Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga dan Bahan Kampanye di Tempat Ibadah, Ruah Sakit dan Gedung Pemerintahan termasuk Fasilitas Milik TNI, POLRI dan BUMN/BUMD.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023 perihal Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi Yang Meyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintahan Termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang merupakan bagian dari Pendidikan politik Masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam pasal 267 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Mengatur bahwa Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. Tempat ibadah
b. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. Tempat pendidikan, meliputi Gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi:
d. Gedung atau fasilitas milik pemerintah
e. Jalan-jalan protokol:
f. Jalan bebas hambatan
g. Sarana dan prasarana publik
h. Taman dan Pepohonan
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
Tempat ibadah,
Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan,
Tempat pendidikan, meliputi Gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,
Gedung milik pemerintah,
Fasilitas tertentu milik pemerintah,
Fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.
Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang meyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 3 termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa setelah kampanye.