Berita Terkini

Tingkat Partisipasi Pemilih Pada Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ngawi: Dua Pemilu, Antusias Pemilih Tak Sama

Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ngawi telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan aman dan damai serta tidak terdapat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum. Di tahun 2024, terdapat 2 (dua) perhelatan Pemilu yang digelar. Pertama, pelaksanaan Pemilu yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kedua, pelaksanaan Pemilu yang bertujuan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Jadwal dua pemilu/pemilihan ini berselisih hitungan bulan. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Keduanya berjarak waktu sekitar 9 (sembilan) bulan, jika dihitung dari tanggal pemungutan suara.

Meski pelaksanaan kedua pemilu hanya berjarak relatif singkat, tingkat partisipasi di antara kedua Pemilu tersebut memiliki perbedaan angka yang cukup signifikan. Di Kabupaten Ngawi, tingkat partisipasi pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyalurkan hak pilihnya mencapai angka di kisaran 80%. Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hanya berada di kisaran 66%.

Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dari data angka tingkat partisipasi pemilih hadir ke TPS bisa dianalisa betapa besar antusiasme pemilih untuk mengikutinya. Berikut rincian persentase tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Ngawi:

  1. Presiden dan Wakil Presiden       = 82,41 %
  2. DPD RI                                         = 81,88 %
  3. DPR RI                                         = 81,74 %
  4. DPRD Provinsi Jawa Timur          = 81,74 %
  5. DPRD Kabupaten Ngawi              = 81,68 %

Sementara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, angka partisipasi pemilih hadir ke TPS tidak sama dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berikut rincian persentase tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Ngawi:

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur       = 66,98 %
  2. Bupati dan Wakil Bupati Ngawi                         = 66,83 %

Dari data angka partisipasi pemilih kedua pemilu/pemilihan di atas, hanya Pemilu  Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi target capaian tingkat persentase partisipasi pemilih dalam Pemilu/Pemilihan yang ditetapkan oleh KPU RI melalui dokumen Rencana Strategis KPU Tahun 2000 – 2024 yakni sejumlah 77,5 %.

Tingkat partisipasi pemilih pada kedua Pemilu/Pemilihan ini menarik untuk dianalisa lebih dalam. Mengapa pemilu/pemilihan yang dilaksanakan pada satu tahun yang sama dengan jadwal yang berjarak cukup dekat bisa menghasilkan angka partisipasi yang berbeda. Analisa yang dilakukan untuk membingkai peristiwa sosial ini tentu harus dilakukan melalui pendekatan ilmiah dengan berbasis penelitian ilmiah yang dilakukan di lokasi tempat peristiwa ini terjadi.

Metodologi penelitian kualitatif maupun kuantitatif bisa dipilih untuk menjawab rumusan masalah tentang perbedaan dua angka partisipasi pemilih pada dua pemilu/pemilihan yang dilaksanakan. Sehingga bisa menghasilkan kesimpulan secara obyektif untuk kemudian merumuskan langkah yang strategis agar tingkat partisipasi pemilih pada pemilu di tahun mendatang mencapai hasil yang lebih tinggi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 376 kali