Berita Terkini

KPU Ngawi Laksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD.

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis, 26 Januari 2023 KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan  Verifikasi Administrasi Perbaikan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan DPD yang telah dilaksanakan sebelumnya. 

Verifikasi administrasi perbaikan dilakukan dengan meneliti kesesuaian antara nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat lengkap pendukung pada formulir Lampiran Model F1 Pernyataan Dukungan DPD, fotokopi KTP-el atau KK, dan data pendukung yang di-input ke dalam laman aplikasi SILON atau Sistem Informasi Pencalonan.

Petugas Verifikasi juga mengecek tanda tangan atau cap jempol jari tangan termasuk melakukan pengecekan keberadaan pendukung dalam Daftar Pemilih.

Seperti diketahui sesuai regulalsi, Syarat Pendukung DPD meliputi berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP - el atau KK, telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih, bukan merupakan TNI Polri serta penyelenggara Pemilu dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga bisa melakukan Cek Pendukung Bakal Calon Anggota DPD melalui laman dengan tautan  berikut: ini : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung   

(Humas KPU Ngawi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali