Umum

KPU Ngawi Rakor Dengan PPK Persiapan Penetapan KPPS

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dalam Pilbup Ngawi 2020. Acara bertempat di Kurnia Convention Hall dengan dihadiri PPK dari 19 Kecamatan, Sabtu (31/10/2020). Sudarsono, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menyampaikan bahwa rakor dilaksanakan sebagai upaya menciptakan pemahaman yang sama terkait kegiatan penetapan KPPS. Termasuk terkait berita acara pembentukan KPPS hingga rencana  pelaksanaan rapid test. “Rapid test sendiri merupakan hal penting, bagi semua penyelenggara, ini karena kesehatan adalah hal utama dalam Pemilihan tahun 2020 ini” tegas Sudarsono. Pria yang akrab disapa Pak Dar tersebut menambahkan bahwa rekrutmen  KPPS kali ini memerlukan konsentrasi dan kerja keras bersama termasuk sinergi bidang SDM dengan Hukum. Ini mengingat penetapan KPPS harus melalui legalitas. KPPS Pilbup Ngawi 2020 memiliki masa kerja dari tanggal 24 November – 23 Desember 2020. (Humas/KPU Ngawi)

KPU Ngawi Rakor Dengan PPK Persiapan Penetapan KPPS

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dalam Pilbup Ngawi 2020. Acara bertempat di Kurnia Convention Hall dengan dihadiri PPK dari 19 Kecamatan, Sabtu (31/10/2020). Sudarsono, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menyampaikan bahwa rakor dilaksanakan sebagai upaya menciptakan pemahaman yang sama terkait kegiatan penetapan KPPS. Termasuk terkait berita acara pembentukan KPPS hingga rencana  pelaksanaan rapid test. “Rapid test sendiri merupakan hal penting, bagi semua penyelenggara, ini karena kesehatan adalah hal utama dalam Pemilihan tahun 2020 ini” tegas Sudarsono. Pria yang akrab disapa Pak Dar tersebut menambahkan bahwa rekrutmen  KPPS kali ini memerlukan konsentrasi dan kerja keras bersama termasuk sinergi bidang SDM dengan Hukum. Ini mengingat penetapan KPPS harus melalui legalitas. KPPS Pilbup Ngawi 2020 memiliki masa kerja dari tanggal 24 November – 23 Desember 2020. (Humas/KPU Ngawi)

PPS Sekabupaten Ngawi Serentak Laksanakan Sosialisasi “Bende” Keliling

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan sosialisasi speaker mobile secara serentak di 217 Desa/Kelurahan.  Kegiatan sosialisasi pada 29 Oktober 2020, dilaksanakan melalui Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Sosialisasi melalui speaker keliling tersebut menjadi salah satu strategi KPU Ngawi dalam menyampaikan ajakan pada warga untuk berpartisipasi menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020. Demikian disampaikan oleh Sudarsono anggota KPU Kabupaten Ngawi. Sosialisasi Bende Keliling di Wilayah Kecamatan Kwadungan, saat menyapa ibu-ibu yang tengah membeli sayur. Anggota KPU Ngawi, Sudarsono menyampaikan bahwa pembatasan pertemuan dengan masyarakat dalam hal sosialisasi membuat jajaran penyelenggara berinovasi mencari bentuk sosialisasi yang aman bagi masyarakat. “Kami melaksanakan sosialisasi dengan speaker keliling, atau bagi warga Ngawi biasa disebut dengan Bende keliling. PPS keliling di wilayah masing-masing menggunakan speaker yang umumnya dipasang di mobil. PPS menyampaikan pemberitahuan hari pemungutan dan ajakan untuk menggunakan hak pilih 9 Desember.” Sosialisasi Bende Keliling di Wilayah Kecamatan Karangjati, saat menyapa warga lansia. Pria yang membidangi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tersebut menegaskan bahwa sosialisasi keliling ke dua ini, menekankan bahwa pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Maka PPS menghimbau warga tidak takut dan kawatir untuk datang ke TPS, karena penyelenggara mengoptimalkan protokol kesehatan. Lebih lanjut Sudarsono menyampaikan apresiasi kepada PPK dan PPS yang telah mendukung kegiatan sosialisasi di 217 Desa/Kelurahan pada 19 Kecamatan. Sembari sosialisasi keliling, PPS juga menempel panflet ditempat-tempat strategis di lingkungan masyarakat. Selain itu juga menghampiri masyarakat untuk berbincang mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. (Humas KPU-Ngawi).

Rakor Tungsura, PPK di Ngawi dikenalkan Gambaran Aplikasi SIREKAP

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Pada Pemilihan Serentak 2020, KPU RI menyiapkan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis online. Sarananya adalah aplikasi yang akan dioperasikan oleh KPPS dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana terdapat seorang petugas KPPS yang akan mendokumentasikan secara khusus formulir model C.KWK atau Plano berisi data perolehan suara pasangan calon. Hasil dokumentasi tersebut,  kemudian diunggah melalui aplikasi yang disebut SIREKAP. Nurul Amalia anggota KPU Provinsi Jatim  menyampaikan bahwa aplikasi SIREKAP menjadi upaya meningkatkan kualitas serta transparansi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Nurul menjelaskan bahwa dengan SIREKAP, ada keterlibatan langsung penyelenggara mulai dari  KPPS dalam sistem e-rekap. Nantinya setelah diverifikasi oleh KPU, hasil aplikasi itu memungkinkan untuk dibaca oleh publik. Pemberlakuan sistem rekap yang baru ini, menurutnya menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara.Mengingat bagi KPPS ini adalah hal yang sangat baru. Nurul Amalia menyampaikan hal tersebut saat hadir dan membuka Rapat Kerja Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Masa Pandemi dan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara atau SIREKAP Pada  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, Kurnia Convention Hall Rabu, (28/10/2020). Sementara itu, Aman Ridho Hidayat selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa KPU RI telah mengadakan uji coba penggunaan SIREKAP. Dan hal itu akan menjadi wahana masukan bagi KPU RI guna mengoptimalkan SIREKAP guna mendukung rekapitulasi mulai dari TPS berbasis online. Ridho lebih jauh memberikan gambaran detail, pemberlakukan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan Suara 9 Desember 2020 mendatang. Dimulai dari kewajiban Rapid Test Para Petugas, aturan baru usia petugas dimana maksimal 50 Tahun, pemberlakuan jadwal jam kedatangan, jaga jarak, cuci tangan, memakai masker, pemeriksaan suhu, serta penyediaan bilik khusus jika suhu diatas 37,3 derajat, pemakaian sarung tangan plastik bagi pemilih, pemberian tinta dengan tetes, hingga sterilisasi dengan desinfektan di TPS. Juga hal lainnya dalam upaya mewujudkan kesehatan baik bagi petugas, pemilih, dan masyarakat pada 9 Desember 2020. Acara Rakor juga lebih menarik dengan tanya jawab serta tanggapan peserta, yang terdiri dari Ketua serta Divisi Teknis PPK dari 19 Kecamatan di Kabupaten Ngawi. (Humas KPU Ngawi/bimo/dok-ade)

Rakor Tungsura, PPK di Ngawi dikenalkan Gambaran Aplikasi SIREKAP

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Pada Pemilihan Serentak 2020, KPU RI menyiapkan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis online. Sarananya adalah aplikasi yang akan dioperasikan oleh KPPS dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana terdapat seorang petugas KPPS yang akan mendokumentasikan secara khusus formulir model C.KWK atau Plano berisi data perolehan suara pasangan calon. Hasil dokumentasi tersebut,  kemudian diunggah melalui aplikasi yang disebut SIREKAP. Nurul Amalia anggota KPU Provinsi Jatim  menyampaikan bahwa aplikasi SIREKAP menjadi upaya meningkatkan kualitas serta transparansi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Nurul menjelaskan bahwa dengan SIREKAP, ada keterlibatan langsung penyelenggara mulai dari  KPPS dalam sistem e-rekap. Nantinya setelah diverifikasi oleh KPU, hasil aplikasi itu memungkinkan untuk dibaca oleh publik. Pemberlakuan sistem rekap yang baru ini, menurutnya menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara.Mengingat bagi KPPS ini adalah hal yang sangat baru. Nurul Amalia menyampaikan hal tersebut saat hadir dan membuka Rapat Kerja Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Masa Pandemi dan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara atau SIREKAP Pada  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, Kurnia Convention Hall Rabu, (28/10/2020). Sementara itu, Aman Ridho Hidayat selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa KPU RI telah mengadakan uji coba penggunaan SIREKAP. Dan hal itu akan menjadi wahana masukan bagi KPU RI guna mengoptimalkan SIREKAP guna mendukung rekapitulasi mulai dari TPS berbasis online. Ridho lebih jauh memberikan gambaran detail, pemberlakukan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan Suara 9 Desember 2020 mendatang. Dimulai dari kewajiban Rapid Test Para Petugas, aturan baru usia petugas dimana maksimal 50 Tahun, pemberlakuan jadwal jam kedatangan, jaga jarak, cuci tangan, memakai masker, pemeriksaan suhu, serta penyediaan bilik khusus jika suhu diatas 37,3 derajat, pemakaian sarung tangan plastik bagi pemilih, pemberian tinta dengan tetes, hingga sterilisasi dengan desinfektan di TPS. Juga hal lainnya dalam upaya mewujudkan kesehatan baik bagi petugas, pemilih, dan masyarakat pada 9 Desember 2020. Acara Rakor juga lebih menarik dengan tanya jawab serta tanggapan peserta, yang terdiri dari Ketua serta Divisi Teknis PPK dari 19 Kecamatan di Kabupaten Ngawi. (Humas KPU Ngawi/bimo/dok-ade)

Rakor Tungsura, PPK di Ngawi dikenalkan Gambaran Aplikasi SIREKAP

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Pada Pemilihan Serentak 2020, KPU RI menyiapkan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis online. Sarananya adalah aplikasi yang akan dioperasikan oleh KPPS dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana terdapat seorang petugas KPPS yang akan mendokumentasikan secara khusus formulir model C.KWK atau Plano berisi data perolehan suara pasangan calon. Hasil dokumentasi tersebut,  kemudian diunggah melalui aplikasi yang disebut SIREKAP. Nurul Amalia anggota KPU Provinsi Jatim  menyampaikan bahwa aplikasi SIREKAP menjadi upaya meningkatkan kualitas serta transparansi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Nurul menjelaskan bahwa dengan SIREKAP, ada keterlibatan langsung penyelenggara mulai dari  KPPS dalam sistem e-rekap. Nantinya setelah diverifikasi oleh KPU, hasil aplikasi itu memungkinkan untuk dibaca oleh publik. Pemberlakuan sistem rekap yang baru ini, menurutnya menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara.Mengingat bagi KPPS ini adalah hal yang sangat baru. Nurul Amalia menyampaikan hal tersebut saat hadir dan membuka Rapat Kerja Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Masa Pandemi dan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara atau SIREKAP Pada  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, Kurnia Convention Hall Rabu, (28/10/2020). Sementara itu, Aman Ridho Hidayat selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa KPU RI telah mengadakan uji coba penggunaan SIREKAP. Dan hal itu akan menjadi wahana masukan bagi KPU RI guna mengoptimalkan SIREKAP guna mendukung rekapitulasi mulai dari TPS berbasis online. Ridho lebih jauh memberikan gambaran detail, pemberlakukan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan Suara 9 Desember 2020 mendatang. Dimulai dari kewajiban Rapid Test Para Petugas, aturan baru usia petugas dimana maksimal 50 Tahun, pemberlakuan jadwal jam kedatangan, jaga jarak, cuci tangan, memakai masker, pemeriksaan suhu, serta penyediaan bilik khusus jika suhu diatas 37,3 derajat, pemakaian sarung tangan plastik bagi pemilih, pemberian tinta dengan tetes, hingga sterilisasi dengan desinfektan di TPS. Juga hal lainnya dalam upaya mewujudkan kesehatan baik bagi petugas, pemilih, dan masyarakat pada 9 Desember 2020. Acara Rakor juga lebih menarik dengan tanya jawab serta tanggapan peserta, yang terdiri dari Ketua serta Divisi Teknis PPK dari 19 Kecamatan di Kabupaten Ngawi. (Humas KPU Ngawi/bimo/dok-ade)

Populer

Belum ada data.