Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 sebanyak 698.407 pemilih.
Dalam Pleno DPSHP pada 12 Mei 2023, Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan bahwa pemutakhiran daftar pemilih terus berjalan. Setelah DPS ditetapkan pada April lalu, maka diumumkan disetiap Desa/Kelurahan kemudian KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat, termasuk Bawaslu.
Dalam pleno DPSHP, Putra Adi Wibowo SW Divisi Perencanaan Data dan Informasi memandu PPK dalam penyampaian rekapitulasi dari setiap Kecamatan, dengan disaksikan Pimpinan Parpol serta dinas/instansi terkait.
Pada bagian akhir Pleno, KPU Ngawi menetapkan bahwa jumlah DPSHP sebanyak 698.407 pemilih. Terdiri atas 343.070 pemilih laki-laki, dan 355.337 pemilih perempuan. Pemilih berada di 217 Desa/Kelurahan dengan Jumlah TPS 2737. "
Sebelum pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten ini, pleno terbuka dilakukan di tingkat PPS (Desa) pada 8 Mei 2023. Kemudian di tingkat PPK (Kecamatan) pada tanggal 8 sampai dengan 9 Mei 2023.
Selanjutnya, KPU Ngawi akan mengumumkan DPSHP pada 17-23 Mei 2023. Untuk tahapan mendatang, akan disusun DPSHP akhir, untuk kemudian Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten pada tanggal 20 - 21 Juni 2023.