
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Tindak Lanjut Klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap keanggotaan Partai Politik Tahap II. Kegiatan dilaksanakan Minggu, tanggal 09 Oktober 2022 mulai pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Ngawi. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Ngawi dan Perwakilan dari Partai diantaranya Partai Nasional Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. KPU Kabupaten Ngawi mengundang masyarakat sejumlah 36 orang, hal ini sesuai dengan jumlah yang memasukkan tanggapan secara online terrmasuk melalui informasi Bawaslu Ngawi. Dari jumlah tersebut, hadir 31 orang. Adapun 5 orang selanjutnya, akan hadir diluar jadwal undangan, hal ini dikarenakan kesibukan/pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Pada acara tindak lanjut, Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Suistyanti S.I.P. memberikan pengantar. Dalam sambutannya menegaskan bahwa acara ini merupakan langhkah KPU untuk memfaisiltasi masyarakat yuang telah menyampaikan tanggapan. Adapun nantinya akan disampaikan kepada Pihak Partai yang memiliki data keanggotaan Partai Politik. Selanjutnya Aman Ridho Hidayat anggota KPU Ngawi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu memandu hadirin untuk menulis form surat yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota parpol tertentu/sesuai yang terdata di Sipol. Selanjutnya surat pernyataan diberikan kepada perwakilan partai untuk ditandatangani, sebagai rangkaian proses berikutnya sesuai ketentuan KPU. Masyarakat hadir hingga pukul 14.00 WIB dan bagi yang belum hadir pada hari Minggu, bisa menggunakan waktu sesudahnya, sesuai dengan masa tanggapan masyarakat.