi jadwal tahapan dari anggota KPU Ngawi Putra Adi Wibowo Sw., S.T. Divisi Perencanaan Data dan Informasi. “Pilkada dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Dan kali ini KPU Kabupaten Ngawi mengambil slogan Pilkada “Guyub Rukun Migunani”. Tahapan Pilkada sendiri terbagi dua, perencanaan dan pelaksanaan. Pelaksanaan sudah dimulai dengan rekrutmen PPK dilanjutkan PPS.” kata Putra Adi mengawali paparan. Pada Pilkada nanti, KPU Ngawi memproyeksikan terdapat 1371 TPS, dengan proyeksi Jumlah DPT sejumlah 714.658. PPK dibutuhkan 95 PPK untuk 19 Kecamatan.  Sedangkan PPS 651 orang anggota PPS masih ditambah sekretariat. Putra menyinggung jumlah dana penyelenggaraan Pilkada Ngawi adalah sejumlah 49 Milyar, ini sesuai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD yang ditandatangani pada 10 November 2023. Dalam kesempatan selanjutnya Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, S.E. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan terkait pencalonan. “Pelaksanaan proses demokrasi di Kabupaten Ngawi nyaris tanpa jeda, dimana setelah Pemilu dilaksanakan, maka langsung menapaki Pilkada tahun 2024.” ungkap Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat. Setelah pembentukan PPK dan PPS, KPU Ngawi sekarang ini memulai proses tahapan pencalonan perseorangan. Bulan Mei telah bergullir dan disampaikan kepada masyarakat. Sosialisasi disampaikan dengan berbagai metode sosialisasi. Diharapkan nantinya semakin tersebar luas informasi ini. Aman Ridho menyampaikan bahwa Pencalonan ada 2 jalur, pertama jalur partai. Dimana harus diusung minimal 20 % dari jumlah kursi, atau 9 kursi. Adapun jalur perseorangan, memerlukan dukungan masyarakat dengan jumlah tertentu. Sesuai ketentuan Ngawi masuk dalam kategori penduduk 500 – 1.000.000, maka diperlukan jumlah dukungan 7,5 %. Untuk Paslon perseorangan di Kabupaten Ngawi memerlukan “52.607” berkas dukungan dengan sebaran lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan. Berkas dukungan berupa surat pernyataan dukungan dan foto KTP el yang nantinya harus diinput pada aplikasi silonkada (Sistem Pencalonan untuk Pemilihan Kepala Dearah). Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dengan diakhiri sesi tanya jawab oleh peserta terkait dengan  materi pencalonan. (Humas KPU Ngawi)

Informasikan Jadwal Pilkada, KPU Ngawi Undang Stakholder dan Partai Politik

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Jumat (03/05/2024), KPU Kabupaten Ngawi  melaksanakan kegiatan Sosialisasi jadwal dan Tahapan Pilkada serentak Tahun 2024. Acara dimulai pukul 13.00 WIB, dibuka oleh Anggota KPU Ngawi Jakiyem. S.Pd.I. M.Pd.I. Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU Kabupaten Ngawi.  Dalam kegiatan tersebut, meminta semua pihak bersama-sama untuk mendukung sukses penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Bu Jakiyem mengingatkan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 sudah didepan mata. “Tidak terasa, pasca penetapan anggota DPRD terpilih kemarin, kita sudah bergerak dalam tahapan Pilkada untuk memilih Gubernur dan wakilnya serta Bupati dan Wakilnya. Hari ini akan ada penjelasan tentang jadwal dan tahapannya bersama dua orang anggota KPU Ngawi.” ujar Bu Je. Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Bonadi AKS,MM., Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan SDM dan Keuangan, perwakilan Forkopimda, dinas Terkait serta Partai Politik. Dengan sosialisasi hari ini, menjadi awal menginformasikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Selanjutnya, peserta mendapatkan informasi jadwal tahapan dari anggota KPU Ngawi Putra Adi Wibowo Sw., S.T. Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Putra menyampaikan bahwa Pilkada dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, dengan slogan “Guyub Rukun Migunani”. Pelaksanaan sudah dimulai dengan rekrutmen PPK dilanjutkan PPS.” kata Putra Adi mengawali paparan. Pada Pilkada nanti, KPU Ngawi memproyeksikan terdapat 1371 TPS, dengan proyeksi Jumlah DPT sejumlah 714.658. PPK dibutuhkan 95 PPK untuk 19 Kecamatan.  Sedangkan PPS 651 orang anggota PPS masih ditambah sekretariat. Putra junga menginformasikan bahwa jumlah dana alokasi untuk Pilkada Ngawi adalah sejumlah 49 Milyar, ini sesuai naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD yang ditandatangani pada 10 November 2023. Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, S.E. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan terkait pencalonan. Setelah pembentukan PPK dan PPS, KPU Ngawi sekarang ini memulai proses tahapan pencalonan perseorangan. Bulan Mei telah bergullir tahapan ini, dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat. Aman Ridho menyampaikan bahwa Pencalonan ada 2 jalur, pertama jalur partai. Dimana harus diusung minimal 20 % dari jumlah kursi, atau 9 kursi. Adapun jalur perseorangan, memerlukan dukungan masyarakat dengan jumlah tertentu. Sesuai ketentuan Ngawi masuk dalam kategori penduduk 500 – 1.000.000, maka diperlukan jumlah dukungan 7,5 %. Untuk Paslon perseorangan di Kabupaten Ngawi memerlukan “52.607” berkas dukungan dengan sebaran lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan. Dukungannya berupa surat pernyataan dukungan dan foto KTP el yang nantinya harus diinput pada aplikasi silonkada (Sistem Pencalonan untuk Pemilihan Kepala Dearah). Kegiatan sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, terlaksana dengan baik. Humas KPU Ngawi)

KPU Ngawi Butuh 651 PPS untuk PILKADA 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id –  KPU Ngawi, membuka pendaftaran PPS Pilkada Serentak 2024. Kebutuhan sejumlah 651 untuk di 217 desa/Kelurahan. Pendaftaran dibuka 2 Mei 2024 s/d 8 Mei 2024. Pendaftaran PPS dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)  www.siakba.kpu.id. Setelah mengunggah berkas dan klik pendaftaran, diwajibkan menyerahkan berkas fisik  ke Kantor KPU Ngawi. Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara meliputi : WNI berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja PPS (sesuai desa pada KTP el). mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika. berpendidikan paling rendah SLTA tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. tidak menjadi anggota Parpol tidak  pernah  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  tetap  oleh  KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye/pemenangan atau saksi peserta pemilu/pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir. tidak  berada  dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama penyelenggara Pemilu/pemilihan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. Dokumen/Berkas Pendaftaran : fotokopi KTP el sejumlah 1 (satu) lembar. surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan mengisi form pernyataan (semua formulir diunduh dari siakba.kpu.go.id) fotokopi ijazah SLTA atau Ijazah Terakhir.  foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar. Surat keterangan sehat jasmani oleh rumah sakit/puskesmas/klinik yang  mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Apabila pendaftar pernah menjadi anggota partai politik, maka memperhatikan hal berikut. Tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 (lima) tahun.*)  harus menyertakan SURAT KETERANGAN dari partai politik yang menyatakan bukan lagi anggota parpol tersebut. Apabila pendaftar bukan anggota Parpol, namun namanya terdaftar tanpa diketahui sebagai anggota Parpol, maka membuat SURAT PERNYATAAN bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitasnya telah digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuannya. Hal penting untuk diperhatikan terkait dokumen dan penyerahan dokumen pendaftar mengunggah dokumen  persyaratan  secara  mandiri  melalui  laman siakba.kpu.go.id  mulai dibukanya pendaftaran, sampai selambatnya tanggal 8 Mei 2024. Menyerahkan  dokumen fisik (hardcopy) , 1 map asli, 1 map foto kopi. Menyerahkan Lembar Bukti Pendaftaran yang diunduh dari siakba.kpu.go.id  Pengiriman  dokumen  persyaratan  secara  langsung  ke KPU Ngawi Jl Untung Surapati 48 Ngawi. Penyerahan Tanggal 2 Mei s.d. 7 Mei 2024( 08.00 s.d. 16.00 WIB),  Tanggal 8 Mei 2024(08.00 s.d. 23.59 WIB) dan  Tanggal 9 Mei s.d 12 Mei 2024(08.00 s.d 16.00). Untuk informasi bisa menghubungi  Helpdesk PPK PPS 0851-5062-5657 Unduh Pengumuman  <<disini >>  

KPU Ngawi melaksanakan Pleno Rutin akhir April 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Agenda Rutin yang selalu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ngawi adalah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno. Tak terkecuali hari Senin (29/04). Agenda dilaksanakan di RPP KRT Dr. Radjiman Wedyodiningrat . Diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag KPU Kabupaten Ngawi  hadir  dalam rapat pleno tersebut. Pelaksanaan rapat pleno yang dilaksanakan rutin tiap hari senin merupakan bagian dari penerapan reformasi birokrasi di KPU Kabupaten Ngawi. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat pleno kali ini antara lain tindak lanjut pembentukan PPK PPS serta rencana lomba maskot Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU Ngawi Sudarsono Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan pentingnya pleno. “Pleno rutin menjadi penentu arah dan kebijakan lembaga dalam waktu dekat, dalam rangka mendukung tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.” ujarnya. (Hupmas KPU Ngawi)