
KPU Kabupaten Ngawi menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Ngawi 2019-2024
Ngawi,kab-ngawi.kpu.go.id – Senin, (22/07/2019) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melaksanakan Pleno Penetapan Peroehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngawi hasil Pemilu 2019. Kegiatan dilaksanakan di Rumah Makan Notosuman Jl Raya Solo Ngawi KM 4 Watualang Ngawi.
Pleno penetapan tersebut menandai bahwa tahapan dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Pemilu 2019, sampai pada bagian akhir. Demikian disampaikan Prima Aequina S. dalam sambutannya saat membuka Pleno. “Dengan digelarnya penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hari ini, kita sampai di penghujung rangkaian Pemilu 2019, di Kabupaten Ngawi. Kita bersyukur, Ngawi bisa melaksanakan semua tepat waktu, tanpa ada permasalahan hukum. Kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung sukses Pemilu di Kabupaten Ngawi.” ungkap Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina S.
Kegiatan Pleno Penetapan, dihadiri oleh Forkopimda, Dinas terkait, Bawaslu serta Perwakilan Pengurus Parpol di Kabupaten Ngawi.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aman Ridho Hidayat membacakan perolehan Kursi Parpol dari 6 Dapil. Dilanjutkan menyebutkan nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngawi masa bakti 2019-2024.
Dari penyampaian pada forum tersebut, terdapat 10 Partai yang mendapatkan kursi DPRD Ngawi periode 5 tahun mendatang. Diantaranya, PKB memperoleh 4 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, PDI perjuangan 20 kursi, Partai Golkar 5 kursi, PKS 4 kursi, PAN 3 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, PPP 1 kursi, Partai Hanura 1 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi. Sehingga total 45 kursi.
Pada bagian akhir pleno dilaksanakan tanda tangan berkas saksi dari 16 Parpol di Kabupaten Ngawi, serta penyerahan berita acara hasil pleno. (bim)
Berita Acara dan Surat Keputusan Perolehan Kursi masing-masing parpol dan Calon Terpilih silahkan download pada link dibawah ini :