Daftar Pemilih Menjadi Komponen Utama Yang Menentukan Kualitas Suatu Pemilu/Pemilihan
Catatan Komisioner
Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi. Jaminan terdaftarnya pemilih tanpa diskriminasi tersebut termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui daftar pemilih secara mudah, serta dapat memperbaiki data apabila terdapat kekeliruan atau perubahan data pemilih. Daftar pemilih akan menjadi komponen utama yang menentukan kualitas suatu penyelenggaran pemilu atau pemilihan.
Untuk itulah, dalam menciptakan data yang mutahir, KPU melaksanakan kegiatan Coklit. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung, untuk memastikan dan mendata siapa saja yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil bupati ngawi tahun 2020, sebanyak 1797 Petugas PPDP telah melakukan actIon Coklit dengan mendatangi Pemilih dangan cara door to door. Sampai dengan hari ke 15 dalam pelaksanaan coklit ini, berdasar update progres data yang diterima oleh KPU Kabupaten Ngawi, pemilih yang sudah tercoklit mencapai 69% dari total jumlah 722.686 pemilih. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa kegiatan coklit ini dimulai pada tanggal 15 Juli yang lalu.
Ditulis oleh Aman Ridho Hidayat, SE