Berita Terkini

PPK di Kabupaten Ngawi Laksanakan Rekapitulasi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, mulai Minggu, 18 Februari 2024 melakukan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu di tingkat kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, beserta jajaran melakukan monitoring kegiatan rekapitulasi. Terdapat 18 Kecamatan yang melaksanakan rekap di hari Minggu, sedangkan Kecamatan Ngawi memulai rekapitulasi pada Hari Senin (19/02/2024).

Penggunaan aplikasi Sirekap menjadi hal wajib pada rekap di Kecamatan. Mengingat saat pembacaan C Hasil (Plano) dari setiap TPS harus disandingkan dengan data pada Sirekap.

Sebelumnya, sempat terdapat kendala dalam hal KPPS memasukkan hasil perolehan suara ke aplikasi Sirekap dari C1 Plano atau C hasil. Mulai dari kendala jaringan, sampai adanya foto buram sehingga belum terbaca dengan baik oleh aplikasi.

Seperti diketahui, sesuai jadwal dari KPU RI, penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan bisa dilakukan mulai dari tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Untuk kemudian dijadwalkan rekapitulasi penghitungan di tingkat kabupaten.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 91 kali