Berita Terkini

KPU Jawa Timur, melakukan Monitoring di KPU Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kepala Bagian Tekmas KPU Provinsi Jawa Timur Popong Anjarseno melakukan kunjungan di Kantor KPU Ngawi. Kegiatan  dilakukan pada kamis 26 Januari 2022. Kunjungan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti dan Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi, Budi Rahayu.  Kunjungan ini selain untuk mengetahui perkembangan kegiatan Tahapan, juga dalam rangka monitoring kegiatan verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan calon DPD.  (Humas KPU Ngawi)

KPU Jawa Timur, melakukan Monitoring di KPU Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kepala Bagian Tekmas KPU Provinsi Jawa Timur Popong Anjarseno melakukan kunjungan di Kantor KPU Ngawi. Kegiatan  dilakukan pada kamis 26 Januari 2022. Kunjungan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti dan Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi, Budi Rahayu.  Kunjungan ini selain untuk mengetahui perkembangan kegiatan Tahapan, juga dalam rangka monitoring kegiatan verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan calon DPD.  (Humas KPU Ngawi)

KPU Ngawi Terima Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Pada Rabu (25/01/2023) Sekretaris KPU Ngawi Budi Rahayu menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi, Setyoningsih. Kunjungan Silatuhrahmi ke KPU Kabupaten Ngawi ini, sebagai bagian dukungan kepada KPU Ngawi dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. “Ini bagian dari keseharian tugas kami, untuk bersama menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan berbagai pihak termasuk instansi dan lembaga lain. Selain sama-sama bergerak dalam pelayanan masyarakat, disisi lain juga mendukung pelaksanaan tugas tugas kelembagaan kami, terutama dalam mengawal bidang kepemiluan.” tutur Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi, Budi Rahayu.  (Humas KPU Ngawi)

KPU Ngawi Laksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD.

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis, 26 Januari 2023 KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan  Verifikasi Administrasi Perbaikan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan DPD yang telah dilaksanakan sebelumnya.  Verifikasi administrasi perbaikan dilakukan dengan meneliti kesesuaian antara nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat lengkap pendukung pada formulir Lampiran Model F1 Pernyataan Dukungan DPD, fotokopi KTP-el atau KK, dan data pendukung yang di-input ke dalam laman aplikasi SILON atau Sistem Informasi Pencalonan. Petugas Verifikasi juga mengecek tanda tangan atau cap jempol jari tangan termasuk melakukan pengecekan keberadaan pendukung dalam Daftar Pemilih. Seperti diketahui sesuai regulalsi, Syarat Pendukung DPD meliputi berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP - el atau KK, telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih, bukan merupakan TNI Polri serta penyelenggara Pemilu dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga bisa melakukan Cek Pendukung Bakal Calon Anggota DPD melalui laman dengan tautan  berikut: ini : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung    (Humas KPU Ngawi)

KPU Ngawi Laksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD.

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kamis, 26 Januari 2023 KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan  Verifikasi Administrasi Perbaikan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan DPD yang telah dilaksanakan sebelumnya.  Verifikasi administrasi perbaikan dilakukan dengan meneliti kesesuaian antara nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat lengkap pendukung pada formulir Lampiran Model F1 Pernyataan Dukungan DPD, fotokopi KTP-el atau KK, dan data pendukung yang di-input ke dalam laman aplikasi SILON atau Sistem Informasi Pencalonan. Petugas Verifikasi juga mengecek tanda tangan atau cap jempol jari tangan termasuk melakukan pengecekan keberadaan pendukung dalam Daftar Pemilih. Seperti diketahui sesuai regulalsi, Syarat Pendukung DPD meliputi berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP - el atau KK, telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih, bukan merupakan TNI Polri serta penyelenggara Pemilu dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga bisa melakukan Cek Pendukung Bakal Calon Anggota DPD melalui laman dengan tautan  berikut: ini : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung    (Humas KPU Ngawi)

Awak Media Kunjungi Kantor KPU Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Kantor KPU Kabupaten Ngawi kedatangan awak media pada Rabu (26/01/2023). Kehadiran para wartawan dari berbagai media tersebut, diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti beserta jajaran Komisioner dan Sekretaris. Dalam kunjungan tersebut, menjadi wahana tanya jawab seputar tahapan yang sudah dilaksanakan oleh KPU Ngawi termasuk dalam hal pembentukan badan adhoc di tingkat Kecamatan maupun Desa. Jurnalis senior seperti Najamudin, Kundari Pri Susantia, Gembong Pranowo  serta perwakilan media lainnya menanyakan terkait pola rekrutmen penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang telah dilaksanakan oleh KPU Ngawi.  (Humas KPU Ngawi)