Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi bersiap melaksanakan verifikasi faktual untuk 1958 keanggotaan dari 7 partai politik (parpol) di Kabupaten Ngawi. Hal ini dalam rangka pencocokan kebenaran dan kesesuaian data anggota yang telah diinput pada Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik.
Kesiapan tim verifikasi faktual tampak dalam apel yang dilaksanakan pada Rabu pagi 19 Oktober 2022 di halaman kantor KPU Kabupaten Ngawi di Jalan Untung Suropati 48 Ngawi.
Aman Ridho Hidayat anggota KPU Ngawi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa mulai 19 Oktober pihaknya akan melaksanakan Verifikasi faktual.
“Hari ini kita memulai verifikasi faktual dengan langsung door to door ke rumah warga, yang terdata dalam sampling verifikasi faktual dari Sipol. Kami berharap, rekan-rekan bekerja dengan profesional. Jaga kondisi, jaga kemunikasi baik dalam tim maupun dengan warga yang ditemui, sesuai alamat saat terjun dilapangan. Jika diperlukan, silakan berkoordinasi dengan pemangku wilayah untuk kemudahan dalam tugas.” pesan Ridho.
Ridho juga mengingatkan untuk melengkapi diri dengan atribut petugas verifikasi faktual dengan identitas KPU,serta meminta tim menjaga kondisi kesehatan.
Verifikasi faktual dilaksanakan dimana alamat keanggotaan parpol tersebar di 19 kecamatan dengan jumlah petugas 26 terbagi dalam 13 tim. Dimana turun semua unsur, dari Komisioner, Sekretaris, Kasubbag serta tenaga pelaksana. Semua bersama menjadi petugas verifikasi faktual.
Sesuai regulasi, Verfak keanggotaan dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el serta KK sebagai pengganti KTP.Keanggotaan parpol yang akan dilakukan verfak oleh KPU meliputi sebagai berikut :
Partai Buruh 299 anggota
Partai Garuda 270 anggota
Partai Gelora 292 anggota
Partai Hanura 273 anggota
Partai PBB 275 anggota
Partai Perindo 279 anggota
Partai PKN 270 anggota
Usai apel kesiapan, Ridho menyampaikan bahwa dalam proses verfak ini KPU akan menggunakan tiga metode. Pertama adalah dengan door to door atau petugas datang ke rumah anggota Parpol. Kedua dengan menghadirkan di kantor partai dan ketiga dengan teknologi informasi. Tahap pertama dilaksanakan oleh tim KPU dalam rentang waktu 18 – 29 Oktober 2022.
Adapun jika anggota tidak bertemu saat dilakukan kunjungan, maka akan digunakan metode menghadirkan ke kantor partai maupun dengan menggunakan Teknologi informasi. Metode menggunakan teknologi informasi (video call) dilakukan apabila anggota parpol tersebut tidak bisa ditemui langsung dan tidak bisa hadir dikantor partai. Demikian disampaikan Aman Ridho Hidayat sebelum meluncur ke wilayah Kedunggalar di hari pertama Verfak.