Ngawi, kab-Ngawi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Ngawi terus melakukan sosialisasi. Kali ini, bertepatan dengan 17 hari menjelang Pemungutan Suara, Mengundang Forkopimda, Bawaslu, Dinas Terkait, Peserta Pemilu Partai Politik, Liaison Officer (LO) Dewan Perwakilan Daerah serta sekretariat KPU Ngawi.
Acara berlangsung pada Sabtu (27/1/2024) di Kurnia Convention Hall Jl. Soekarno Ngawi, dikemas dalam Rakor dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, S.E. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mewakili Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti yang tengah berdinas diluar kota.
Aman Ridho menyampaikan beberapa tahapan yang tengah berjalan. Pelantikan serentak KPPS pada 25 Januari 2024, dilanjutkan dengan Penanaman bibit pohon setiap KPPS. Bimtek KPPS , kegiatan seting logistik serta layanan Pindah memilih hingga 7 hari menjelang Pemungutan Suara.
Rakor dan sosialisasi menyampaikan kembali terkait teknis kegiatan pemungutan dan penghitungan suara oleh KPPS. Mulai dari masa sebelum hari Pemungutan Suara hingga akhir penghitungan.
Beberapa hal menarik yang harus menjadi perhatian, diantaranya adanya saran pembagian jadwal kehadiran pada lembar C pemberitahuan. Ini bersifat saran, untuk mencegah terjadinya penumpukan pemilih didalam TPS.
Dalam hal untuk mencegah terjadinya penggunaan hak pilih, lebih dari satu kali, KPPL tidak diperkenankan menyediakan lap untuk membersihkan tinta di jari. Ini agar tinta lebih lama menempel di jari, sebagai tanda seseorang sudah menggunakan hak pilihnya.