Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengikuti Sosialisasi Penanaman Kesadaran Budaya Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin (08/09/2025). Kegiatan ini diikuti secara daring oleh jajaran KPU Ngawi sebagai wujud komitmen lembaga dalam memperkuat upaya pencegahan tindak korupsi di lingkungan penyelenggara pemilu.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan yang sangat merusak, terutama jika terjadi di institusi strategis seperti KPU yang memiliki peran vital dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia juga menyampaikan bahwa penerapan sistem kerja manual yang berpotensi menimbulkan penyimpangan kini telah banyak ditinggalkan, digantikan oleh sistem terintegrasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Hadir sebagai narasumber, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana. Dalam paparannya, Wawan menekankan pentingnya menumbuhkan budaya antikorupsi secara konsisten demi terwujudnya institusi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Salah satu upaya nyata KPK adalah pelaksanaan Survei Penilaian Integritas, yang bertujuan mengidentifikasi potensi korupsi di kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Hasil survei ini menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penguatan sistem integritas.
Berdasarkan Indeks Integritas Nasional 2024, Indonesia mencatat skor 71,53. Menurut Wawan, angka ini masih perlu ditingkatkan. Ia juga mengutip Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang menjabarkan enam dampak serius korupsi: mengganggu persaingan usaha, melemahkan supremasi hukum, menurunkan kualitas hidup serta pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, melanggar hak asasi manusia, dan memicu kejahatan lainnya.
Sekretaris KPU Ngawi menyampaikan bahwa, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pencegahan korupsi, sekaligus memastikan seluruh jajaran penyelenggara pemilu berpegang pada nilai-nilai integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu/Pilkada.
Peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman mendalam mengenai perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Wawan menegaskan bahwa integritas adalah pilar utama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, terpercaya, dan profesional dalam melayani masyarakat.