
KPU Kabupaten Ngawi Mengajukan Usulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Ngawi 2019-2024
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Selasa (23/07/2019) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengajukan usulan pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngawi hasil Pemilu 2019 kepada Gubernur Jawa Timur. Pengajukan disampaikan melalui Bupati Ngawi.
Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima menyampaikan bahwa ini merupakan rangkaian dari tahapan yang harus dilakukan. “Kami telah melakukan pleno penetapan terhadap Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngawi, hasil Pemilu 2019. Selanjutnya kami menyampaikan nama-nama tersebut kepada Partai dan 45 calon terpilih dimaksud. Sedangkan hari ini, kami mengajukan usulan agar nama-nama dari calon terpilih untuk dapatnya dilantik, sebagai anggota DPRD Ngawi masa bakti 2019-2024.” ungkap Prima sebelum bertemu Bupati Ngawi Budi Sulistyono di Pendopo Wedya Graha.
Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina, menyampaikan usulan calon terpilih bersama Sekretaris KPU Ngawi Eddy Sukamto, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Aman Ridho Hidayat beserta Jajaran. Kegiatan disaksikan juga oleh Asisten III Setda Kabupaten Ngawi, Sekretaris DPRD Ngawi, Kepala Bakesbangpol dan Kabag Administrsi Pemerintahan Umum. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ngawi Budi Sulistyono menyampaikan harapannya agar anggota DPRD 2019-2024 bisa bersinergi, sehingga bersama-sama membangun Kabupaten Ngawi.
Seperti diketahui, dari alokasi 45 kursi DPRD Ngawi, terdapat 10 Partai yang mendapatkan kursi. Diantaranya, PKB memperoleh 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PDI perjuangan 20 kursi, Golkar 5 kursi, PKS 4 kursi, PAN 3 kursi, Partai NasDem 2 kursi, PPP 1 kursi, Hanura 1 kursi dan Demokrat 1 kursi. Pada bagian akhir pleno dilaksanakan tanda tangan berkas saksi dari 16 Parpol di Kabupaten Ngawi. (parmas)