Berita Terkini

Apel Pagi 14 Agustus 2023

Ngawi,kab-ngawi.kpu.go.id - Bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Ngawi Jalan Untung Suropati 48 Ngawi, pada Senin 14/08/2023, dilaksanakan apel pagi.  Bertindak selaku pembina Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti. Kepada jajaran, pihaknya menyampaikan ajakan untuk terus mengabarkan Pemilu agar gerak tahapan bisa juga diketahui masyarakat. Terlebih dengan penggunaan teknologi informasi dalam setiap tahapan, maka aktifitas fisik peserta Pemilu sangat berkurang, karena telah tergantikan dengan aktifitas dan input data melalui online. Prima juga meminta jajaran tetap menjaga kesehatan, terlebih belakangan udara begitu panas. Kegiatan diikuti Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Kasub.bag, Pelaksana dan Jagad Saksana. Agenda ini menjadi kegiatan di awal pekan untuk menjadi pemula agenda dalam sepekan.

KPU Ngawi sharing seputar Demokrasi pada Siswa Siswi SMA Negeri 1 Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ngawi hadir dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, di SMA Negeri 1 Ngawi. Kegiatan bertempat di Masjid sekolah, pada 10 Agustus 2023. Kegiatan mendatangkan Anggota KPU Kabupaten Ngawi Putra Adi Wibowo SW Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Guru menemani para siswa, untuk membangun kapasitas & karakter luhur bermuatan Pancasila. Dalam tema Suara Demokrasi, para pelajar diajak mengingat kembali tentang demokrasi dan tujuan penyelenggaraan Pemilu. Siswa siswi terlibat aktif dalam acara. Pelajar yang berani maju untuk berpendapat, mendapatkan cinderamata dari KPU Ngawi. Putra berbagi tentang urgensi demoktrasi, sejarah pemilu serta menyampaikan tahapan pemilu 2024, termasuk mengenalkan cara pengecekan data pemilih melalui cek dptonline.kpu.go.id.

KPU Ngawi menerima Kunjungan Kapolres Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Senin siang (7/8/2023) Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti beserta jajaran menerima kehadiran Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono. Kunjungan silahturahmi kelembagaan tersebut didampingi jajaran pejabat Polres.  Ini merupakan silahturahmi perdana selaku Kapolres yang baru. Dalam pertemuan tersebut berbincang tentang tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi. Dari KPU Ngawi turut menemui adalah Putra Adi Wibowo SW ST  Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aman Ridho Hidayat anggota KPU Ngawi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta Kasubbag di sekretariat Kantor KPU Ngawi.

Ketua KPU Ngawi Lantik Pengganti Antar Waktu PPS Tambakromo

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id -- Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara PPS Desa Tambakromo Geneng Kabupaten Ngawi. Ketua didampingi Sudarsono Anggota KPU Ngawi Divisi SosIalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi, Budi Rahayu. Adapun yang dilantik adalah Fristiani Novita Sari yang akan bertugas di Desa Tambakromo dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Pelantikan juga dihadiri PPS Tambakromo serta PPK Kecamatan Geneng, serta unsur sekretariatan. Kepada anggota PPS yang baru dilantik Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti berpesan agar segera koordinasi dan sesegera mungkin menyesuaikan diri dengan rekan-rekan dan kegiatan sesuai alur tahapan. Selain itu juga aktif dalam sosialisasi serta menyukseskan kirab Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan bulan mendatang di wilayah Kabupaten Ngawi. Prima meminta untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, karena PPS dan PPK merupakan ujung tombak proses pelaksanaan Pemillu 2024. Termasuk dalam hal rekrtutmen KPPS nantinya, harus serius dan benar-benar berintegritas.

Himauan terkait Tempat yang dilarang dipasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga/Bahan Kampanye

Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga dan Bahan Kampanye di Tempat Ibadah, Ruah Sakit dan Gedung Pemerintahan termasuk Fasilitas Milik TNI, POLRI dan BUMN/BUMD. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023 perihal Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi Yang Meyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintahan Termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang merupakan bagian dari Pendidikan politik Masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam pasal 267 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Mengatur bahwa Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a.   Tempat ibadah b.   Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan c.   Tempat pendidikan, meliputi Gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi: d.   Gedung atau fasilitas milik pemerintah e.   Jalan-jalan protokol: f.    Jalan bebas hambatan g.   Sarana dan prasarana publik h.   Taman dan Pepohonan Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, Tempat pendidikan, meliputi Gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah, Fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum. Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang meyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 3 termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa setelah kampanye.

Apel Pagi Minggu Kedua Agustus 2023

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Ngawi Jalan Untung Suropati 48 Ngawi, pada Senin 07/08/2023, dilaksanakan apel pagi. Bertindak selaku pembina adalah Putra Adi Wibowo SW. Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Kepada jajaran pihaknya menyampaikan ajakan untuk terus bersemangat dan bersinergi dalam menjalankan tugas.  Putra juga mengapresiasi jajaran yang telah melaksanakan kegiatan baik dalam hal Data Pemilih,  Hukum, SDM, serta Teknis dan Sosialisasi. Apel diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Kasub.bag, Pelaksana dan Jagad Saksana. Agenda ini menjadi kegiatan di awal pekan untuk menjadi pemula agenda dalam sepekan.