 - Salin.jpg)
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi hingga 28 April 2024 telah menerima sebanyak 114 berkas pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Ngawi. Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Sudarsono, Minggu, mengatakan bahwa sejak Selasa (23/4/2024) sampai hari Minggu (28/04/2024) pukul 16.00 WIB, terdapat 114 orang yang menyerahkan berkas. Sedangkan yang telah mendaftar di https//siakba.kpu.go.id , adalah 188 orang.” kata Pak Dar. Seperti diketahui, pendaftaran PPK dan PPS menggunakan sistem informasi berbasis web (online) yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Setelah membuat akun, maka wajib mengunggah berkas secara online, untuk kemudian melakukan klik daftar. Setelah mengunggah berkas dan klik pendaftaran secara online, pendaftar harus menyerahkan berkas di kantor KPU Kabupaten Ngawi. “Berkas asli itu nanti yang akan diverifikasi keabsahannya. Dan nantinya menjadi acuan, kelulusan secara administrasi dan menentukan calon untuk masuk ke seleksi selanjutnya” demikian disampaikan Kasubbag Hukum dan SDM Gandha Widyo Prabowo disaat membersamai tim helpdes PPK PPS. Di Kabupaten Ngawi, dibutuhkan 95 orang PPK yang akan bertugas pada 19 Kecamatan. Pendaftaran ditutup pada 29 April 2024 pada pukul 23.59 pada siakba.kpu.go.id. Adapun penyerahan berkas selambatnya tanggal 3 Mei 2024. Sebagai catatan, bagi pendaftar yang memang berhalangan untuk menyerahkan langsung ke kantor KPU Ngawi, dapat mewakilkan pada orang lain, dengan memastikan terlebih dahulu bahwa berkas telah lengkap dan nantinya mendapatkan tanda terima dari KPU Kabupaten Ngawi. Untuk seleksi selanjutnya, kemungkinan besar akan kembali dilaksanakan dengan menggandeng kerjasama dengan lembaga pendidikan, untuk seleksi dengan sistem CAT (computer assisted test). (Ds/Hupmas KPU Ngawi)