.jpg)
Tahapan Pemilu Akan Dimulai 20 Bulan Sebelum Hari Pemungutan Suara
Catatan Komisioner
Hari H Pemilu 2024 telah resmi ditetapkan, melalui surat keputusan KPU RI nomor: 21 tahun 2022, perihal Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD serentak tahun 2024, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024.
Adapun tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024 sampai dengan hari ini masih dalam proses pembahasan dalam rapat konsultasi antara KPU dengan DPR RI. Terlepas dari jadwal yang diusulkan KPU yang akan disepakati, tahapan pemilu harus dimulai 20 bulan sebelumnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 167 ayat (6) menyebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Beberapa ketentuan lain mengenai tahapan-tahapan pemilu yang bisa diketahui dari Undang-undang Pemilu antara lain : pendaftaran partai politik yang menurut UU Pemilu dilaksanakan KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Verifikasi Parpol peserta Pemilu Paling lambat 14 bulan sebelum Hari H, Penetapan Parpol peserta Pemilu Paling lambat 14 bulan sebelum Hari H, kemudian Pendaftaran Paslon Presiden & Wakil Presiden : Paling lama 8 bulan sebelum Hari H, Pengajuan bacalon Anggota DPR & DPRD: Paling lambat 9 bulan sebelum Hari H, Pengajuan calon Anggota DPD : Paling lambat 9 bulan sebelum Hari H, sedangkan pelaksanaan Kampanye dilakukan 3 hari setelah penetapan Calon Presiden dan Wapres, dan Penetapan Caleg DPR dan DPRD.
Dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal diatas, bisa disimulasikan dengan menarik kebelakang dari hari pelaksanaan pemungutan suara yang sudah resmi ditetapkan.
Tulisan Aman Ridho Hidayat (Anggota KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggaraan)