Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU Ngawi melaksanakan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.308 Tahun 2022 kegiatan bertempat di Kurnia Convention Hall.
Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Acara dihadiri Bawaslu perwakilan dari Parpol. Ketua KPU Ngawi Ibu Prima Aequina memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan ini menjadi forum komunikasi KPU Ngawi dan Parpol di masa Vermin melalui SIPOL. Ibu Prima sempat menyebutkan parpol apa saja yang hadir pada sosialisasi tersebut, untuk merekatkan jalinan komunikasi kedua pihak.
“KPU RI memiliki tujuan yang baik dengan penggunaan teknologi informasi dalam pendaftaran Parpol yaitu dengan menggunakan aplikasi SIPOL. Tentunya penggunaan Sipol ini, membutuhkan kerjakeras bagi parpol, namun disisi lain akan sdangat memudahkan dalam pengecekan maupun pendataan keanggotaan Parpol tidak saja dimasa sekarang namun juga dimasa mendatang.” kata Prima.
Ketua KPU Menyampaikan bahwa dengan Sipol, KPU lebih cepat dalam hal penelitian dan tidak perlu lagi mencermati dokumen fisik, yang mana berkas dokumen persyaratan keanggotaan parpol di pemilu lalu jumlahnya banyak. Menurutnya, pemanfaatan teknologi adalah keniscayaan dan KPU sudah menerapkan hal ini hampir pada semua tahapan.
Setelah pembukaan dilanjutkan paparan materi oleh Aman Ridho Hidayat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. “Kami hari ini akan memyampaikan perkembangan kegiatan vermin,termasuk mengacu pada keputusan KPU nomor 308 tahun 2022. Sehingga terjadi kesamaan persepsi antara KPU dengan teman-teman Parpol. Di Ngawi sendiri, dari 21 parpol ada 28.330 terverifikasi, namun dalam perjalanannya ada beberapa intruksi yang perlu dilaksanakan untuk melakukan verifikasi ulang.” Kata Ridho.
Ridho juga menyampaikan bahwa, Keputusan KPU RI nomor 308, tertanggal 26 Agustus 2022, berisi juknis perubahan. Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengingatkan kembali, bahwa terkait BMS terdapat ada 3 point khusus yaitu, usia atau status perkawinan, pekerjaan serta terdeteksi ganda antar parpol.
Pada akhir sesi terdapat forum Tanya Jawab, dimana beberapa pengurus parpol menyampaikan pertanyaan. Diantaranya dari Partai Nasdem, PAN, Demokrat serta PDI Perjuangan. Sementara itu, ketua Bawaslu Yusron Habibi menyampaikan bahwa pihaknya dalam dalam hal Sipol, hanya memantau saja, karena hanya sebagai viewer. (Humas KPU Ngawi/BW)